SuaraJatim.id - Seorang emak-emal berinisial IF (31) ditangkap polisi karena aksinya mencuri sebauh handphone (HP). Parahnya, korban pencurian itu yang disasar pelaku adalah pedagang es campur.
Modus pelaku saat beraksi, yakni berpura-pura jajan saat korban sedang berjualan di Jalan Pekayon depan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto lama.
Kapolsek Prajurit Kulon, Kompol Muhammad Puji mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari korban Olivia Montolalu (38).
“Tersangka pura-pura beli es dengan dia dilayani, HP penjual di taruh di atas meja. Pada saat penjual sibuk melayani es tadi, dia ambil HP-nya dan lari dengan kendaraan yang sudah disiapkan,” kata Puji seperti dilaporkan Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (7/8/2020).
Kepada polisi, IF ternyata kerap beraksi di sejumlah tempat keramaiannya. Lokasi terakhir yakni di Jalan Pekayon depan Kantor Dispendukcapil Kota Mojokerto lama.
“Penangkapan tersangka itu berkat kecepatan korban melapor ke kepolisian, karena ada Bhabinkamtibmas di masing-masing kelurahan. Pengakuan tersangka, hasil pencurian sebelumnya buat kebutuhan hidup. Sasarannya di beberapa tempat keramaian,” katanya.
Sebelumnya, lanjut Kapolsek, tersangka mengambil dua HP di toko bangunan di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
HP terbukti sudah dijual lewat media sosial seharga Rp 2,8 juta dan uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
IF pun mengaku sudah tiga kali beraksi melakukan pencurian HP di beberapa lokasi berbeda.
Baca Juga: Maling Santuy, Cengar-cengir dan Ajak Salaman saat Terciduk Anggota DPRD
“Sudah tiga kali. Yang terakhir di Pekayon itu, caranya saya beli es dan sendirian. Hasil sebelumnya dijual online. Pisah dengan suami. Anak satu, kelas 5 SD,” kata dia.
Sementara, korban mengaku bersyukur jika HP miliknya bisa kembali lagi. Sebab, dia mengaku sang anak sempat kesulitan belajar online setelah HP milinya dibawa kabur tersangka.
“Saya maafkan tapi proses tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku dan saya berterima kasih kepada kepolisian yang telah membantu untuk menemukan HP saya. HP ini selain buat jualan juga buat (belajar) daring anak. Dengan kejadian kemarin sempat terbebani,” kata korban, Olivia.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa satu buah dosbook HP Vivo Y-17, satu buah HP Vivo Y-17 warna pink dan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol S 5177 PT warna putih.
Atas perbuatannya, IF dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana dengan penjara paling lama 5 lima tahun
Berita Terkait
-
Pura-pura Jadi Petugas Provider, Pelaku Pencurian Tower BTS di Tangerang Diringkus Polisi
-
Tampang Caca, Mahasiswi Pencuri HP Samsung S23 Ultra di Jatinegara yang Viral Terekam CCTV
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Polsek Mampang Ungkap Fakta Kasus Nabilah O'Brien: Beda Perkara Pencurian dan Laporan ITE
-
Tampang Pencuri Uang Takziah di Kramat Jati Teridentifikasi, Polisi Buru Pelaku Spesialis Melayat
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
Terkini
-
Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Jatim Cuma Direhab
-
Cek Bangkai Kapal, Penyelam Malah Hilang Misterius di Kedalaman 40 Meter Probolinggo
-
Dorong Kesempatan Kerja Inklusif, BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar
-
Bayar Rp546,5 Juta, 17 Calon Jamaah Umrah di Ngawi Kena Tipu, Gagal Berangkat Sesuai Jadwal
-
Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Komplotan Residivis Gasak Uang Nasabah di Jatim