SuaraJatim.id - Entah apa yang ada di otak Paniman, pria bangkotan yang sudah berumur 72 tahun itu tega mencabuli bocah perempuan berumur 14 tahun. Keluarga korban yang tak terima melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dilansir dari Beritajatim.com (jaringan Suara.com), Paniman, warga Desa Bakulan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur kini harus berurusan dengan polisi.
Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, sekitar pukul 08.30 WIB, Paniman pulang dari sawah. Kemudian, saat perjalanan pulang itu, tersangka melihat korban yang sedang berada di rumah sedang asyik menonton tv dan bermain gadgetnya, Selasa (30/6/2020).
“Mengetahui korban sendirian di rumah, kemudian tersangka langsung mendatanginya dan memegang pundak korban,” ujar Kapolres dalam pers rilis di Mapolres Bojonegoro, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga: Uang Mahar Rp50 Ribu, Pejabat Desa 2 Kali Nikahi Siswi SD Seusai Dicabuli
Seraya memegang pundak korban tersebut, lanjut Kapolres, tersangka bertanya kepada korban sudah pernah menjalin asmara dengan seorang lelaki atau belum. Setelah itu, tersangka berlanjut memasukkan jari tangan kanannya ke celana dalam korban.
Hingga kemudian terjadikan aksi pencabulan oleh kakek bangkotan itu.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka memberi uang kepada korban senilai Rp 20 ribu dan langsung pulang ke rumahnya. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialami kepada keluarganya dan dilaporkan ke polisi.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang yang berbunyi Pasal 28 ayat 1.
Dalam Undang-undang tersebut berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Mantan Perangkat Desa di Gresik Usai Cabuli Bocah SD
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
KJRI Beberkan Fakta Baru Kecelakaan Bus Umrah: Bukan Kecelakaan Tunggal!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
Terkini
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global
-
Setelah Gabung dalam BRI UMKM EXPO(RT), Kini Usaha UMKM Unici Songket Silungkang Meroket
-
KBS Jadi Pilihan Destinasi Wisata di Surabaya, Fotografer Keliling Ketiban Rezeki Nomplok
-
Posko Mudik BUMN dari BRI Berikan Layanan Kesehatan dan Ruang Istirahat Saat Arus Balik Lebaran