Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 07 Juni 2020 | 23:08 WIB
Pengemudi Ojol di RS Dokter Soetomo Surabaya. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Puluhan ojek online (ojol) yang ada di Surabaya menggeruduk kamar mayat RS dr Soetomo pada Minggu (7/6/2020) malam. Kedatangan mereka dipicu adanya kabar, jika jenazaha rekan mereka tidak diperbolehkan keluar dari kamar mayat rumah sakit tersebut.

Seorang pengendara ojol Suryanto (35) mengatakan, awalnya rekan-rekannya hanya sedikit yang datang. Tetapi, kabar tertahannya jenazah rekannya tersebut membuat solidaritas sesama ojol tergerak hingga berdatangan.

“Saya juga nggak tahu persis bagaimana kondisi sebenarnya. Tapi beredar info jika mayat rekan kami gak bisa keluar jika tidak dinyatakan terjangkit Virus Covid-19. Lah, rekan saya ini korban jambret yang kritis dan meninggal. Bukan sakit karena virus,” ucapnya kepada beritajatim.com-jaringan Suara.com.

Dari informasi yang dihimpun, mayat tersebut merupakan korban jambret dan dinyatakan meninggal pada Minggu siang. Sejak pukul 16.00 WIB, rekan-rekan ojol sudah berdatangan baik laki-laki maupun perempuan. Hanya saja, hingga pukul 21.00 WIB, jenazah tersebut tak kunjung dikeluarkan dari kamar mayat.

Baca Juga: Mulai Besok Ojol Angkut Lagi Penumpang, Gojek Siapkan Protokol Kesehatan

Sedangkan saat beritajatim.com menanyakan ke seorang petugas penjaga, mereka tak bisa memberikan penjelasan.

“Maaf saya nggak tahu jadi jangan tanya saya,” katanya singkat, tanpa mau menyebutkan nama.

Untuk diketahui, seorang pengemudi ojol Daru Ardia (40) menjadi korban penjambretan di kawasan Sukomanunggal pada Jumat (5/6/2020) lalu.

Daru ditemukan warga tergeletak bersimbah darah tak sadarkan diri. Kepala wanita ini tampak bercucuran darah dan kendaraannya hancur.

Kemudian, korban dibawa ke RS PHC. Tapi karena tak ada biaya dan harus operasi, korban pun dibawa ke RS dr Soetomo hingga akhirnya korban meninggal pada Minggu siang.

Baca Juga: Sedih! Pengemudi Ojol Ini Dapat Bintang Satu dan Akun Dibekukan Gegara Ini

Load More