Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 24 April 2020 | 18:54 WIB
Pelaku diinterogasi polisi setelah ditangkap. [Suara.com/Farian]

"Empat kali pak (keluar masuk penjara). Saya ngupas kabel terus tak kasihkan ke ini (Antok)," aku Sukadi.

Akibat perbuatannya, kini Sukadi dan Antok kembali masuk bui. Komplotan ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Kontributor : Farian

Baca Juga: Dalang Pencurian Ribuan Masker Ternyata Ketua Ormas, Ditakuti di Cianjur

Load More