Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 06 Juli 2020 | 15:32 WIB
Zainal Muhktar Arif, tersangka kasus pelaporan palsu yang nekat menusukan pisau ke dadanya sendiri. (istimewa)

Kapolsek Sumberejo, AKP Takarinto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas laporan tanggal 2 Juli 2020 dalam perkara laporan palsu dengan dalih mengaku mengalami perampokan uang Rp100 juta saat berada di rumahnya.

"Kedua tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terungkap yang ternyata merupakan laporan palsu," kata dia.

Takarinto menjelaskan, adapun rangkaian laporan palsu terjadi pada Kamis 2 Juli 2020 pagi, saat Zainal datang ke BRI Sumberejo untuk mengambil uang yang diakuinya sebesar Rp 100 juta, lalu dia pulang ke rumahnya.

Selanjutnya, pada pukul 14.00 Wib, pelaku Zainal dalam kondisi luka tusuk di dada kanan dievakuasi oleh warga ke rumah sakit guna dilakukan perawatan paska pengakuannya menjadi korban perampokan.

Baca Juga: Akting Dirampok Ratusan Juta, Zainal Nekat Tusuk-tusuk Dadanya Sendiri

Kemudian ia juga mengakui kehilangan uang Rp 100 juta yang mengaku dilakukan oleh pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor yang dia tidak ketahui arahnya.

Adapun pelaporan itu dilakukan oleh istrinya, sebab istrinya juga percaya atas keseluruhan rekayasa yang dialami oleh Zainal sehingga melaporka kasus itu kepada polisi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan keterangan pihak bank BRI dikuatkan keterangan pelaku sehingga keduanya ditetapkan tersangka laporan palsu," kata dia.

Load More