Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 06 Agustus 2020 | 15:38 WIB
Bupati Jember Faida. [Beritajatim.com]

Kesalahan tersebut yang pertama, terkait salah ketik surat keputusan pengangkatan pejabat. Saat itu, ada pejabat yang sudah meninggal dunia, namun masih diangkat menjadi pejabat.

Ada pula pejabat yang diangkat menjadi kepala pada seksi organisasi yang masih diduduki pejabat lama yang belum dimutasi. Akhirnya, sang pejabat baru itu dipindah menjadi kepala bidang pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang sama.

Persoalan ini terungkap dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Perubahan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2017 antara Badan Anggaran DPRD Jember dan Tim Anggaran di gedung parlemen pada Kamis (31/8/2017).

Kesalahan ketik berikutnya terkait anggaran dana hibah untuk Masjid Jamik Baitul Amin dalam buku Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Perubahan APBD Kabupaten Jember 2017 sebesar Rp 29 miliar. Dana hibah itu tidak tercatat dalam buku Plafon Perubahan Anggaran Sementara (PPAS) yang merupakan turunan RKPD.

Baca Juga: 11 Parpol Pemilik Kursi DPRD Jember Siap Keroyok Bupati Faida di Pilkada

Jumlah hibah itu juga dinilai terlalu besar untuk bisa diserap dalam jangka waktu hanya beberapa bulan menjelang berakhirnya tahun anggaran. Belakangan dalam rapat Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten, di gedung parlemen, Kamis (31/8/2017), terungkap, bahwa ada kesalahan ketik.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jember Sugiarto Abdul Gani mengaku sudah mengklarifikasi kepada Dinas Cipta Karya.

“Ada kesalahan ketik. Jadi sebetulnya anggaran untuk seluruh (masjid) Kabupaten Jember. Ada salah ketik yang meng-entry,” katanya saat itu. Rp 29 miliar itu ternyata untuk membenahi 1.240 musala dan 496 masjid.

Load More