SuaraJatim.id - Pelaku pembunuhan perempuan berhijab, yang belakangan diketahui bernama, Vina Aisyah Pratiwi (21) yang mayatnya ditemukan di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto membeberkan motivasinya membantu Mas'ud Andy Wiratama menghabisi nyawa korban.
Kepada petugas, Rifat Rizatur Rizan (20) mengaku diimingi-imingi uang Rp 50 ribu jika membantu tersangka Mas'ud.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhiy Hangga Putra menambahkan, pelaku utama yakni Mas’ud Andy Wiratama (27) mengajak Rifat Rizatur Rizan (20) untuk melakukan Pembunuhan terhadap korban.
“Pelaku merencanakan aksinya di warung kopi Mantri 321 tempat pelaku Rifat bekerja,” ungkapnya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com, Jumat (26/6/2020).
Rifaldhiy menjelaskan, awal rencananya pelaku ingin menagih utang kepada korban yang merupakan tetangga pelaku Mas'ud senilai kurang lebih Rp 50 juta.
Namun jika tidak berhasil, pelaku akan membunuhnya dan mengambil barang-barang milik korban.
“Pelaku memberikan uang Rp 50 ribu kepada pelaku Rifat untuk mau membantu pelaku menagih utang. Namun jika tidak bisa, maka akan dilakukan pembunuhan, pelaku Mas’ud mengajak, usai membunuh korban, menjual barang-barang milik korban. Yakni sepeda motor dan HP milik korban,” katanya.
Beberapa barang milik korban, mulai sepeda motor Honda Beat bernomor plat AG 6889 CV warna hitam serta Handphone (HP) merk I-Phone 6S warna silver milik korban, rencananya akan dijual pelaku dan hasil penjualannya akan dibagi dua, antara pelaku utama Mas’ud Andy Wiratama dan Rifat Rizatur Rizan.
“Pelaku Rifat sudah menerima uang Rp50 ribu dari pelaku utama dan sudah mengambil sepeda motor milik korban yang sebelumnya di parkir Arteri Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Sepeda motor tersebut diambil kedua pelaku dan dibawa ke tempat pelaku Rifat. Namun belum sempat dijual,” jelasnya.
Baca Juga: Bunuh Gadis Berhijab Vina, Mas'ud dan Rifat Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (4) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Satu Keluarga Tertimbun Longsor di Trenggalek, 4 Meninggal Dunia
-
Malam Minggu Gak Bikin Kantong Kering, Ini Link DANA Kaget Buat Pacar Tersayang
-
Ngeri! Longsor 3 Kali Terjadi di Tulungagung, Akses Utama ke Trenggalek Tertutup
-
Cuma Modal Klik! Raih Cuan Rp 235 Ribu dari DANA Kaget, Ini Linknya
-
Keracunan Susu di Surabaya: 6 Siswa SD Dilarikan ke Puskesmas!