SuaraJatim.id - Bocah SD berusia 11 tahun diperkosa pamannya sendiri sampai hamil 8 bulan. Tak sampai di situ, di bocah pun keguguran.
Lelaki biadab itu berinisial M, berusia 44 tahun. Sang paman perkosa keponakannya karena merangsang liat bocah M itu tengah tidur sehabis pulang sekolah.
Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit perut. Setelah diperiksa, ternyata perut korban berisi janin.
"Kemudian korban akhirnya bercerita ke orangtua korban, yang melakukan (cabul) adalah M atau omnya sendiri," kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Donny Kristian Bara Langi, Rabu (6/5/2020).
Dari hasil pemeriksaan polisi, M mencabuli keponakannya saat korban sedang tiduran di kursi rumahnya. Hal itu dilakukan saat korban ketiduran usai pulang sekolah pada tahun 2019 lalu.
Ketika melakukan aksinya, rumah M dalam keadaan sepi. Istri dan anaknya tidak ada di rumah. Sedangkan jarak rumah korban dan M juga tak jauh. M mengancam tak memberi uang jajan pada korban jika keinginannya tak dituruti.
"Korban ketiduran di kursi kemudian diajak menuju kamarnya. Saat itu pelaku ini mulai menyetubuhi korban," ujar Donny.
Tak hanya sekali, persetubuhan itu dilakukan M terhadap keponakannya sebanyak 3 kali. Dua kali saat di siang bolong dan satu kali di malam hari. Saat kasus ini terungkap, usia kehamilan bocah 11 tahun itu sekitar 8 bulan.
Kasus ini terungkap ketika korban mengeluhkan sakit perut yang luar biasa. Orang tua korban lantas memeriksakan ke petugas medis. Kedua orang tua korban tak menyangka jika anaknya ternyata hamil.
Baca Juga: Penculik Anak di Kotagede Terbukti Lakukan Pencabulan
Mirisnya saat kasus ini ditindaklanjuti polisi, janin yang ada di perut korban keguguran. Selain itu, M sempat mengelak saat petugas menangkapnya.
"Setelah kami lakukan visum ternyata hasilnya korban memang dicabuli. Pelaku sempat mengelak saat ditangkap. Tapi kemudian mengakui perbuatannya," papar Abituren Akpol 2009 tersebut.
M saat ini masih diperiksa oleh Unit PPA Satreskrim Polres Blitar. Sedangkan kondisi psikologis keponakan M yang duduk di bangku kelas enam sekolah dasar itu masih trauma.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas lima belas tahun penjara.
"Kita koordinasi dengan P2TP2A terkait trauma healing terhadap korban. Kita masih dalami terus," pungkas Donny.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Bonceng Tiga Berujung Maut: Motor Gagal Salip, Pelajar 16 Tahun Terlempar ke Kolong Roda Raksasa
-
Misteri Sayatan di Gedangsewu: Nenek S Tewas Bersimbah Darah Usai Sembuh dari Tipes
-
Kisah Tragis Nelayan Bangkalan yang Berpulang Justru Saat Jaringnya Melimpah
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Tahun Buku 2025 Sebesar Rp52,1 Triliun Kepada Pemegang Saham
-
Senyum Semringah Jemaah Calon Haji Embarkasi Surabaya: Dokumen Siap, Biaya Tak Naik