SuaraJatim.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, mulai Jumat (1/5/2020) akan memberlakukan sanksi bagi pengendara yang melanggar.
Saknsi yang diberikan akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Namun sebelumnya, pengendara yang melanggar aturan PSBB lebih dulu diberikan teguran.
"Mulai pemberlakuan PSBB tanggal 28 hingga 30 April 2020, kita masih memberikan imbauan dan terguran. Mulai besok, kita akan berlakukan teguran dan tindakan," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan pada Suara.com, Kamis (30/4/2020).
Pelanggar yang akan mendapat surat teguran adalah mereka yang tidak menggunkan masker dan mengangkut penumpang tidak satu alamat.
Budi Indra membenarkan jika Dirlantas telah mengeluarkan surat teguran bagi pelanggar. Bentuknya persis seperti surat tilang. Hanya saja dalam surat tersebut tertulis "Surat Teguran".
"Iya. Kita sudah keluarkan surat teguran itu. Sifatnya hanya teguran dan tidak ada surat-surat kendaraan yang disita," tegasnya.
Dalam surat teguran terdapat beberapa point pelanggaran. Untuk sepeda motor atau roda dua berbasis aplikasi ada empat point jenis pelanggaran, tidak menggunakan masker, tidak menggunkan sarung tangan, suhu tubuh pengndara atau penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit dan sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat.
Sedangkan untuk mobil, terdapat tiga poin jenis pelanggaran, yakni tidak menggunakan masker, melebihi jumlah penumpang dari kapasitas 50 persen dan suhu tubuh pengndara atau penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit.
Untuk diketahui, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (28/4/2020).
Baca Juga: Bantah Ada Petugas Palak Perusahan saat PSBB, DKI: Kalau Ada Kita Sikat
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penerapan PSBB hari pertama hingga ketiga, petugas masih mengimbau dan menegur warga yang melanggar aturan PSBB. Imbauan dan teguran itu dilakukan hingga 30 April 2020.
Lalu tanggal 1 hingga 11 Mei 2020 ditingkatkan menjadi teguran dan penindakan bagi siapa pun yang melanggar.
Sanksi terhadap pelanggar diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Timur.
Dalam pergub itu, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten dan kota bisa memberikan sanksi administraif kepada para pelangar.
Kontributor : Achmad Ali
Caption : Bentuk surat teguran bagi pelanggar PSBB di Jatim.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
GOOD NEWS! Ini Daftar 48 Kelurahan di Surabaya Bebas Virus Corona
-
Geger Anggota NU Tewas Mendadak di Jalan Sidotopo saat PSBB Surabaya
-
Jadwal Imsakiyah dan Jadwal Sholat Hari Ini Surabaya 1 Mei 2020
-
Jadwal Imsak dan Sholat Subuh Surabaya 1 Mei 2020
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Surabaya 30 April 2020 dan Tips Berbuka Hemat
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak
-
Drama OTT Tulungagung: Tak Hanya Bupati, Sang Adik Kandung Legislator PDIP Ikut Diboyong KPK
-
Detik-Detik Sopir Truk Sampah di Gresik Larikan Kendaraan yang Terbakar ke Pos Damkar