SuaraJatim.id - Mayat hijaber Vina Aisyah Pratiwi (21) yang ditemukan di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto diketahui dibunuh pelaku dengan cara dipukul menggunakan besi.
Batang besi sepanjang 50 centimeter tersebut mengenai bagian kepala korban hingga mengakibatkan Vina meninggal.
Menurut Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, pembunuhan yang dilakukan terhadap Vina oleh kedua pelaku dilatarbelakangi utang piutang. Vina diketahui berutang kepada seorang pelaku bernama Mas'ud sebanyak Rp 50 juta. Namun saat ditagih, Vina belum bisa membayarnya.
“Jadi korban diajak pelaku Mas’ud dengan alasan mengantar pelaku Rifat ke Lawang,” katanya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Jumat (26/6/2020).
Masih kata Dony, korban dibawa pelaku menggunakan mobil Ayla berplat nomor W 1502 NU. Korban duduk di bagian depan, samping pelaku. Sementara pelaku lainnya, Rifat berada di kursi tengah tepat berada di belakang korban.
Ketika di perjalanan, korban tidak bisa membayar utangnya kepada pelaku Mas’ud sehingga dilakukan penganiayaan hingga meninggal.
“Pelaku Mas’ud menyiapkan stik besi pajang kurang lebih 50 centimeter yang ditaruh di bawah setir untuk memukul kepala korban. Sementara pelaku Rifat menyiapkan sarung dan tali tampar untuk menyerah leher dan membekap wajah korban. Pukulan enam sampai tujuh kali tersebut mengenalkan kepala bagian kanan korban sebanyak empat kali,” jelasnya.
"Korban diketahui meninggal di dalam mobil dengan darah berkucuran. Mayat tersebut kemudian ditarik ke belakang dan pelaku Mas’ud pindah ke kursi depan tempat korban duduk. Kemudian keduanya melaju ke Batu tempus Pacet untuk membuang mayat korban yang kemudian keesokan harinya ditemukan warga yang berfoto,” katanya.
Doni menambahkan, hubungan antara pelaku dengan korban hanya sebagai teman dan sahabat saja. Tidak ada hubungan serius.
Baca Juga: Cerita Hijaber Dibunuh, Pembunuhnya Sempat Iba karena Vina Sering Memelas
Namun komunikasi antara pelaku dengan korban aktif, sehingga Vina sering pinjam uang kepada pelaku sejak bulan Januari 2020 lalu. Alasan pinjam uang untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhiy Hangga Putra menambahkan, Mas’ud Andy Wiratama (27) yang diketahui tercatat sebagai warga Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo merupakan pelaku utama untuk merencanakan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
“Kedua tersangka menyiapkan alat yang digunakan untuk membunuh korban,” jelasnya.
Sebelum kejadian, Mas’ud menyiapkan stik besi dengan panjang kurang lebih 50 cm yang digunakan untuk memukul kepala korban dan menyiapkan sarung untuk membekap korban. Rifat Rizatur Rizan (20) warga Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo menyiapkan tali tampar yang digunakan untuk menjerat leher korban.
“Tersangka Mas’ud memukul kepala korban dengan satu buah stik besi panjang kurang lebih 50 cm sebanyak 6-7 kali saat dalam perjalanan di tol kemudian mengambil barang-barang milik korban. Tersangka Rifat membekap kepala korban menggunakan sarung dari belakang, menjerat leher korban dengan tali tampar dari belakang,” ujarnya
Setelah penganiayaan tersebut, lanjutnta, kedua pelaku membuang mayat korban di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
KADIN Surabaya Geram Listrik Byar Pet Sudah 2 Minggu: UMKM Rugi Besar
-
Bayang-Bayang Badai PHK Massal Menghantui Raksasa Otomotif di Mojokerto, Apa Kata Disnaker?
-
Munas dan Konbes NU di Ponpes Al-Falah Ploso Berlangsung Tegang, Aksi Saling Dorong Terjadi
-
Dosen Unair Ikut Demo Bersama Aliansi Rakyat Surabaya Menggugat, Tuntut Prabowo-Gibran Mundur
-
RSUD Dr Soetomo Peringkat Pertama Nasional SCImago International Rankings 2026 Sektor Kesehatan