SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menerima aset miliknya di kawasan Karang Piliang yang sempat dikuasai swasta selama beberapa lama.
Aset senilai Rp 61 miliar tersebut diterima langsung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Kepala Kejati Jatim Mohammad Dofir menjelaskan, serah terima tersebut sudah kali ketujuh yang berhasil diselamatkan lembagannya untuk diserahkan ke Pemkot Surabaya.
"Alhamdulillah yang disampaikan ini, yang ketujuh kalinya Kejati selamatkan aset (Pemkot) Surabaya. Hari ini, (Kejati) selamatkan tanah di Karang Pilang, Kelurahan Karangpilang dengan luas 39 ribu meter persegi dan uang Rp 6 miliar kita serahkan ke Bu Wali Kota," ujar Dofir setelah serah terima dengan Wali Kota Risma pada Selasa (21/7/2020) sore.
Eksekusi aset tanah seluas 39 ribu meter persegi di Kelurahan Karang Pilang Kejati Jatim berhasil mengusut keabsahan kepemilikan tanah dari pihak ketiga yang telah menguasai tanah tersebut selama 27 tahun lamanya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengakui belum ada rencana memanfaatkan lahan tersebut.
"Yang ini ya kita belum ada rencana, itu terapit dengan pabrik Platinum dan jalan tol. Ada yang akan kita selamatkan yakni Taman Remaja dan Kebraon," imbuh Risma.
Sementara itu, masih ada beberapa aset yang saat ini diupayakan untuk diselamatkan, yakni aset Taman Remaja Surabaya dan tanah di Kawasan Kebraon Surabaya. Dalam upaya penyelamatan lahan tersebut, Pemkot Surabaya masih menggandeng pihak Kejati.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga: Pemkot Surabaya Berkelit 59 Pegawai Puskesmas Banyu Urip Corona: Cuma 20
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit