SuaraJatim.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, mulai Jumat (1/5/2020) akan memberlakukan sanksi bagi pengendara yang melanggar.
Saknsi yang diberikan akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Namun sebelumnya, pengendara yang melanggar aturan PSBB lebih dulu diberikan teguran.
"Mulai pemberlakuan PSBB tanggal 28 hingga 30 April 2020, kita masih memberikan imbauan dan terguran. Mulai besok, kita akan berlakukan teguran dan tindakan," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan pada Suara.com, Kamis (30/4/2020).
Pelanggar yang akan mendapat surat teguran adalah mereka yang tidak menggunkan masker dan mengangkut penumpang tidak satu alamat.
Budi Indra membenarkan jika Dirlantas telah mengeluarkan surat teguran bagi pelanggar. Bentuknya persis seperti surat tilang. Hanya saja dalam surat tersebut tertulis "Surat Teguran".
"Iya. Kita sudah keluarkan surat teguran itu. Sifatnya hanya teguran dan tidak ada surat-surat kendaraan yang disita," tegasnya.
Dalam surat teguran terdapat beberapa point pelanggaran. Untuk sepeda motor atau roda dua berbasis aplikasi ada empat point jenis pelanggaran, tidak menggunakan masker, tidak menggunkan sarung tangan, suhu tubuh pengndara atau penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit dan sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat.
Sedangkan untuk mobil, terdapat tiga poin jenis pelanggaran, yakni tidak menggunakan masker, melebihi jumlah penumpang dari kapasitas 50 persen dan suhu tubuh pengndara atau penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit.
Untuk diketahui, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (28/4/2020).
Baca Juga: Bantah Ada Petugas Palak Perusahan saat PSBB, DKI: Kalau Ada Kita Sikat
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penerapan PSBB hari pertama hingga ketiga, petugas masih mengimbau dan menegur warga yang melanggar aturan PSBB. Imbauan dan teguran itu dilakukan hingga 30 April 2020.
Lalu tanggal 1 hingga 11 Mei 2020 ditingkatkan menjadi teguran dan penindakan bagi siapa pun yang melanggar.
Sanksi terhadap pelanggar diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Timur.
Dalam pergub itu, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten dan kota bisa memberikan sanksi administraif kepada para pelangar.
Kontributor : Achmad Ali
Caption : Bentuk surat teguran bagi pelanggar PSBB di Jatim.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
GOOD NEWS! Ini Daftar 48 Kelurahan di Surabaya Bebas Virus Corona
-
Geger Anggota NU Tewas Mendadak di Jalan Sidotopo saat PSBB Surabaya
-
Jadwal Imsakiyah dan Jadwal Sholat Hari Ini Surabaya 1 Mei 2020
-
Jadwal Imsak dan Sholat Subuh Surabaya 1 Mei 2020
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Surabaya 30 April 2020 dan Tips Berbuka Hemat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
5 Tanda Tubuh Alami Kelebihan Kafein, Nomor 3 Paling Sering Diabaikan!
-
Transformasi Limbah Kayu Jadi Audio Premium oleh Faber Instrument Hadir di BRI UMKM EXPO(RT)
-
Harus Dipertajam, DPRD Jatim Beri Catatan Raperda Pembudidaya Ikan dan Garam
-
Perubahan Perda Awasi Judol dan Sound Horeg, DPRD Jatim Ingatkan Batasannya Harus Jelas
-
Kapan Magang Batch 3 2025 Kemnaker Dibuka? Ini Jadwal Resminya