SuaraJatim.id - Bocah SD berusia 11 tahun diperkosa pamannya sendiri sampai hamil 8 bulan. Tak sampai di situ, di bocah pun keguguran.
Lelaki biadab itu berinisial M, berusia 44 tahun. Sang paman perkosa keponakannya karena merangsang liat bocah M itu tengah tidur sehabis pulang sekolah.
Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit perut. Setelah diperiksa, ternyata perut korban berisi janin.
"Kemudian korban akhirnya bercerita ke orangtua korban, yang melakukan (cabul) adalah M atau omnya sendiri," kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Donny Kristian Bara Langi, Rabu (6/5/2020).
Dari hasil pemeriksaan polisi, M mencabuli keponakannya saat korban sedang tiduran di kursi rumahnya. Hal itu dilakukan saat korban ketiduran usai pulang sekolah pada tahun 2019 lalu.
Ketika melakukan aksinya, rumah M dalam keadaan sepi. Istri dan anaknya tidak ada di rumah. Sedangkan jarak rumah korban dan M juga tak jauh. M mengancam tak memberi uang jajan pada korban jika keinginannya tak dituruti.
"Korban ketiduran di kursi kemudian diajak menuju kamarnya. Saat itu pelaku ini mulai menyetubuhi korban," ujar Donny.
Tak hanya sekali, persetubuhan itu dilakukan M terhadap keponakannya sebanyak 3 kali. Dua kali saat di siang bolong dan satu kali di malam hari. Saat kasus ini terungkap, usia kehamilan bocah 11 tahun itu sekitar 8 bulan.
Kasus ini terungkap ketika korban mengeluhkan sakit perut yang luar biasa. Orang tua korban lantas memeriksakan ke petugas medis. Kedua orang tua korban tak menyangka jika anaknya ternyata hamil.
Baca Juga: Penculik Anak di Kotagede Terbukti Lakukan Pencabulan
Mirisnya saat kasus ini ditindaklanjuti polisi, janin yang ada di perut korban keguguran. Selain itu, M sempat mengelak saat petugas menangkapnya.
"Setelah kami lakukan visum ternyata hasilnya korban memang dicabuli. Pelaku sempat mengelak saat ditangkap. Tapi kemudian mengakui perbuatannya," papar Abituren Akpol 2009 tersebut.
M saat ini masih diperiksa oleh Unit PPA Satreskrim Polres Blitar. Sedangkan kondisi psikologis keponakan M yang duduk di bangku kelas enam sekolah dasar itu masih trauma.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas lima belas tahun penjara.
"Kita koordinasi dengan P2TP2A terkait trauma healing terhadap korban. Kita masih dalami terus," pungkas Donny.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola