Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 10 Juni 2020 | 21:01 WIB
Pengemudi Ojol di RS Dokter Soetomo Surabaya. [Beritajatim.com]

"Perbuatan pelaku kami jerat Pasal 53 Jo 365 KUHP yang mengakibatkan korban akhirnya meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara."

Kontributor : Arry Saputra

Load More