Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 21 Mei 2020 | 08:26 WIB
Pelaku pembunuh dan pemerkosa janda di Jombang. (Suarajatimpost)

SuaraJatim.id - Sungguh bejat kelakuan seorang pria asal Kota Surabaya ini, niat bekerja di Kota Santri Jombang sebagai kuli bangunan, yang ada malah mabuk-mabukan. Akibatnya, nafsu birahi tidak terkendali dan akhirnya seorang janda menjadi korban pelampiasan nafsu bejatnya.

Sungguh diluar dugaan di saat melampiaskan nafsunya belum sampai puncak, janda tersebut meronta akhirnya pria yang berprofesi sebagai kuli nekat menghabisi nyawa janda tersebut.

Tak sampai 12 jam usai kejadian, pelaku berhasil diringkus polisi dari Polres Jombang. Belakangan diketahui, korban adalah janda yang hidup sebatang kara dan juga tuna wicara.

Dilansir dari Suarajatimpost.com (jaringan Suara.com), AKBP Boby Pa’ludin, Kapolres Jombang, mengatakan, pelaku bernama Tri Pahlawan Satria alias TPS (29) asal Karang Gayam, Tambaksari, Surabaya. Sedangkan korban Janda tuna wicara berinisial SR (35) asal Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Pemerkosa dan Pembunuh Janda di Jombang Ternyata Kuli Bangunan

"Pelaku melihat korban dan memanggil kemudian korban menghampiri pelaku, di saat itu juga pelaku mengajak korban ke belakang Alfamart untuk diajak berhubungan badan dan menolak, lalu pelaku melepas celana, dirasa belum klimaks korban meronta. Merasa kesal lantaran korban diajak berhubungan badan, pelaku memukul korban, menendang bagian dada, dan membenturkan kepada korban dua kali ke lantai hingga tidak sadarkan diri," terangnya, Rabu (20/5/2020).

Dari keterangan warga ada yang mendengar suara teriakan meminta tolong, saat dicari asal suara tersebut, berasal dari belakang mini market.

"Korban ditemukan warga pada hari Sabtu 16/5 sekira pukul 23. 30 WIB tergeletak setengah bugil di belakang minimarket di Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, lalu korban dibawa ke RSUD Jombang, setelah itu korban dinyatakan meninggal," terang mantan Kapolres Bangkalan itu.

Ditambahkan Boby, pelaku sempat kabur. Setelah dilakukan penyelidikan dengan memantau keterangan saksi pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam.

"Pelaku berhasil diamankan pada Minggu, setelah dilakukan penyelidikan," ungkapnya.

Baca Juga: Warga Tambaksari Pesta Miras Sebelum Perkosa Janda Sampai Tewas

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan juncto pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Mati juncto pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Load More