SuaraJatim.id - Pelaku pembunuhan perempuan berhijab, yang belakangan diketahui bernama, Vina Aisyah Pratiwi (21) yang mayatnya ditemukan di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto membeberkan motivasinya membantu Mas'ud Andy Wiratama menghabisi nyawa korban.
Kepada petugas, Rifat Rizatur Rizan (20) mengaku diimingi-imingi uang Rp 50 ribu jika membantu tersangka Mas'ud.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhiy Hangga Putra menambahkan, pelaku utama yakni Mas’ud Andy Wiratama (27) mengajak Rifat Rizatur Rizan (20) untuk melakukan Pembunuhan terhadap korban.
“Pelaku merencanakan aksinya di warung kopi Mantri 321 tempat pelaku Rifat bekerja,” ungkapnya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com, Jumat (26/6/2020).
Rifaldhiy menjelaskan, awal rencananya pelaku ingin menagih utang kepada korban yang merupakan tetangga pelaku Mas'ud senilai kurang lebih Rp 50 juta.
Namun jika tidak berhasil, pelaku akan membunuhnya dan mengambil barang-barang milik korban.
“Pelaku memberikan uang Rp 50 ribu kepada pelaku Rifat untuk mau membantu pelaku menagih utang. Namun jika tidak bisa, maka akan dilakukan pembunuhan, pelaku Mas’ud mengajak, usai membunuh korban, menjual barang-barang milik korban. Yakni sepeda motor dan HP milik korban,” katanya.
Beberapa barang milik korban, mulai sepeda motor Honda Beat bernomor plat AG 6889 CV warna hitam serta Handphone (HP) merk I-Phone 6S warna silver milik korban, rencananya akan dijual pelaku dan hasil penjualannya akan dibagi dua, antara pelaku utama Mas’ud Andy Wiratama dan Rifat Rizatur Rizan.
“Pelaku Rifat sudah menerima uang Rp50 ribu dari pelaku utama dan sudah mengambil sepeda motor milik korban yang sebelumnya di parkir Arteri Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Sepeda motor tersebut diambil kedua pelaku dan dibawa ke tempat pelaku Rifat. Namun belum sempat dijual,” jelasnya.
Baca Juga: Bunuh Gadis Berhijab Vina, Mas'ud dan Rifat Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (4) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan
-
Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi
-
Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Bromo Tak Melonjak Drastis
-
1,1 Juta Agen BRILink Dorong Inklusi Keuangan Sampai ke Pelosok Negeri, Contohnya Rieche Endah