SuaraJatim.id - Bocah SD berusia 11 tahun diperkosa pamannya sendiri sampai hamil 8 bulan. Tak sampai di situ, di bocah pun keguguran.
Lelaki biadab itu berinisial M, berusia 44 tahun. Sang paman perkosa keponakannya karena merangsang liat bocah M itu tengah tidur sehabis pulang sekolah.
Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit perut. Setelah diperiksa, ternyata perut korban berisi janin.
"Kemudian korban akhirnya bercerita ke orangtua korban, yang melakukan (cabul) adalah M atau omnya sendiri," kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Donny Kristian Bara Langi, Rabu (6/5/2020).
Baca Juga: Penculik Anak di Kotagede Terbukti Lakukan Pencabulan
Dari hasil pemeriksaan polisi, M mencabuli keponakannya saat korban sedang tiduran di kursi rumahnya. Hal itu dilakukan saat korban ketiduran usai pulang sekolah pada tahun 2019 lalu.
Ketika melakukan aksinya, rumah M dalam keadaan sepi. Istri dan anaknya tidak ada di rumah. Sedangkan jarak rumah korban dan M juga tak jauh. M mengancam tak memberi uang jajan pada korban jika keinginannya tak dituruti.
"Korban ketiduran di kursi kemudian diajak menuju kamarnya. Saat itu pelaku ini mulai menyetubuhi korban," ujar Donny.
Tak hanya sekali, persetubuhan itu dilakukan M terhadap keponakannya sebanyak 3 kali. Dua kali saat di siang bolong dan satu kali di malam hari. Saat kasus ini terungkap, usia kehamilan bocah 11 tahun itu sekitar 8 bulan.
Kasus ini terungkap ketika korban mengeluhkan sakit perut yang luar biasa. Orang tua korban lantas memeriksakan ke petugas medis. Kedua orang tua korban tak menyangka jika anaknya ternyata hamil.
Baca Juga: Sejak Kasus Dugaan Pencabulan Terkuak, Pendeta HL Tak Terlihat di Gereja
Mirisnya saat kasus ini ditindaklanjuti polisi, janin yang ada di perut korban keguguran. Selain itu, M sempat mengelak saat petugas menangkapnya.
"Setelah kami lakukan visum ternyata hasilnya korban memang dicabuli. Pelaku sempat mengelak saat ditangkap. Tapi kemudian mengakui perbuatannya," papar Abituren Akpol 2009 tersebut.
M saat ini masih diperiksa oleh Unit PPA Satreskrim Polres Blitar. Sedangkan kondisi psikologis keponakan M yang duduk di bangku kelas enam sekolah dasar itu masih trauma.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas lima belas tahun penjara.
"Kita koordinasi dengan P2TP2A terkait trauma healing terhadap korban. Kita masih dalami terus," pungkas Donny.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
Dahsyatnya Shalawat Jibril: 4 Keutamaannya yang Menggetarkan Hati
-
Tabur Bunga di Selat Bali, Harapan Keluarga Bertarung dengan Kenyataan
-
Belum Kebagian BSU? Cuan Akhir Pekan Tetap Bisa dari Saldo DANA Kaget! Cek 3 Link Ini Sekarang!
-
5 Ciri Pemilik Ajian Pancasona dan Rawarontek, Kebal dan Tembus Dunia Ghaib
-
Cuan Akhir Pekan! 3 Link Saldo DANA Kaget Tersedia untuk Kamu yang Sat Set