SuaraJatim.id - M Arif (47) hanya bisa tertunduk dan berlinang air mata menyesali perbuatannya saat diperiksa penyidik Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Ia digerebek tengah asyik pesta sabu bersama anak kandungnya.
Arif mengaku mengajak anaknya nyabu dengan syarat. Ia berdalih syarat terakhir kali dengan bersumpah sebagai ayah dan anak, mereka pun menikmati barang haram tersebut berempat. Hanya saja, baru menikmati beberapa isap, mereka keburu digerebek polisi. Walhasil sumpah mereka justru berujung pada jeruji besi.
“Kamu itu bodoh, gila, atau apa saya gak bisa menggambarkan. Kok bisa-bisanya, tega ajak anak sendiri nyabu. Di mana perasaan kamu, kamu tau kan kalau nyabu merusak diri. Kamu bapak bukannya menjaga anak, malah menjerumuskannya. Hati nurani kamu di mana,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian kepada Arif sebagaimana dilansir Beritajatim.com (jaringan Suara.com), Kamis (16/7/2020).
Menurut Memo, pelaku Arif alias MA ini selain tega juga ngawur mengajak anaknya nyabu. Terlebih pelaku juga nyabu bersama dua pelaku lain saat pesta bersama anaknya.
Para pelaku ditangkap Unit 3 (Tim 9) Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya pada Selasa, (7/7/2020), Pukul 09.00 Wib. Para pelaku diamankan dengan dasar LP/251/A/VII/2020/SPKT/Restabes Sby, Tgl 07 Juli 2020. Mereka diamankan di sebuah gang samping Jatim EXPO Jl. Ahmad Yani Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
“Mereka diamankan lantara menyimpan, memiliki dan memakai narkiba jenis sabu. Sehingga pasal penyalahgunaan narkotika pun disangkakan ke mereka para pelaku ini,” ujar Memo.
Sedangkan untuk identitas, terlapor F Yus (23), warga Jl. Kebonsari Tengah Gg. 2-A No. 121 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Jambangan Surabaya. K Dio (20), warga Jl. Simogunung IV No. 33-B RT. 3 RW. 1 Kelurahan Banyuurip Kecamatan Sawahan Surabaya.
Sedangkan pelaku ayah yang mengajak nyabu anak adalah M Arif alamat Jl. Sepanjang Tani RT. 10 RW. 6 Kecamatan Taman Sidoarjo. Mereka diamankan beserta barang bukti 1 (satu) poket sabu seberat 0,88 gram beserta bungkusnya. 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam. 3 (tiga) buah HP. Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Baca Juga: Pilot Maskapai Plat Merah Pakai Sabu untuk Tingkatkan Konsentrasi
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Kasus Narkoba, Roy Kiyoshi Didakwa 2 Pasal
-
Sidang Perdana Kasus Narkoba, Roy Kiyoshi Didakwa 2 Pasal Sekaligus
-
Rapid Test di Pasar Keputran Surabaya, 37 Pedagang dan Pembeli Reaktif
-
Kesibukan Makan Konate Jelang Liga 1 2020 Restart
-
Intip Keseruan Emak-emak Senam Lantai saat New Normal
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Bedak Marcks Bisa Buat Apa Aja? Ini 3 Kegunaannya untuk Rawat Kulit Wajah
- 4 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan dan Melembapkan, Bikin Kulit Lebih Glowing
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Geger Dua Anggota DPRD Jatim dan Bojonegoro Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?
-
Misi Dagang Jatim-Aceh Dipimpin Khofifah, Transaksi Tembus Rp1,218 Triliun
-
Tak Terima Anak Ditegur Perkara Kaos Kaki, Oknum TNI di Lamongan Diduga Bogem Kepala Sekolah
-
Korban Tewas Karhutla Bromo Jadi 5 Orang, Relawan MPA Hembuskan Napas Terakhir
-
Disuplai ke Klinik Kecantikan, BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Rp 16 Miliar di Mojokerto