SuaraJatim.id - Sebanyak 11 kecamatan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terkena dampak dari rencana pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Jumlah kecamatan di Gresik ada 18.
PSBB itu untuk mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19 di tiga wilayah yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Reza Pahlevi dikonfirmasi Minggu mengaku belum bisa menyebut mana saja 11 kecamatan yang terkena dampak pemberlakukan PSBB di wilayah itu sebab pemkab masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan pelaksanaan PSBB.
"Semua masih menunggu Pergub Jatim rencana malam ini akan diputuskan, termasuk kami," kata Reza menjelaskan.
Pergub, kata dia, dibutuhkan sebagai landasan atau dasar hukum pemberlakukan PSBB di tiga wilayah setempat, termasuk terkait hukuman apabila ada yang melanggar.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memanggil Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk membahas PSBB di wilayah setempat terkait semakin meluasnya COVID-19.
Selain memanggil Tri Rismaharini, Gubernur Khofifah selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim juga memanggil dua kepala daerah lainnya, yakni Bupati Gresik Sambari Halim Rudianto dan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin, beserta pejabat Forkopimda.
Dua kepala daerah itu dipanggil karena Sidoarjo dan Gresik terletak dekat dan berbatasan dengan Surabaya serta memiliki pola interaksi kewilayahan sangat erat.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 disebutkan, kriteria penerapan PSBB mencakup jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain, dan kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankannya.
Baca Juga: Dukung Penanganan Covid-19 di Sragen, BLK Surakarta Serahkan Bantuan APD
Prosedur penetapan PSBB diperlukan pengajuan terlebih dulu oleh gubernur untuk lingkup satu provinsi atau hanya di kabupaten-kota tertentu atau permohonan diajukan oleh bupati-walikota untuk lingkup kabupaten-kota tersebut.
Tujuannya, untuk mempercepat penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) dengan tahapan dan tupoksi yang jelas dari instansi terkait dan juga relawan serta penegakan hukum bagi yang melakukan pelanggaran ada tindakan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Khofifah Ajak Masyarakat Ramaikan Moto2 Mandalika: Dukung Mario Aji
-
Resmikan Mandiri Private Office Surabaya, Bank Mandiri Akselerasi Layanan Wealth Management
-
Kualitas BBM Pertamina Buruk? Begini Cara Lapor
-
Kisah Ashabul Qaryah dalam Surat Yasin: Pelajaran Berharga dalam Dakwah yang Penuh Tantangan
-
Rahasia Surat Yasin: Benarkah Ampuh Memperlancar Jodoh? Ini Penjelasannya