Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 13 Agustus 2020 | 16:54 WIB
Ilustrasi Lutung Jawa.

SuaraJatim.id - Kepala Seksi (Kasi) Konservasi BBKSDA Wilayah VI Jawa Timur, Mamat Ruhmat menduga, pelaku pembantai Lutung Jawa di kawasan Hutan Lindung Malang telah mengetahui upaya penyelidikan petugas.

Dugaan ini muncul setelah jasad mamalia yang memiliki nama latin Trachypithecus Auratus itu, hanya tinggal tangan.

Tangan itu diikat dengan tali di pohon saat tim berusaha melakukan investigasi, Selasa (11/8/2020) lalu.

Padahal awal mula ditemukan, jasad Lutung Jawa tinggal kepala beserta kulit tubuh.

Baca Juga: Pelaku Pembantai Lutung Jawa di Malang Tantang Petugas?

BBKSDA Jatim dan PROFAUNA Indonesia temukan jasad Lutung Jawa hanya tinggal potongan tangan. [Ist]

Spekulasi pun bermunculan terkait penemuan tangan Lutung Jawa tersebut.

Salah satunya dugaan pelaku sengaja menantang petugas dengan meninggalkan jejak.

"Ini gak wajar dan tidak masuk akal. Logikanya, pemburu dengan motif ekonomis dalam artian memanfaatkan daging atau anakannya pasti akan menghilangkan jejaknya. Ini kok malah meninggalkan jejak," ujar Mamat, Kamis (13/8/2020).

Mamat berkomitmen mengusut tuntas pembantaian keji satwa yang populasinya diambang kepunahan tersebut.

"Yang jelas ini akan jadi bahan penyelidikan kami. Kami akan berusaha usut tuntas kasus ini agar kasus serupa jangan sampai terulang," imbuhnya.

Baca Juga: Sadis! Lutung Jawa Ini Ditemukan Mati Tanpa Daging, Hanya Tersisa Kulit

Sementara itu, Ketua PROFAUNA Indonesia Rosek Nursahid meyakini Lutung Jawa murni jadi korban perburuan. Bukan akibat dimangsa predator lain.

Hal itu diperkuat temuan jerat satwa (jebakan) di sekitar lokasi.

"Kemungkinan besar Lutung ini ditembak. Karena kan lutung ini habitatnya di pepohonan, jadi pasti ditembak. Ditambah di sini juga banyak jerat kawat. Jangankan lutung, macan tutul pun juga bisa kena jerat ini," bebernya.

Lutung Jawa tergantung di salah satu pohon yang ada di Gunung Kawi Malang. [Dok. PROFAUNA Indonesia]

Diberitakan sebelumnya, PROFAUNA Indonesia mendapatkan laporan relawan temuan jasad Lutung Jawa menyisakan kepala beserta kulit tubuh, Senin (10/8/2020).

Kuat dugaan akibat aktivitas pemburu liar untuk dikonsumsi dagingnya. Pelaku pembantai Lutung Jawa hingga kini masih buron.

Pihak terkait bakal menjerat pelaku sesuai UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Load More