SuaraJatim.id - Sebanyak 11 kecamatan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terkena dampak dari rencana pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Jumlah kecamatan di Gresik ada 18.
PSBB itu untuk mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19 di tiga wilayah yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Reza Pahlevi dikonfirmasi Minggu mengaku belum bisa menyebut mana saja 11 kecamatan yang terkena dampak pemberlakukan PSBB di wilayah itu sebab pemkab masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan pelaksanaan PSBB.
"Semua masih menunggu Pergub Jatim rencana malam ini akan diputuskan, termasuk kami," kata Reza menjelaskan.
Pergub, kata dia, dibutuhkan sebagai landasan atau dasar hukum pemberlakukan PSBB di tiga wilayah setempat, termasuk terkait hukuman apabila ada yang melanggar.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memanggil Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk membahas PSBB di wilayah setempat terkait semakin meluasnya COVID-19.
Selain memanggil Tri Rismaharini, Gubernur Khofifah selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim juga memanggil dua kepala daerah lainnya, yakni Bupati Gresik Sambari Halim Rudianto dan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin, beserta pejabat Forkopimda.
Dua kepala daerah itu dipanggil karena Sidoarjo dan Gresik terletak dekat dan berbatasan dengan Surabaya serta memiliki pola interaksi kewilayahan sangat erat.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 disebutkan, kriteria penerapan PSBB mencakup jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain, dan kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankannya.
Baca Juga: Dukung Penanganan Covid-19 di Sragen, BLK Surakarta Serahkan Bantuan APD
Prosedur penetapan PSBB diperlukan pengajuan terlebih dulu oleh gubernur untuk lingkup satu provinsi atau hanya di kabupaten-kota tertentu atau permohonan diajukan oleh bupati-walikota untuk lingkup kabupaten-kota tersebut.
Tujuannya, untuk mempercepat penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) dengan tahapan dan tupoksi yang jelas dari instansi terkait dan juga relawan serta penegakan hukum bagi yang melakukan pelanggaran ada tindakan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan
-
Gegabah Blokir Rekening, Masyarakat Panik: Duit Saya Enggak Bisa Diakses
-
Tak Larang Warga Pasang Bendera One Piece, Wali Kota Solo: Keren dan Apik!
-
BREAKING NEWS! Duel Persija Jakarta vs Persib Dilarang Pakai JIS, Ini Penyebabnya
-
Riduan Naik Jadi Dirut Bank Mandiri, Intip Rekam Jejaknya
Terkini
-
Geger! Warga Temukan Jasad Bayi Dikubur di Samping Rumah di Tulungagung
-
Tembus Pasar Amerika, Batik Madura UMKM Binaan Bank Mandiri Naik Kelas ke Panggung Global
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Tegaskan Perlindungan Nasabah
-
Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Buktikan KUR BRI Dorong Usaha Lebih Maju
-
KUR BRI Jadikan Aiko Maju UMKM Tangguh di Program MBG Kepulauan Siau