SuaraJatim.id - Seorang emak-emal berinisial IF (31) ditangkap polisi karena aksinya mencuri sebauh handphone (HP). Parahnya, korban pencurian itu yang disasar pelaku adalah pedagang es campur.
Modus pelaku saat beraksi, yakni berpura-pura jajan saat korban sedang berjualan di Jalan Pekayon depan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto lama.
Kapolsek Prajurit Kulon, Kompol Muhammad Puji mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari korban Olivia Montolalu (38).
“Tersangka pura-pura beli es dengan dia dilayani, HP penjual di taruh di atas meja. Pada saat penjual sibuk melayani es tadi, dia ambil HP-nya dan lari dengan kendaraan yang sudah disiapkan,” kata Puji seperti dilaporkan Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga: Maling Santuy, Cengar-cengir dan Ajak Salaman saat Terciduk Anggota DPRD
Kepada polisi, IF ternyata kerap beraksi di sejumlah tempat keramaiannya. Lokasi terakhir yakni di Jalan Pekayon depan Kantor Dispendukcapil Kota Mojokerto lama.
“Penangkapan tersangka itu berkat kecepatan korban melapor ke kepolisian, karena ada Bhabinkamtibmas di masing-masing kelurahan. Pengakuan tersangka, hasil pencurian sebelumnya buat kebutuhan hidup. Sasarannya di beberapa tempat keramaian,” katanya.
Sebelumnya, lanjut Kapolsek, tersangka mengambil dua HP di toko bangunan di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
HP terbukti sudah dijual lewat media sosial seharga Rp 2,8 juta dan uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
IF pun mengaku sudah tiga kali beraksi melakukan pencurian HP di beberapa lokasi berbeda.
Baca Juga: Diajakin Ngopi Bareng, KY Ngaku Nyolong HP di Depan Polisi
“Sudah tiga kali. Yang terakhir di Pekayon itu, caranya saya beli es dan sendirian. Hasil sebelumnya dijual online. Pisah dengan suami. Anak satu, kelas 5 SD,” kata dia.
Sementara, korban mengaku bersyukur jika HP miliknya bisa kembali lagi. Sebab, dia mengaku sang anak sempat kesulitan belajar online setelah HP milinya dibawa kabur tersangka.
“Saya maafkan tapi proses tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku dan saya berterima kasih kepada kepolisian yang telah membantu untuk menemukan HP saya. HP ini selain buat jualan juga buat (belajar) daring anak. Dengan kejadian kemarin sempat terbebani,” kata korban, Olivia.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa satu buah dosbook HP Vivo Y-17, satu buah HP Vivo Y-17 warna pink dan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol S 5177 PT warna putih.
Atas perbuatannya, IF dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana dengan penjara paling lama 5 lima tahun
Berita Terkait
-
Residivis Ganjal ATM Beraksi Lagi! Polisi Ringkus Pelaku di SPBU Cengkareng
-
Apes! Mobil Wartawan Hilang Dicuri Saat Parkir di Ciledug Mas, Pelaku Terekam Kamera CCTV
-
Film Chor Nikal Ke Bhaga, Pencuri Berlian Terjebak dalam Pembajakan Pesawat
-
Menkominfo Budi Arie Bongkar Biang Kerok Pencuri Data Pribadi Kartu SIM, Operator Indosat?
-
Maling Nekat Gasak Motor Wartawan di Bekasi saat Korban Salat Zuhur
Terpopuler
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- 6 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp30 Jutaan: Perawatan Mudah, Lunas Tanpa Cicilan
- 3 Negara yang Sebaiknya Tidak Jadi Lawan Timnas Indonesia di Round 4, Potensi Gangguan Non Teknis
- 8 Pilihan Bedak yang Semakin Berkeringat Semakin Bagus, Harga Mulai Rp32 Ribuan!
Pilihan
-
Daftar 13 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Ada Tempat Buat Timnas Indonesia
-
Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Sempat Komentari Timnas Indonesia vs Jepang
-
7 HP di Bawah Rp2 Juta Memori 128 GB: Kamera Resolusi Tinggi, Aman Simpan Dokumen
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah, Mulai Rp 65 Jutaan dan Cocok untuk Anak Muda!
-
Striker Jepang Akui Mudah Bikin Gol Indah ke Gawang Timnas Indonesia
Terkini
-
Khofifah Jamin Pasokan Air Pertanian di Jember Aman Dengan Mulai Pembangunan Spillway
-
Rekomendasi Mobil Bekas Eropa BMW Rp50 Jutaan: Penampilan Mewah, Harga Murah!
-
Tersedia 5 Link DANA Kaget Hari Ini! Klaim Sekarang dan Dapatkan Saldo Gratis
-
7 Mitos Tokek yang Bikin Merinding: Dari Tolak Bala hingga Ramalan Gaib
-
Kabar Gembira! Tersedia 3 Link DANA Kaget, Klaim Sekarang dan Raih Saldo Hingga Rp249 Ribu!