Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 09:27 WIB
Pelimpahan tahap dua atau P21 berkas perkara penganiayaan takmir masjid di Gresik. (Suaraindonesia.co.id)

“Saya berharap ada keadilan, ini tadi sudah memenuhi panggilan kejaksaan,” ujar lelaki 45 tahun itu selaku takmir masjid.

Sekadar diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Februari 2020 lalu.

Saat itu korban memesan pasir kepada tersangka untuk pembangunan Masjid di desanya.

Karena kualitas pasirnya dianggap jelek, korban enggan membeli pasir lagi dari tersangka.

Baca Juga: Ngilu Ngebayanginnya, Takmir Masjid Dipukul Sampai Kemaluannya Ditarik

Pengusaha truk itu penasaran korban tidak lagi memesan pasir dari tempatnya. Dia pun mendatangi korban untuk mempertanyakan alasannya.

Singkat cerita, tersangka kemudian mengajak korban ke tempat dia mengambil pasir di wilayah Kecamatan Dukun.

Saat perjalanan pulang dari lokasi pasir, tersangka dan korban terlibat cekcok tentang kualitas pasir itu.

Tersangka mengancam dan menganiaya korban di Jalan Desa Tebuwung dan di dewak Waduk Desa Sawo.

Tidak hanya dipukul, tersangka juga menarik kemaluan korban.

Baca Juga: Aksi Tolak Omnibus Law di Gresik, Mahasiswa Blokir Jalan Akses ke Surabaya

Tak terima dengan perlakukan tersebut, korban lapor ke polisi. Hingga saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Load More