Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 12 Mei 2020 | 07:00 WIB
Pemudik berangkat ke Bawean dengan kapal barang Gili Iyang. [Suara.com/Amin Alamsyah]

“Yang boleh menumpang kapal (barang) hanya petugas, ASN dan tenaga medis. Itupun harus ada surat-surat sehat. Ke depan, kami akan rapatkan terkait hal ini, semua akan kami undang,” tegasnya.

Untuk diketahui, kapal barang Gili Iyang rute Bawean itu membolehkan mengangkut orang sejak Jumat (8/5/2020). Setiap dua hari sekali pemberangkatan kapal Gili Iyang mengangkut penumpang sebanyak 95 hingga 102 orang.

Kontributor : Amin Alamsyah

Baca Juga: Ibu Bacok Anak Kandung karena Dilarang Mudik saat Wabah Corona

Load More