SuaraJatim.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, menangkap komplotan begal sepeda motor yang biasa beroperasi di wilayah hukum setempat, karena sudah meresahkan masyarakat.
Kapolres Kota Sidoarjo Kombes Sumardji, Jumat (8/5/2020), mengatakan komplotan itu berjumlah sembilan orang.
"Di antara pelaku yang kami tangkap itu, juga ada penadah barang curian hasil begal," ungkapnya dikutip dari Antara.
Sumardji mengatakan, sindikat begal di Sidoarjo saat beraksi tidak segan-segan untuk melukai tubuh korban.
"Peristiwa terakhir dialami korban Arif Fauzan bersama Candra Pratama, pertengahan April 2020 lalu, di Jalan KH Ali Masud, sekitar Museum Mpu Tantular, Sidoarjo," katanya.
Dia menyatakan, kedua korban berboncengan dan hendak pulang ke rumah dan melintas di jalan tersebut sekitar pukul 00.30 WIB.
Kemudian di Jalan KH. Ali Masud, korban dihadang delapan orang pelaku begal mengendarai empat unit sepeda motor matik.
"Kemudian kedua korban dikeroyok oleh delapan pelaku. Hingga akhirnya motor matik milik korban dirampas dan dibawa kabur pelaku. Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka pukul benda keras di bagian kepala," katanya.
Sumardji menjelaskan, dari laporan masyarakat yang masuk terkait terjadinya aksi begal tersebut, kemudian tim dari Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus begal ini, dan menangkap sembilan pelaku.
Baca Juga: Tinju Dunia: Manny Pacquiao vs Mikey Garcia, Vargas Jagokan Pacman
"Tujuh pelaku begal sudah ditangkap, dan satu lagi masih DPO. Kemudian ada lagi dua pelaku sebagai penadahnya," kata Sumardji pula.
Sumardji menyebutkan, satu di antara pelaku begal tersebut adalah GF, seorang residivis yang pernah mendapatkan asimilasi pada 10 Maret 2020 lalu, terkait dengan perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sekitar Museum Mpu Tantular di Kabupaten Sidoarjo, Jatim, tahun 2018.
"Terhadap para pelaku begal dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan bagi kedua pelaku yang berprofesi sebagai penadah dikenakan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 480 KUHP," katanya lagi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa waspada dan berhati-hati saat berkendara.
"Meskipun polisi sudah berpatroli di titik-titik rawan. Kepada masyarakat diimbau jangan keluar malam, serta jangan melintas di jalan raya yang kondisinya sepi. Di tengah pandemi Covid-19 saat ini lebih baiknya tetap di rumah saja," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Rapid Test di Masjid, 6 Jemaah Sholat Tarawih Positif Corona
-
Nekat Masih Sholat Tarawih, 6 Jemaah Positif Corona di Sidoarjo
-
Ratusan Jemaah Tarawih di Sidoarjo Jalani Rapid Test, 6 Reaktif Corona
-
Pemprov Jatim Belum Ketahui Hasil Tes Swab 165 Buruh Sampoerna
-
Berkas Lengkap, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Segera Disidang di PN Surabaya
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Groundbreaking JLKT dan Peresmian Air Bersih, Khofifah Wujudkan Bromo Aman dan Berkelanjutan
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro, Simpanan Emas Tembus 17,1 Ton
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak