SuaraJatim.id - Bocah SD berusia 11 tahun diperkosa pamannya sendiri sampai hamil 8 bulan. Tak sampai di situ, di bocah pun keguguran.
Lelaki biadab itu berinisial M, berusia 44 tahun. Sang paman perkosa keponakannya karena merangsang liat bocah M itu tengah tidur sehabis pulang sekolah.
Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit perut. Setelah diperiksa, ternyata perut korban berisi janin.
"Kemudian korban akhirnya bercerita ke orangtua korban, yang melakukan (cabul) adalah M atau omnya sendiri," kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Donny Kristian Bara Langi, Rabu (6/5/2020).
Dari hasil pemeriksaan polisi, M mencabuli keponakannya saat korban sedang tiduran di kursi rumahnya. Hal itu dilakukan saat korban ketiduran usai pulang sekolah pada tahun 2019 lalu.
Ketika melakukan aksinya, rumah M dalam keadaan sepi. Istri dan anaknya tidak ada di rumah. Sedangkan jarak rumah korban dan M juga tak jauh. M mengancam tak memberi uang jajan pada korban jika keinginannya tak dituruti.
"Korban ketiduran di kursi kemudian diajak menuju kamarnya. Saat itu pelaku ini mulai menyetubuhi korban," ujar Donny.
Tak hanya sekali, persetubuhan itu dilakukan M terhadap keponakannya sebanyak 3 kali. Dua kali saat di siang bolong dan satu kali di malam hari. Saat kasus ini terungkap, usia kehamilan bocah 11 tahun itu sekitar 8 bulan.
Kasus ini terungkap ketika korban mengeluhkan sakit perut yang luar biasa. Orang tua korban lantas memeriksakan ke petugas medis. Kedua orang tua korban tak menyangka jika anaknya ternyata hamil.
Baca Juga: Penculik Anak di Kotagede Terbukti Lakukan Pencabulan
Mirisnya saat kasus ini ditindaklanjuti polisi, janin yang ada di perut korban keguguran. Selain itu, M sempat mengelak saat petugas menangkapnya.
"Setelah kami lakukan visum ternyata hasilnya korban memang dicabuli. Pelaku sempat mengelak saat ditangkap. Tapi kemudian mengakui perbuatannya," papar Abituren Akpol 2009 tersebut.
M saat ini masih diperiksa oleh Unit PPA Satreskrim Polres Blitar. Sedangkan kondisi psikologis keponakan M yang duduk di bangku kelas enam sekolah dasar itu masih trauma.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas lima belas tahun penjara.
"Kita koordinasi dengan P2TP2A terkait trauma healing terhadap korban. Kita masih dalami terus," pungkas Donny.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
Terkini
-
BRI Dukung Prestasi Atlet Indonesia Peraih Medali SEA Games 2025 Lewat Penyaluran Bonus
-
Tragis Kecelakaan Kereta Api di Bojonegoro, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Argo Bromo Anggrek
-
Detik-detik Truk Muatan Cabai Tabrak Motor di Mojokerto, Seorang Tewas dan Sopir Luka Parah
-
Fakta Baru Skandal Ponpes Bangkalan, Dua Bersaudara Oknum Lora Diduga Lecehkan Santriwati yang Sama
-
Rumah 2 Lantai Terbakar di Simo Gunung Surabaya, 6 Penghuni Luka-luka