Ketua PGRI Jember Supriyono mengatakan, ada dua model kenaikan pangkat, yakni kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat dengan penyesuaian ijazah pendidikan yang diperuntukkan bagi PNS yang menempuh kuliah lagi, terutama guru.
“Kalau misalnya semula pangkat saya 2c, saya bisa naik pangkat menjadi 3a setelah ijazah saya keluar. Nah, ini ada yang punya ijazah dan punya SK jabatan guru pertama, tapi naiknya malah 2d. Ini kan lucu. Itu kan namanya kenaikan pangkat reguler, bukan penyesuaian ijazah. Semestinya kan naik pangkat ke 3a,” katanya.
Pun tak jarang, lantaran kesalahan penulisan pangkat tersebut malah membuat penurunan golongan kepangkatan.
“Katakanlah ada yang seharusnya naik pangkat dari 3b ke 3c, tapi di SK malah muncul 2d, lah kan malah turun ini. Dari sekian kasus ini, saya belum identifikasi jumlahnya. Tapi dari yang menelpon untuk mengadu ya banyak. Saya tidak bisa menyampaikan jumlahnya sebelum ada data yang masuk ke saya,” kata Supriyono.
Baca Juga: 11 Parpol Pemilik Kursi DPRD Jember Siap Keroyok Bupati Faida di Pilkada
Sementara itu, kesalahan pengetikan dalam keputusan Pemkab Jember tak hanya kali ini terjadi. Lantaran kejadian serupa pernah heboh di Tahun 2017.
Kesalahan tersebut yang pertama, terkait salah ketik surat keputusan pengangkatan pejabat. Saat itu, ada pejabat yang sudah meninggal dunia, namun masih diangkat menjadi pejabat.
Ada pula pejabat yang diangkat menjadi kepala pada seksi organisasi yang masih diduduki pejabat lama yang belum dimutasi. Akhirnya, sang pejabat baru itu dipindah menjadi kepala bidang pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang sama.
Persoalan ini terungkap dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Perubahan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2017 antara Badan Anggaran DPRD Jember dan Tim Anggaran di gedung parlemen pada Kamis (31/8/2017).
Kesalahan ketik berikutnya terkait anggaran dana hibah untuk Masjid Jamik Baitul Amin dalam buku Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Perubahan APBD Kabupaten Jember 2017 sebesar Rp 29 miliar. Dana hibah itu tidak tercatat dalam buku Plafon Perubahan Anggaran Sementara (PPAS) yang merupakan turunan RKPD.
Baca Juga: KPK Benarkan Tengah Selidiki Kasus Dugaan Korupsi di Jember
Jumlah hibah itu juga dinilai terlalu besar untuk bisa diserap dalam jangka waktu hanya beberapa bulan menjelang berakhirnya tahun anggaran. Belakangan dalam rapat Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten, di gedung parlemen, Kamis (31/8/2017), terungkap, bahwa ada kesalahan ketik.
Berita Terkait
-
Ivar Jenner Dapat Suntikan Semangat, Rombongan Keluarga Besar dari Jember Datang ke Stadion GBK
-
Stasiun Balung, Jejak Warisan Kolonial yang Pernah Ramai Kini Terbengkalai
-
Mengenal Pegon, Kendaraan Tradisional Mirip Pedati yang Ada di Ambulu Jember
-
Warga Jember Heboh Isu Tuyul Merajalela, Ulama Bilang Begini
-
Warga Jember Salahkan Tuyul Imbas Sering Kehilangan Uang, Camat Khawatir Disusupi Kepentingan Politik
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Khofifah Siapkan Tim Khusus untuk Kawal Suara di TPS
-
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan dari Ponpes Sunan Derajat
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan