SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan penerapan jam malam mulai 13 Juli 2020 lalu. Penerapan kebijakan Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tersebut juga mengatur aktivitas operasional tempat usaha.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widiyanto mengemukakan, pemberlakuan jam malam dilakukan untuk terus menekan tren penurunan kasus penyebaran Virus Corona di Kota Pahlawan.
"Kami berlakukan jam malam, terutama pada pelaku usaha. Selain itu, untuk batas jam malam sendiri dimulai pukul 22.00 WIB," ujarnya, Kamis (16/7/2020) sore.
Dengan penerapan jam malam tersebut, tempat-tempat rekreasi hiburan Umum (RHU) yang meliputi tempat karaoke, diskotik dan panti pijat dilarang beroperasi.
"Selain, tempat karaoke, tempat pijat dan tempat hiburan malam, masih diperbolehkan buka," katanya.
Tak hanya tempat hiburan, beberapa gelanggang olahraga tak diperkenankan beroperasi, seperti kolam renang, gelanggang atau lapangan basket, lapangan futsal dan juga lapangan voli.
Lebih jauh, Irvan mengemukakan, saat ini tren kasus Covid-19 di Kota Surabaya cenderung turun sehingga dengan adanya perwali perubahan diharapkan tren yang menurun itu bisa terus dipertahankan.
"Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas, makanya ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2020 ini," katanya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga: Anak Buah Meninggal, Wali Kota Risma Histeris Hingga Pingsan di Pemakaman
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
BRI Bergerak Cepat, 40 Aksi Tanggap Darurat Salurkan Bantuan untuk 70.000 Korban Bencana Sumatra
-
Prasetya Media Summit 2025 Jadi Kampanye Bersama Pentahelix Perkuat Ekosistem Media di Jawa Timur
-
PLN Siagakan SPKLU dan Layanan Digital Hadapi Lonjakan Kendaraan Listrik saat Nataru 2025-2026
-
BRI Resmi Umumkan Hasil RUPSLB 2025, Kinerja Tetap Solid
-
Dividen Interim BRI 2025 Diumumkan, Saham Berhak Terima Rp137 per Lembar