SuaraJatim.id - M Arif (47) hanya bisa tertunduk dan berlinang air mata menyesali perbuatannya saat diperiksa penyidik Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Ia digerebek tengah asyik pesta sabu bersama anak kandungnya.
Arif mengaku mengajak anaknya nyabu dengan syarat. Ia berdalih syarat terakhir kali dengan bersumpah sebagai ayah dan anak, mereka pun menikmati barang haram tersebut berempat. Hanya saja, baru menikmati beberapa isap, mereka keburu digerebek polisi. Walhasil sumpah mereka justru berujung pada jeruji besi.
“Kamu itu bodoh, gila, atau apa saya gak bisa menggambarkan. Kok bisa-bisanya, tega ajak anak sendiri nyabu. Di mana perasaan kamu, kamu tau kan kalau nyabu merusak diri. Kamu bapak bukannya menjaga anak, malah menjerumuskannya. Hati nurani kamu di mana,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian kepada Arif sebagaimana dilansir Beritajatim.com (jaringan Suara.com), Kamis (16/7/2020).
Menurut Memo, pelaku Arif alias MA ini selain tega juga ngawur mengajak anaknya nyabu. Terlebih pelaku juga nyabu bersama dua pelaku lain saat pesta bersama anaknya.
Para pelaku ditangkap Unit 3 (Tim 9) Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya pada Selasa, (7/7/2020), Pukul 09.00 Wib. Para pelaku diamankan dengan dasar LP/251/A/VII/2020/SPKT/Restabes Sby, Tgl 07 Juli 2020. Mereka diamankan di sebuah gang samping Jatim EXPO Jl. Ahmad Yani Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
“Mereka diamankan lantara menyimpan, memiliki dan memakai narkiba jenis sabu. Sehingga pasal penyalahgunaan narkotika pun disangkakan ke mereka para pelaku ini,” ujar Memo.
Sedangkan untuk identitas, terlapor F Yus (23), warga Jl. Kebonsari Tengah Gg. 2-A No. 121 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Jambangan Surabaya. K Dio (20), warga Jl. Simogunung IV No. 33-B RT. 3 RW. 1 Kelurahan Banyuurip Kecamatan Sawahan Surabaya.
Sedangkan pelaku ayah yang mengajak nyabu anak adalah M Arif alamat Jl. Sepanjang Tani RT. 10 RW. 6 Kecamatan Taman Sidoarjo. Mereka diamankan beserta barang bukti 1 (satu) poket sabu seberat 0,88 gram beserta bungkusnya. 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam. 3 (tiga) buah HP. Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Baca Juga: Pilot Maskapai Plat Merah Pakai Sabu untuk Tingkatkan Konsentrasi
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Kasus Narkoba, Roy Kiyoshi Didakwa 2 Pasal
-
Sidang Perdana Kasus Narkoba, Roy Kiyoshi Didakwa 2 Pasal Sekaligus
-
Rapid Test di Pasar Keputran Surabaya, 37 Pedagang dan Pembeli Reaktif
-
Kesibukan Makan Konate Jelang Liga 1 2020 Restart
-
Intip Keseruan Emak-emak Senam Lantai saat New Normal
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
BRI Resmi Umumkan Hasil RUPSLB 2025, Kinerja Tetap Solid
-
Dividen Interim BRI 2025 Diumumkan, Saham Berhak Terima Rp137 per Lembar
-
Kronologi Penemuan Mayat Mahasiswi UMM di Pasuruan, Diduga Dibunuh hingga Oknum Polisi Diamankan!
-
BRI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana Sumatra, Dukung Percepatan Pemulihan
-
BRI Siapkan Rp21 Triliun Sambut Nataru 2025/2026, Bisa Didapat via BRImo dan AgenBRILink