Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 30 Mei 2020 | 02:45 WIB
Pedagang di Jember terpaksa jajakan dagangannya di pinggir jalan. [Berita Jatim]

SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dituntut pedagang pasar tradisional atas kebijakan penutupan yang dilakukan tempat berdagangnya mereka mulai 23 Mei 2020 hingga 29 Mei 2020. Tuntutan tersebut disampaikan pedagang dalam rapat dengan pendapat dengan DPRD Jember pada Jumat (29/5/2020).

Koordinator pedagang pasar tradisional Syamsul A Bustamy mengemukakan, penutupan pasar menyebabkan masalah bagi pedagang lantaran tidak bisa menyambung hidup.

“Penutupan pasar ini bukan hanya masalah pedagang. Pasar tradisional adalah muara produk nelayan, petani, peternak, buruh, tukang becak, tukang ojek, salesman. Kalau ditutup tujuh hari, ke mana mereka? Jadi jangan semena-mena. Pahami hati nurani rakyat. Apa yang kami dapatkan hari ini dimakan hari ini,” katanya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com.

Lantaran itu, Syamsul menuntut adanya kompensasi yang diberikan kepada pedagang oleh Pemkab Jember yang terimbas aturan tersebut.

Baca Juga: Imbas Pasar di Jember Ditutup, Pedagang: Kami Tak Mau Mati Kelaparan!

“Kami jelas dirugikan. Kedua, kami mohon selama masa pandemi agar retribusi pedagang dibebaskan, direlaksasi,” katanya.

Sementara, Ketua Paguyuban Pasar Tegalboto dan Trunojoyo, Slamet Riyadi mengatakan, ada tiga jenis pedagang di pasar tradisional, yakni pedagang yang menetap, pedagang musiman, dan pedagang harian. Dikemukakannya, pedagang harian dan musiman terimbas dampak penutupan tersebut.

“Mereka kebanyakan mencari (hasil) sekarang untuk dimakan sekarang. Kebanyakan mereka ikut arisan untuk nomboki modal. Ada yang kena bank harian. Selama ditutup, siapa bertanggung jawab? Bagaimana cara memberikan kompensasi ini?” kata Slamet Riyadi.

Slamet Riyadi mengakui, pedagang pasar tradisional hanya mengurusi masalah ekonomi.

“Kami hanya mengurus perut kami. Kalau tidak berdagang, kami makan apa? Tapi kami bukan orang buta, tuli, bodoh. Mau diapakan Covid-19? Ayo kita duduk bareng, mau diapakan pasar ini?” katanya.

Baca Juga: 24 Warganya Positif Rapid Test, Perumahan di Jember Terapkan PSBB Terbatas

“Sebenarnya kami bersedia jika dilakukan pembatasan sesuai protokol pencegahan Covid-19. Tapi sosialisasi selama ini kurang. Tunjukkan Pemkab Jember memiliki political will membuat suasana kondusif,” kata Syamsul.

Namun gara-gara penutupan pasar tradisional dilakukan tanpa sosialisasi memadai, pedagang pun mengalihkan lokasi berdagang di tepi jalan raya. Slamet mengatakan, hal ini memunculkan kerawanan lalu lintas.

“Kami tidak pernah mendapat sosialisasi. Kami dikasih pengumuman penutupan pada 23 Mei. Kalau sebelumnya kami dikumpulkan, kami siap membantu. Tapi bukan begini caranya. Ini namanya arogansi, menutup seenaknya,” jelasnya.

Ketua Komisi B Siswono meminta agar pendataan pedagang yang menerima kompensasi dari Pemkab Jember melibatkan paguyuban.

“Biar tidak terjadi miss lagi, sehingga bantuan itu betul-betul clear dan diperoleh para pihak yang terdampak,” katanya.

Siswono berharap bantuan untuk pedagang pasar tradisional tepat sasaran dan sesuai dengan tiga kategori yang dipaparkan Slamet.

“Itu perlu jadi skala prioritas,” katanya.

Slamet Sugiarto mengatakan, Disperindag sudah mengantongi data pedagang.

“Kami tidak bekerja sendiri, kami bersinergi, terkait soal data. Kami sinkronisasikan data yang ada. Dari situ bisa kami formulasikan. Disperindag juga akan mendiskusikan hal tersebut dengan tim gugus tugas Covid-19 lainnya,” katanya.

Untuk diketahui, rapat tersebut dihadiri Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Aris Supriyono, Komandan TNI Distrik Militer 0824 Letnan Kolonel Infantri La Ode Muhammad Nurdin, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember Slamet Sugiarto dan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Jember Suyanto.

Load More