Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 16 Juli 2020 | 21:09 WIB
Jalan Tunjungan Surabaya ditutup. (Suara.com/ Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan penerapan jam malam mulai 13 Juli 2020 lalu. Penerapan kebijakan Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tersebut juga mengatur aktivitas operasional tempat usaha.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widiyanto mengemukakan, pemberlakuan jam malam dilakukan untuk terus menekan tren penurunan kasus penyebaran Virus Corona di Kota Pahlawan.

"Kami berlakukan jam malam, terutama pada pelaku usaha. Selain itu, untuk batas jam malam sendiri dimulai pukul 22.00 WIB," ujarnya, Kamis (16/7/2020) sore.

Dengan penerapan jam malam tersebut, tempat-tempat rekreasi hiburan Umum (RHU) yang meliputi tempat karaoke, diskotik dan panti pijat dilarang beroperasi.

Baca Juga: Anak Buah Meninggal, Wali Kota Risma Histeris Hingga Pingsan di Pemakaman

"Selain, tempat karaoke, tempat pijat dan tempat hiburan malam, masih diperbolehkan buka," katanya.

Tak hanya tempat hiburan, beberapa gelanggang olahraga tak diperkenankan beroperasi, seperti kolam renang, gelanggang atau lapangan basket, lapangan futsal dan juga lapangan voli.

Lebih jauh, Irvan mengemukakan, saat ini tren kasus Covid-19 di Kota Surabaya cenderung turun sehingga dengan adanya perwali perubahan diharapkan tren yang menurun itu bisa terus dipertahankan.

"Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas, makanya ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2020 ini," katanya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga: Sempat Divonis Positif Covid-19, Anak Buah Wali Kota Risma Meninggal Dunia

Load More