Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 09:27 WIB
Pelimpahan tahap dua atau P21 berkas perkara penganiayaan takmir masjid di Gresik. (Suaraindonesia.co.id)

Singkat cerita, tersangka kemudian mengajak korban ke tempat dia mengambil pasir di wilayah Kecamatan Dukun.

Saat perjalanan pulang dari lokasi pasir, tersangka dan korban terlibat cekcok tentang kualitas pasir itu.

Tersangka mengancam dan menganiaya korban di Jalan Desa Tebuwung dan di dewak Waduk Desa Sawo.

Tidak hanya dipukul, tersangka juga menarik kemaluan korban.

Baca Juga: Ngilu Ngebayanginnya, Takmir Masjid Dipukul Sampai Kemaluannya Ditarik

Tak terima dengan perlakukan tersebut, korban lapor ke polisi. Hingga saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Load More