Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 09:27 WIB
Pelimpahan tahap dua atau P21 berkas perkara penganiayaan takmir masjid di Gresik. (Suaraindonesia.co.id)

SuaraJatim.id - Berkas penyidikan kasus penganiayaan takmir masjid Desa Serah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, sudah dinyatakan lengkap.

Perkara tersebut akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik.

Tersangka Maftuhin yang merupakan pengusaha truk itu telah menjadi tahanan Kejari Gresik.

Pria 39 tahun itu dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB, Banjarsari, Kecamatan Cerme.

Baca Juga: Ngilu Ngebayanginnya, Takmir Masjid Dipukul Sampai Kemaluannya Ditarik

“Berkas dan tersangka sudah kami limpahkan ke kejaksaan Rabu kemarin,” kata Kanitreskrim Polsek Dukun, Bripka Reza Wahyu Winastiko, sebagaimana dilansir Suaraindonesia.co.id (jaringan Suara.com), Jumat (14/8/2020).

Tersangka dan korban sama-sama tinggal di Desa Serah, Kecamatan Panceng.

Sebelum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan, tersangka terlebih dulu melakukan rapid tes. Hasilnya non reaktif. Setelah itu oleh jaksa dibawa ke Rutan.

“Rapid tes menjadi persyarakat ketika melimpahkan tahanan,” imbuhnya.

Di sisi lain, korban penganiayaan Imron mengatakan jika dirinya hanya minta keadilan atas perlakuan yang diterimanya.

Baca Juga: Aksi Tolak Omnibus Law di Gresik, Mahasiswa Blokir Jalan Akses ke Surabaya

Penganiayaan itu sendiri bermula saat korban memesan pasir untuk pembangunan masjid yang ada di desanya.

Load More