SuaraJatim.id - Entah apa yang ada di otak Paniman, pria bangkotan yang sudah berumur 72 tahun itu tega mencabuli bocah perempuan berumur 14 tahun. Keluarga korban yang tak terima melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dilansir dari Beritajatim.com (jaringan Suara.com), Paniman, warga Desa Bakulan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur kini harus berurusan dengan polisi.
Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, sekitar pukul 08.30 WIB, Paniman pulang dari sawah. Kemudian, saat perjalanan pulang itu, tersangka melihat korban yang sedang berada di rumah sedang asyik menonton tv dan bermain gadgetnya, Selasa (30/6/2020).
“Mengetahui korban sendirian di rumah, kemudian tersangka langsung mendatanginya dan memegang pundak korban,” ujar Kapolres dalam pers rilis di Mapolres Bojonegoro, Selasa (21/7/2020).
Seraya memegang pundak korban tersebut, lanjut Kapolres, tersangka bertanya kepada korban sudah pernah menjalin asmara dengan seorang lelaki atau belum. Setelah itu, tersangka berlanjut memasukkan jari tangan kanannya ke celana dalam korban.
Hingga kemudian terjadikan aksi pencabulan oleh kakek bangkotan itu.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka memberi uang kepada korban senilai Rp 20 ribu dan langsung pulang ke rumahnya. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialami kepada keluarganya dan dilaporkan ke polisi.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang yang berbunyi Pasal 28 ayat 1.
Dalam Undang-undang tersebut berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Uang Mahar Rp50 Ribu, Pejabat Desa 2 Kali Nikahi Siswi SD Seusai Dicabuli
Berita Terkait
-
Nasib, Tukang Gali Jatuh ke Sumur Sedalam 9 Meter, Jasad Masih Hilang
-
Uang Mahar Rp50 Ribu, Pejabat Desa 2 Kali Nikahi Siswi SD Seusai Dicabuli
-
Pengakuan Mengejutkan Mantan Perangkat Desa di Gresik Usai Cabuli Bocah SD
-
Sebelum Dilamar Kakek 55 Tahun, Bocah Kelas 6 SD di Gresik Dinikahi Siri
-
Kasus Pencabulan WN Prancis, Polisi: Ada Kemungkinan Video Dijual
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
15 Cara Berdagang Rasulullah SAW Agar Sukses dan Berkah
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp 300 Ribu, Hanya Dengan Sekali Klik Saldo Masuk
-
BRI Kembali Raih Prestasi di Indonesia Economic Summit 2025
-
Kata Warga Soal Bisnis Samurai Mbah Tarman Si Kakek Viral, Nonton Saja Rp 10 Juta
-
Harga Rokok Tak Akan Naik Tahun Depan, Menkeu Purbaya : Saya Pikir Sih Biarkan Saja