SuaraJatim.id - Sebanyak 11 kecamatan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terkena dampak dari rencana pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Jumlah kecamatan di Gresik ada 18.
PSBB itu untuk mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19 di tiga wilayah yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Reza Pahlevi dikonfirmasi Minggu mengaku belum bisa menyebut mana saja 11 kecamatan yang terkena dampak pemberlakukan PSBB di wilayah itu sebab pemkab masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan pelaksanaan PSBB.
"Semua masih menunggu Pergub Jatim rencana malam ini akan diputuskan, termasuk kami," kata Reza menjelaskan.
Baca Juga: Dukung Penanganan Covid-19 di Sragen, BLK Surakarta Serahkan Bantuan APD
Pergub, kata dia, dibutuhkan sebagai landasan atau dasar hukum pemberlakukan PSBB di tiga wilayah setempat, termasuk terkait hukuman apabila ada yang melanggar.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memanggil Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk membahas PSBB di wilayah setempat terkait semakin meluasnya COVID-19.
Selain memanggil Tri Rismaharini, Gubernur Khofifah selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim juga memanggil dua kepala daerah lainnya, yakni Bupati Gresik Sambari Halim Rudianto dan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin, beserta pejabat Forkopimda.
Dua kepala daerah itu dipanggil karena Sidoarjo dan Gresik terletak dekat dan berbatasan dengan Surabaya serta memiliki pola interaksi kewilayahan sangat erat.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 disebutkan, kriteria penerapan PSBB mencakup jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain, dan kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankannya.
Baca Juga: Mudik ke Klaten, Pria Ini Isolasi Corona Mandiri di Tenda Pinggir Sungai
Prosedur penetapan PSBB diperlukan pengajuan terlebih dulu oleh gubernur untuk lingkup satu provinsi atau hanya di kabupaten-kota tertentu atau permohonan diajukan oleh bupati-walikota untuk lingkup kabupaten-kota tersebut.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Nenek di Malang Curhat Pedas ke Wanita Bule soal Indonesia, Isinya Bikin Merinding!
-
Final Four Proliga: Megawati Hangestri Cuma Nonton, Gresik Petrokimia Menang
-
Hasil Proliga 2025: Duel Sengit, Gresik Petrokimia Bekuk Jakarta Pertamina
-
Baut Rel Kereta Kendur? Tiga Anak di Jember Ini Sigap Bertindak! Videonya Bikin Kagum
-
Hasil Final Four Proliga 2025: Jakarta Popsivo Polwan Bekuk Gresik Petrokimia
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
Terkini
-
Daftar Smartwatch Harga di Bawah Rp 500 Ribuan, Punya Fitur Tak Kalah Menarik
-
Liburan ke Taiwan Jadi Tren Masyarakat Indonesia
-
2 Link DANA Kaget Hari Ini, Lumayan untuk Belanja Promo Indomaret
-
Gubernur Khofifah: Laju Tanam Padi Terbesar, Wujudkan Kedaulatan Pangan di Jawa Timur
-
Jatim Cetak Sejarah: 10 Tahun Berturut-turut Raih Opini WTP dari BPK!