SuaraJatim.id - Syahroni (25) Warga Desa Tejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap korban yang masih anak-anak.
Dari hasil pengembangan polisi, tersangka mengaku sudah pernah melakukan persetubuhan dengan korban lain sebanyak dua orang. Semuanya dia dapat dari perkenalan melalui media sosial Facebook.
“Berawal dari perkenalan melalui Facebook kemudian berlanjut dan tersangka mengajak bertemu korban,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Selasa (23/6/2020).
Dari tiga kasus persetubuhan yang dilakukan Syahroni, dua orang sudah dewasa dan satu korban masih berusia 15 tahun. Satu korban yang masih di bawah umur itu oleh tersangka diperkosa bersama tiga orang temannya.
Tiga orang lain kini juga ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Abdul Aziz (24) Warga Desa Tejo, Kecamatan Kanor, Lukman (23) dan Roem Assidiq (23) keduanya warga Desa Kabalan, Kecamatan Kanor.
Keempat tersangka itu melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di tepian tanggul Sungai Bengawan Solo wilayah Desa Piyak, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Senin (8/6/2020).
Keempat tersangka mendekam di tahanan Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangk dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dan 365 KUHPidana, dengan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kenalan Lewat Facebook, Syahroni Ajak 3 Teman Perkosa Siswi SMP
-
Keji! 3 Satpam Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental Semalam Suntuk
-
Gadis Retardasi Mental di Kalideres Diperkosa 3 Lelaki Semalam Suntuk
-
Niat Antar Buku Malah Dicekoki Miras, Siswi SMP Diperkosa Teman di Bengkel
-
Akan Dibayar Rp 3 Juta, Gadis ABG Mau Diperkosa 4 Pemuda Semak-semak
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Heboh DPR Joget di Tengah Isu Gaji Fantastis: Uya Kuya dan Eko Patrio Langsung Gercep Klarifikasi
-
PSSI Umumkan Penganti Ole Romeny, Berpeluang Debut di FIFA Matchday September
-
Miris! Nasib Mees Hilgers Setali Tiga Uang dengan Alexander Isak dan Ademola Lookman
Terkini
-
Polisi Usut Pungli Program Sertipikat Tanah Gratis di Sampang
-
Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025, BRI Tawarkan Hadiah dan Lelang Gadget Eksklusif
-
IM3 Perkenalkan SATSPAM di Surabaya, Fitur Proteksi Otomatis dari Penipuan Digital
-
Bayar Tagihan Akhir Bulan? Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Lomba Ayam Terbang di Pesisir Situbondo