Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 24 Juli 2020 | 15:45 WIB
Foto kolase Bupati Jember Faida. (Beritajatim.com & instagram @pemkabjember)

SuaraJatim.id - Bupati Jember Faida mempersilakan DPRD Jember menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) karena telah diatur undang-undang meski berujung pada pemakzulan dirinya.

Faida menyatakan sejumlah persoalan yang dikemukakan DPRD Jember untuk memakzulkan dirinya sudah selesai di meja mediasi.

"Semua itu ada mekanismenya. Bagi saya, apa yang dituduhkan dewan itu, semuanya sudah diklarifikasi dan sudah mendapatkan mediasi di Kemendagri. Sebelumnya juga sudah melalui (Pemerintah) Provinsi Jawa Timur," kata Faida kepada wartawan, Kamis (23/7/2020) malam.

Menurut Faida, selama tujuh jam Kemendagri dan DPD RI melakukan mediasi antara dirinya dengan DPRD Jember guna memberikan solusi.

Baca Juga: Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Mendagri Minta Tunggu Putusan MA

Ia juga diberi kesempatan memberikan paparan dan klarifikasi.

"Semua itu sudah clear. APBD Jember sah menggunakan peraturan kepala daerah (perkada). Masalah KSOTK (Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah) juga sudah clear. Di awal 2020 juga sudah di-SK-kan (dibuatkan surat keputusan)," ujarnya.

"Masalah-masalah yang dibahas semuanya sudah mencapai kesepakatan. Bahkan ada di dalam berita acara yang ditandatangani semua pihak tanpa paksaan. Dan itu masih berjalan," sambungnya dikutip dari Berita Jatim—jaringan Suara.com—Jumat (24/7/2020).

Sementara itu, berdasarkan berita acara pertemuan di ruang rapat Kemendagri Gedung A Lantai 3, Jakarta, Selasa (7/7/2020), Pemkab Jember masih harus menindaklanjuti hal-hal yang belum dilaksanakan dalam rekomendasi surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 11 November 2019, terkait persoalan susunan organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah dan mutasi birokrasi.

Bahkan usulan permohonan persetujuan tertulis pengukuhan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Jember akan segera diproses setelah surat Mendagri tersebut ditindaklanjuti.

Baca Juga: Bupati Jember Faida Melawan: Pemakzulan DPRD Tidak Sah!

Hal ini menjadi salah satu kesepakatan dalam rapat koordinasi dan asistensi itu.

Load More