Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 18 Juni 2020 | 18:23 WIB
Ilustrasi prostitusi. [Solopos]

SuaraJatim.id - Seorang Suami berinisial SBB (35) tega menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang. SBB mengaku terpaksa menjual istri sahnya tersebut lantaran pemberlakuan PSBB di Kota Surabaya, sehingga membuatnya tidak mendapat pemasukan.

Aksi mereka terbongkar saat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengamankannya di salah satu hotel yang berada di daerah Karang Pilang, Kota Surabaya pada Selasa (16/6/2020).

Kanit PPA Polrestabes Surabaya Iptu Harun menjelaskan, SBB (35) tertangkap basah menjual istrinya SK (26) ke lelaki hidung belang seharga Rp 500 ribu - Rp 900 ribu.

"Kami berhasil amankan SBB saat menjual istri sahnya sendiri ke lelaki hidung belang. Kami amankan di sebuah hotel daerah Karang Pilang," ujarnya kepada Kontributor Suara.com, Kamis (18/6/2020) sore.

Baca Juga: Suami Jual Istri Rp 1,5 Juta, Digerebek saat Layani 3 Lelaki Sekaligus

Tersangka diamankan petugas, saat menunggu SK yang saat penangkapan sedang berbenah usai melayani pelanggannya di dalam kamar hotel.

"Kami amankan pelaku penjual istri ini, saat si istri masih berbenah, setelah melayani lelaki hidung belang. Menurut pengakuannya, ia menjual istrinya dengan uang Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu untuk sekali main," katanya.

Sementara, tersangka SBB membenarkannya. Dia mengaku terpaksa menjual sang istri karena tidak mendapatkan pemasukan sejak masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Surabaya Raya. Diakuinya, selama tiga bulan terakhir sudah tidak lagi bekerja.

"Ini sudah kedua kalinya saya anterin istri. Gimana lagi mas, kan sudah lama tidak ada pemasukan, sejak lockdown kami berdua enggak kerja," ujar SBB.

Saat mengamankan tersangka, Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa Bill hotel, uang Rp 500 ribu, Ponsel Oppo warna putih, celana dalam dan bra.

Baca Juga: Kencan Singkat, Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Seharga Rp 25 Ribu

Dalam kasus ini, SBB akan dikenakan Pasal 2 UURI No. 21 th 2007 Tentang TPPO dan atau 296 KUHP, dan atau 506 KUHP, tindak Pidana perdagangan orang.

Load More