Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 21 Mei 2020 | 07:36 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Covesia.com)

SuaraJatim.id - Seorang pria berstatus duda di Kediri, Jawa Timur diringkus polisi setelah mencabuli bocah berusia delapan tahun. Tersangka adalah Wahyu Triyono (39) warga Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Dilansir dari Beritajatim.com, pencabulan berawal saat pelaku saat sedang bekerja mengecat di rumah korban. Pada pukul 12.00 WIB pelaku melihat korban tertidur di atas sofa di depan televisi. Ketika itu timbul niat pelaku mencabuli bocah SD tersebut. Pelaku kemudian membangunkan korban dan menyandarkan ke tembok.

Setelah itu, pelaku melancarkan aksinya dengan menyentuh bagian sensitif korban. Merasa kesakitan, korban berusaha berteriak. Tetapi pelaku membekap mulut korban dan mengancam agar tidak memberitahu orang lain. Untungnya nenek korban datang memegoki. Karena tertangkap basah, pelaku pun tak bisa mengelak.

Sang nenek kemudian memberitahu ibu korban. Akhirnya mereka melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Kediri. Tak berselang lama, akhirnya pelaku berhasil diamankan. Petugas menyita barang bukti hasil visum et repertum korban dan pakaian yang dikenakan.

Baca Juga: Kakek Bujang Cabuli Bocah, Dijanjikan Doa agar Jadi Anak Saleh

Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi mengatakan, pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara kasusnya kini dalam penanganan Unit PPA Polresta Kediri. “Tersangka telah kita amankan. Kini sedang diperiksa,” kata AKP Kamsudi.

Akibat perbuatan bejatnya, kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polresta Kediri. Dia dijerat pasal 82 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Load More