SuaraJatim.id - Entah apa yang ada di otak Paniman, pria bangkotan yang sudah berumur 72 tahun itu tega mencabuli bocah perempuan berumur 14 tahun. Keluarga korban yang tak terima melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dilansir dari Beritajatim.com (jaringan Suara.com), Paniman, warga Desa Bakulan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur kini harus berurusan dengan polisi.
Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, sekitar pukul 08.30 WIB, Paniman pulang dari sawah. Kemudian, saat perjalanan pulang itu, tersangka melihat korban yang sedang berada di rumah sedang asyik menonton tv dan bermain gadgetnya, Selasa (30/6/2020).
“Mengetahui korban sendirian di rumah, kemudian tersangka langsung mendatanginya dan memegang pundak korban,” ujar Kapolres dalam pers rilis di Mapolres Bojonegoro, Selasa (21/7/2020).
Seraya memegang pundak korban tersebut, lanjut Kapolres, tersangka bertanya kepada korban sudah pernah menjalin asmara dengan seorang lelaki atau belum. Setelah itu, tersangka berlanjut memasukkan jari tangan kanannya ke celana dalam korban.
Hingga kemudian terjadikan aksi pencabulan oleh kakek bangkotan itu.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka memberi uang kepada korban senilai Rp 20 ribu dan langsung pulang ke rumahnya. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialami kepada keluarganya dan dilaporkan ke polisi.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang yang berbunyi Pasal 28 ayat 1.
Dalam Undang-undang tersebut berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Uang Mahar Rp50 Ribu, Pejabat Desa 2 Kali Nikahi Siswi SD Seusai Dicabuli
Berita Terkait
-
Nasib, Tukang Gali Jatuh ke Sumur Sedalam 9 Meter, Jasad Masih Hilang
-
Uang Mahar Rp50 Ribu, Pejabat Desa 2 Kali Nikahi Siswi SD Seusai Dicabuli
-
Pengakuan Mengejutkan Mantan Perangkat Desa di Gresik Usai Cabuli Bocah SD
-
Sebelum Dilamar Kakek 55 Tahun, Bocah Kelas 6 SD di Gresik Dinikahi Siri
-
Kasus Pencabulan WN Prancis, Polisi: Ada Kemungkinan Video Dijual
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Dorong UMKM Tumbuh Pesat, BRI Salurkan Kredit Rp1.137,84 Triliun ke Pelaku Usaha
-
Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,77 Miliar
-
Polisi Usut Pungli Program Sertipikat Tanah Gratis di Sampang
-
Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025, BRI Tawarkan Hadiah dan Lelang Gadget Eksklusif
-
IM3 Perkenalkan SATSPAM di Surabaya, Fitur Proteksi Otomatis dari Penipuan Digital