SuaraJatim.id - Pelaku pembunuhan perempuan berhijab, yang belakangan diketahui bernama, Vina Aisyah Pratiwi (21) yang mayatnya ditemukan di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto membeberkan motivasinya membantu Mas'ud Andy Wiratama menghabisi nyawa korban.
Kepada petugas, Rifat Rizatur Rizan (20) mengaku diimingi-imingi uang Rp 50 ribu jika membantu tersangka Mas'ud.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhiy Hangga Putra menambahkan, pelaku utama yakni Mas’ud Andy Wiratama (27) mengajak Rifat Rizatur Rizan (20) untuk melakukan Pembunuhan terhadap korban.
“Pelaku merencanakan aksinya di warung kopi Mantri 321 tempat pelaku Rifat bekerja,” ungkapnya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com, Jumat (26/6/2020).
Rifaldhiy menjelaskan, awal rencananya pelaku ingin menagih utang kepada korban yang merupakan tetangga pelaku Mas'ud senilai kurang lebih Rp 50 juta.
Namun jika tidak berhasil, pelaku akan membunuhnya dan mengambil barang-barang milik korban.
“Pelaku memberikan uang Rp 50 ribu kepada pelaku Rifat untuk mau membantu pelaku menagih utang. Namun jika tidak bisa, maka akan dilakukan pembunuhan, pelaku Mas’ud mengajak, usai membunuh korban, menjual barang-barang milik korban. Yakni sepeda motor dan HP milik korban,” katanya.
Beberapa barang milik korban, mulai sepeda motor Honda Beat bernomor plat AG 6889 CV warna hitam serta Handphone (HP) merk I-Phone 6S warna silver milik korban, rencananya akan dijual pelaku dan hasil penjualannya akan dibagi dua, antara pelaku utama Mas’ud Andy Wiratama dan Rifat Rizatur Rizan.
“Pelaku Rifat sudah menerima uang Rp50 ribu dari pelaku utama dan sudah mengambil sepeda motor milik korban yang sebelumnya di parkir Arteri Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Sepeda motor tersebut diambil kedua pelaku dan dibawa ke tempat pelaku Rifat. Namun belum sempat dijual,” jelasnya.
Baca Juga: Bunuh Gadis Berhijab Vina, Mas'ud dan Rifat Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (4) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
7 Santri di Surabaya Jadi Korban Bejat Guru Ngaji
-
Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya
-
Teka-teki Kerangka Manusia Mengering di Area Tambak Surabaya