SuaraJatim.id - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Muhammad Al Amin mengecam penangkapan nelayan Kodingareng, Manre (40), Jumat (14/8/2020).
Menurutnya, polisi bersikap sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan prosedur kasus yang disangkakan terhadap Manre.
"Kalau kami tentu mengecam keras penetapan tersangka ini. Kami meyakini penetapan tersangka ini karena nelayan sangat keras menolak tambang pasir laut PT Boskalis," kata Amin.
Manre ditangkap karena terlibat kasus perobekan uang kertas. Ia diamankan di kawasan Dermaga Kayu Bangkoa, Jalan Pasar Ikan, Kota Makassar.
Amin mengatakan, dalam rekaman video maupun keterangan saksi, nelayan Kodingareng itu tidak melakukan perobekan uang kertas seperti yang disangkakan polisi.
Manre hanya merobek amplop yang diperoleh nelayan dari perusahaan penambang pasir.
Apalagi, uang tersebut diduga merupakan sogokan agar para nelayan di Kodingareng berhenti melakukan penolakan terhadap tambang pasir di sana.
"Saya menduga kuat bahwa penetapan tersangka pada Pak Manre merupakan pesanan perusahaan. Dan penyidik hanya menjalankan perintah atasan," tutup Amin.
Bantah Tangkap Aktivis Walhi
Baca Juga: Polisi Tangkap Nelayan Kodingareng Penyobek Uang Sogokan Penambang Pasir
Sementara itu, Direktorat Ditpolairud Polda Sulsel, Kombes Hery Wiyanto, mengatakan bahwa Manre telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan mata uang rupiah.
Dalam kasus ini, kata Hery, Manre sudah diperiksa pada Senin (3/8/2020) lalu.
Hasilnya, perbuatan nelayan tersebut dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Manre pun ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pekan lalu.
"Dalam gelar perkara, sudah saya panggil sebagai tersangka. Tapi tidak memenuhi panggilan kita," jelas Hery.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Manre dengan Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Negara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dikepung 20 Ribu Titik Api, WALHI Tunjuk Hidung Ratusan Korporasi: Negara Tunduk Pada Pembakar Hutan
-
Kerugian Negara Mencapai Rp200 Triliun: Puluhan Korporasi Raksasa Dilaporkan ke Kejagung
-
Pangkas Lahan Basah: Ketika Rawa Dihancurkan Demi Pembangunan
-
Mentawai di Ujung Tanduk: Izin Konsesi Kayu Ancam Bencana Ekologis Lebih Dahsyat
-
3 Lahan Lokasi Tambang Pasir di Tuban Disita KPK, terkait Korupsi Dana Hibah Jatim
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Ulama NU Luruskan Polemik Amplop Kiai, Ada Apa?
-
Jurus Jitu Cuan Online, Ikutan Program Sebar ShopeePay Tinggal Klik Dapat Saldo Rp2,5 Juta
-
Jadwal Pekan 9 Super League 2025/26: Bigmatch Persebaya Lawan Persija
-
Lewat Kredit Program Perumahan, BRI Wujudkan Gotong Royong Bangun Rumah Rakyat dan Kurangi Backlog
-
BRI Torehkan 43 Medali di TBCCI 2025, Komitmen Tingkatkan Pengalaman Nasabah Kian Nyata