SuaraJatim.id - Warga yang ada di Surabaya, Jawa Timur harus pakai masker. Jika tidak, mereka akan dihukum joget-joget di pinggir jalan.
Itu sesuai dengan aturan Perwali Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19, pengawasan bahkan operasi dan razia di berbagai bidang terus dilakukan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan penegakan Perwali tersebut terus dilakukan. Salah satunya kepada perorangan yang tidak menggunakan masker. Sebab, hampir 60 persen pelanggar adalah individu yang tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak.
“Sesuai Perwali pasal 34, Satpol PP diperkenankan melakukan penyitaan KTP kepada para pelanggar. Bagi warga yang tidak menggunakan masker pada saat mengemudi, kita hentikan dan dilakukan penyitaan KTP-nya,” kata Eddy, Senin (22/6/2020) kemarin.
Penyitaan KTP itu dilakukan selama 14 hari sesuai masa inkubasi Covid-19. Setelah 14 hari, pelanggar bisa mendatangi kantor Satpol PP untuk mengambil KTP dengan syarat membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan mematuhi semua protokol kesehatan yang berlaku.
“Sejak hari pertama penertiban hingga hari ini, sudah ada sekitar 40 KTP yang kami sita. Mereka bisa mengambil KTP itu setelah 14 hari, langsung datang ke kantor sambil membuat surat pernyataan,” ia mengungkapkan.
Sementara bagi warga yang melanggar namun tidak membawa KTP, pihaknya memberikan sanksi lain, yaitu diminta push up bagi yang muda dan ada pula yang diminta joget. Tujuan utamanya adalah memberikan efek jera.
“Diharapkan mereka ingat terus pernah dihukum joget karena tidak menggunakan masker, sehingga mereka akan lebih ingat untuk terus menggunakan masker,” ia menjelaskan.
Selain itu, tujuan ‘dihukum’ joget itu untuk meningkatkan imun mereka dan menjaga kebugaran tubuh.
Baca Juga: Ketua KPK Akui Buka Masker untuk Nyanyikan Lagu Indonesia Raya
“Setelah mereka diberi sanksi, mereka diberi masker dan diminta untuk selalu dipakai dimana pun berada,” tuturnya.
Eddy memastikan sanksi tersebut sudah diberlakukan sejak delapan hari setelah Perwali diberlakukan karena selama tujuh hari sebelumnya masih tahap sosialisasi.
“Baru pada hari kedelapan kami beri sanksi dan terus kami lakukan setiap hari,” ia menambahkan.
Eddy mengajak kepada semua pihak untuk tetap mematuhi semua protokol kesehatan yang telah diatur dalam Perwali. Menurutnya, hal ini penting demi keselamatan bersama dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.
“Mari patuhi protokol kesehatan, karena kami akan terus melakukan pengawasan, jangan sampai Anda-anda yang kami sita KTP-nya atau kami suruh push up atau joget,” ia menegaskan.
Berita Terkait
-
Usai Bikin 2 Video Klarifikasi, Uya Kuya Minta Maaf soal Ikutan Joget: Tidak Maksud Meledek
-
Belain? Pasha Ungu Sebut Anggota DPR Joget-Joget Gegara Terpukau Pidato Presiden Prabowo
-
Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
-
Gibran Luruskan soal Muka 'Judes', tapi 'No Comment' soal Tunjangan DPR
-
Bukannya Introspeksi Diri Dihujat Joget di DPR, Eko Patrio Nantang Bikin Konten Sound Horeg
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak