SuaraJatim.id - Sungguh bejat kelakuan seorang pria asal Kota Surabaya ini, niat bekerja di Kota Santri Jombang sebagai kuli bangunan, yang ada malah mabuk-mabukan. Akibatnya, nafsu birahi tidak terkendali dan akhirnya seorang janda menjadi korban pelampiasan nafsu bejatnya.
Sungguh diluar dugaan di saat melampiaskan nafsunya belum sampai puncak, janda tersebut meronta akhirnya pria yang berprofesi sebagai kuli nekat menghabisi nyawa janda tersebut.
Tak sampai 12 jam usai kejadian, pelaku berhasil diringkus polisi dari Polres Jombang. Belakangan diketahui, korban adalah janda yang hidup sebatang kara dan juga tuna wicara.
Dilansir dari Suarajatimpost.com (jaringan Suara.com), AKBP Boby Pa’ludin, Kapolres Jombang, mengatakan, pelaku bernama Tri Pahlawan Satria alias TPS (29) asal Karang Gayam, Tambaksari, Surabaya. Sedangkan korban Janda tuna wicara berinisial SR (35) asal Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
"Pelaku melihat korban dan memanggil kemudian korban menghampiri pelaku, di saat itu juga pelaku mengajak korban ke belakang Alfamart untuk diajak berhubungan badan dan menolak, lalu pelaku melepas celana, dirasa belum klimaks korban meronta. Merasa kesal lantaran korban diajak berhubungan badan, pelaku memukul korban, menendang bagian dada, dan membenturkan kepada korban dua kali ke lantai hingga tidak sadarkan diri," terangnya, Rabu (20/5/2020).
Dari keterangan warga ada yang mendengar suara teriakan meminta tolong, saat dicari asal suara tersebut, berasal dari belakang mini market.
"Korban ditemukan warga pada hari Sabtu 16/5 sekira pukul 23. 30 WIB tergeletak setengah bugil di belakang minimarket di Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, lalu korban dibawa ke RSUD Jombang, setelah itu korban dinyatakan meninggal," terang mantan Kapolres Bangkalan itu.
Ditambahkan Boby, pelaku sempat kabur. Setelah dilakukan penyelidikan dengan memantau keterangan saksi pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam.
"Pelaku berhasil diamankan pada Minggu, setelah dilakukan penyelidikan," ungkapnya.
Baca Juga: Pemerkosa dan Pembunuh Janda di Jombang Ternyata Kuli Bangunan
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan juncto pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Mati juncto pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Berita Terkait
-
Mati Digebuki Pakai Palu dan Sekop, Mayat Henri Diikat, Disimpan di Bengkel
-
Bunuh Wanita usai Salat, Indra Berdalih Butuh Duit untuk Persalinan Istri
-
Buron usai Bunuh Tentara, Ilyas Ditembak Mati di Dekat Kantor Lurah
-
Sembunyi di Cengkareng, Pembunuh Gadis Bermukena Akhirnya Tertangkap
-
Gorok Leher Bapaknya, David Sempat Diobati karena Alami Depresi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan