SuaraJatim.id - Pelaku pembunuhan perempuan berhijab, yang belakangan diketahui bernama, Vina Aisyah Pratiwi (21) yang mayatnya ditemukan di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto membeberkan motivasinya membantu Mas'ud Andy Wiratama menghabisi nyawa korban.
Kepada petugas, Rifat Rizatur Rizan (20) mengaku diimingi-imingi uang Rp 50 ribu jika membantu tersangka Mas'ud.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhiy Hangga Putra menambahkan, pelaku utama yakni Mas’ud Andy Wiratama (27) mengajak Rifat Rizatur Rizan (20) untuk melakukan Pembunuhan terhadap korban.
“Pelaku merencanakan aksinya di warung kopi Mantri 321 tempat pelaku Rifat bekerja,” ungkapnya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com, Jumat (26/6/2020).
Baca Juga: Bunuh Gadis Berhijab Vina, Mas'ud dan Rifat Terancam Hukuman Mati
Rifaldhiy menjelaskan, awal rencananya pelaku ingin menagih utang kepada korban yang merupakan tetangga pelaku Mas'ud senilai kurang lebih Rp 50 juta.
Namun jika tidak berhasil, pelaku akan membunuhnya dan mengambil barang-barang milik korban.
“Pelaku memberikan uang Rp 50 ribu kepada pelaku Rifat untuk mau membantu pelaku menagih utang. Namun jika tidak bisa, maka akan dilakukan pembunuhan, pelaku Mas’ud mengajak, usai membunuh korban, menjual barang-barang milik korban. Yakni sepeda motor dan HP milik korban,” katanya.
Beberapa barang milik korban, mulai sepeda motor Honda Beat bernomor plat AG 6889 CV warna hitam serta Handphone (HP) merk I-Phone 6S warna silver milik korban, rencananya akan dijual pelaku dan hasil penjualannya akan dibagi dua, antara pelaku utama Mas’ud Andy Wiratama dan Rifat Rizatur Rizan.
“Pelaku Rifat sudah menerima uang Rp50 ribu dari pelaku utama dan sudah mengambil sepeda motor milik korban yang sebelumnya di parkir Arteri Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Sepeda motor tersebut diambil kedua pelaku dan dibawa ke tempat pelaku Rifat. Namun belum sempat dijual,” jelasnya.
Baca Juga: Sadis! Vina Dieksekusi Mati di Dalam Mobil Pakai Stik Besi dan Tali Tampar
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (4) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak