SuaraJatim.id - Warga yang ada di Surabaya, Jawa Timur harus pakai masker. Jika tidak, mereka akan dihukum joget-joget di pinggir jalan.
Itu sesuai dengan aturan Perwali Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19, pengawasan bahkan operasi dan razia di berbagai bidang terus dilakukan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan penegakan Perwali tersebut terus dilakukan. Salah satunya kepada perorangan yang tidak menggunakan masker. Sebab, hampir 60 persen pelanggar adalah individu yang tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak.
“Sesuai Perwali pasal 34, Satpol PP diperkenankan melakukan penyitaan KTP kepada para pelanggar. Bagi warga yang tidak menggunakan masker pada saat mengemudi, kita hentikan dan dilakukan penyitaan KTP-nya,” kata Eddy, Senin (22/6/2020) kemarin.
Penyitaan KTP itu dilakukan selama 14 hari sesuai masa inkubasi Covid-19. Setelah 14 hari, pelanggar bisa mendatangi kantor Satpol PP untuk mengambil KTP dengan syarat membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan mematuhi semua protokol kesehatan yang berlaku.
“Sejak hari pertama penertiban hingga hari ini, sudah ada sekitar 40 KTP yang kami sita. Mereka bisa mengambil KTP itu setelah 14 hari, langsung datang ke kantor sambil membuat surat pernyataan,” ia mengungkapkan.
Sementara bagi warga yang melanggar namun tidak membawa KTP, pihaknya memberikan sanksi lain, yaitu diminta push up bagi yang muda dan ada pula yang diminta joget. Tujuan utamanya adalah memberikan efek jera.
“Diharapkan mereka ingat terus pernah dihukum joget karena tidak menggunakan masker, sehingga mereka akan lebih ingat untuk terus menggunakan masker,” ia menjelaskan.
Selain itu, tujuan ‘dihukum’ joget itu untuk meningkatkan imun mereka dan menjaga kebugaran tubuh.
Baca Juga: Ketua KPK Akui Buka Masker untuk Nyanyikan Lagu Indonesia Raya
“Setelah mereka diberi sanksi, mereka diberi masker dan diminta untuk selalu dipakai dimana pun berada,” tuturnya.
Eddy memastikan sanksi tersebut sudah diberlakukan sejak delapan hari setelah Perwali diberlakukan karena selama tujuh hari sebelumnya masih tahap sosialisasi.
“Baru pada hari kedelapan kami beri sanksi dan terus kami lakukan setiap hari,” ia menambahkan.
Eddy mengajak kepada semua pihak untuk tetap mematuhi semua protokol kesehatan yang telah diatur dalam Perwali. Menurutnya, hal ini penting demi keselamatan bersama dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.
“Mari patuhi protokol kesehatan, karena kami akan terus melakukan pengawasan, jangan sampai Anda-anda yang kami sita KTP-nya atau kami suruh push up atau joget,” ia menegaskan.
Berita Terkait
-
Usai Bikin 2 Video Klarifikasi, Uya Kuya Minta Maaf soal Ikutan Joget: Tidak Maksud Meledek
-
Belain? Pasha Ungu Sebut Anggota DPR Joget-Joget Gegara Terpukau Pidato Presiden Prabowo
-
Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
-
Gibran Luruskan soal Muka 'Judes', tapi 'No Comment' soal Tunjangan DPR
-
Bukannya Introspeksi Diri Dihujat Joget di DPR, Eko Patrio Nantang Bikin Konten Sound Horeg
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Jatim Hattrick OTT KPK, Wagub Emil Soroti Moralitas Personal: Dalamnya Hati Siapa yang Tahu?
-
Disegel KPK, Plt Bupati Tulungagung Belum Bisa Berkantor di Pendopo
-
BRI Luncurkan Fitur Tebus Gadai di BRImo, Promo 10% Sampai Juni 2026
-
Pegang KTA Gatut Sunu Wibowo Tak Diakui Kader, Alasan Gerindra: Belum ikut Bimtek
-
Misteri Meledaknya Mesin Pengering di SPPG Ngawi: Saat Tombol 'Start' Mengubah Dapur Menjadi Petaka