SuaraJatim.id - Sungguh bejat kelakuan seorang pria asal Kota Surabaya ini, niat bekerja di Kota Santri Jombang sebagai kuli bangunan, yang ada malah mabuk-mabukan. Akibatnya, nafsu birahi tidak terkendali dan akhirnya seorang janda menjadi korban pelampiasan nafsu bejatnya.
Sungguh diluar dugaan di saat melampiaskan nafsunya belum sampai puncak, janda tersebut meronta akhirnya pria yang berprofesi sebagai kuli nekat menghabisi nyawa janda tersebut.
Tak sampai 12 jam usai kejadian, pelaku berhasil diringkus polisi dari Polres Jombang. Belakangan diketahui, korban adalah janda yang hidup sebatang kara dan juga tuna wicara.
Dilansir dari Suarajatimpost.com (jaringan Suara.com), AKBP Boby Pa’ludin, Kapolres Jombang, mengatakan, pelaku bernama Tri Pahlawan Satria alias TPS (29) asal Karang Gayam, Tambaksari, Surabaya. Sedangkan korban Janda tuna wicara berinisial SR (35) asal Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
"Pelaku melihat korban dan memanggil kemudian korban menghampiri pelaku, di saat itu juga pelaku mengajak korban ke belakang Alfamart untuk diajak berhubungan badan dan menolak, lalu pelaku melepas celana, dirasa belum klimaks korban meronta. Merasa kesal lantaran korban diajak berhubungan badan, pelaku memukul korban, menendang bagian dada, dan membenturkan kepada korban dua kali ke lantai hingga tidak sadarkan diri," terangnya, Rabu (20/5/2020).
Dari keterangan warga ada yang mendengar suara teriakan meminta tolong, saat dicari asal suara tersebut, berasal dari belakang mini market.
"Korban ditemukan warga pada hari Sabtu 16/5 sekira pukul 23. 30 WIB tergeletak setengah bugil di belakang minimarket di Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, lalu korban dibawa ke RSUD Jombang, setelah itu korban dinyatakan meninggal," terang mantan Kapolres Bangkalan itu.
Ditambahkan Boby, pelaku sempat kabur. Setelah dilakukan penyelidikan dengan memantau keterangan saksi pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam.
"Pelaku berhasil diamankan pada Minggu, setelah dilakukan penyelidikan," ungkapnya.
Baca Juga: Pemerkosa dan Pembunuh Janda di Jombang Ternyata Kuli Bangunan
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan juncto pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Mati juncto pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Berita Terkait
-
Mati Digebuki Pakai Palu dan Sekop, Mayat Henri Diikat, Disimpan di Bengkel
-
Bunuh Wanita usai Salat, Indra Berdalih Butuh Duit untuk Persalinan Istri
-
Buron usai Bunuh Tentara, Ilyas Ditembak Mati di Dekat Kantor Lurah
-
Sembunyi di Cengkareng, Pembunuh Gadis Bermukena Akhirnya Tertangkap
-
Gorok Leher Bapaknya, David Sempat Diobati karena Alami Depresi
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
5 Fakta Kasus Satpam Perkosa Siswi SMP di Tuban: Kenalan Lewat Telegram, Disetubuhi di Kos!
-
WNA Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati di Surabaya, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Antisipasi Gas Beracun hingga Longsor, Wisata Kawah Ijen Ditutup Sementara
-
BRI Sambut Tahun Kuda Api dengan Imlek Prosperity 2026
-
3 Fakta Ayah dan Anak Terseret Lahar Semeru, Siswi SD Hanyut 5 Meter di Sungai Regoyo