Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 20 Mei 2020 | 19:03 WIB
Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim AKP Djohan Andhika menunjukkan barang bukti kejahatan pelaku pembunuhan di Mapolres Jepara, Jawa Tengah, Rabu (20-5-2020). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

SuaraJatim.id - Polisi akhirnya bisa mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita muda bernama Sintya Wulandari (21) yang ditemukan tewas di rumahnya dengan kondisi masih mengenakan mukena.

Terkuaknya, kasus ini, Sintya ternyata dibunuh perampok setelah selesai melaksanakan salat Zuhur.

Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim AKP Djohan Andhika mengatakan, tersangka bernama Indra memang sengaja membunuh korban agar aksi perampokannya berjalan lancar.

"Pelaku bernama Indra Permana asal Ciamis itu awalnya hendak mencuri sepeda motor milik Sintya Wulandari (21) asal Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Jepara," kata seperti dilansir Antara, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga: Warga Membludak Buru Baju Lebaran di Pasar Tanah Abang: Gak Takut Corona

Terkuaknya kasus ini, Indra merupakan residivis karena pernah mendekam di penjara pada 2015 lalu dalam kasus pencurian sepeda motor.

Kapolres juga mengungkap detik-detik dari aksi pembunuhan perampok sadis itu.
Menurutnya, setelah melihat ada sepeda motor, tersangka mencoba mengambil kuncinya di dalam rumah korban. Selesai salat Zuhur dan hendak salam terakhir, korban melihat pelaku masuk rumah.

Lantaran panik setelah aksinya tepergok, Indra langsung menendang korban hingga tengkurap, kemudian mencekik korban selama beberapa menit hingga meninggal dunia.

Setelah dipastikan tidak berdaya, korban ditinggal. Sebelum meninggalkan rumah itu, pelaku membawa sepeda motor, telepon selular, dan dompet korban.

Pelaku yang sempat bersembunyi di Tasikmalaya, akhirnya ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat, saat hendak melakukan transaksi sepeda motor hasil curian, sedangkan telepon selular milik korban dijual secara daring dengan harga Rp700 ribu.

Baca Juga: Korban Tertawa saat Dilumat Api, Fakta Baru Wanita Dibakar Bikin Bergidik

Atas perbuatannya itu, Indra dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Antara).

Load More