Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 09:27 WIB
Pelimpahan tahap dua atau P21 berkas perkara penganiayaan takmir masjid di Gresik. (Suaraindonesia.co.id)

SuaraJatim.id - Berkas penyidikan kasus penganiayaan takmir masjid Desa Serah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, sudah dinyatakan lengkap.

Perkara tersebut akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik.

Tersangka Maftuhin yang merupakan pengusaha truk itu telah menjadi tahanan Kejari Gresik.

Pria 39 tahun itu dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB, Banjarsari, Kecamatan Cerme.

Baca Juga: Ngilu Ngebayanginnya, Takmir Masjid Dipukul Sampai Kemaluannya Ditarik

“Berkas dan tersangka sudah kami limpahkan ke kejaksaan Rabu kemarin,” kata Kanitreskrim Polsek Dukun, Bripka Reza Wahyu Winastiko, sebagaimana dilansir Suaraindonesia.co.id (jaringan Suara.com), Jumat (14/8/2020).

Tersangka dan korban sama-sama tinggal di Desa Serah, Kecamatan Panceng.

Sebelum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan, tersangka terlebih dulu melakukan rapid tes. Hasilnya non reaktif. Setelah itu oleh jaksa dibawa ke Rutan.

“Rapid tes menjadi persyarakat ketika melimpahkan tahanan,” imbuhnya.

Di sisi lain, korban penganiayaan Imron mengatakan jika dirinya hanya minta keadilan atas perlakuan yang diterimanya.

Baca Juga: Aksi Tolak Omnibus Law di Gresik, Mahasiswa Blokir Jalan Akses ke Surabaya

Penganiayaan itu sendiri bermula saat korban memesan pasir untuk pembangunan masjid yang ada di desanya.

“Saya berharap ada keadilan, ini tadi sudah memenuhi panggilan kejaksaan,” ujar lelaki 45 tahun itu selaku takmir masjid.

Sekadar diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Februari 2020 lalu.

Saat itu korban memesan pasir kepada tersangka untuk pembangunan Masjid di desanya.

Karena kualitas pasirnya dianggap jelek, korban enggan membeli pasir lagi dari tersangka.

Pengusaha truk itu penasaran korban tidak lagi memesan pasir dari tempatnya. Dia pun mendatangi korban untuk mempertanyakan alasannya.

Singkat cerita, tersangka kemudian mengajak korban ke tempat dia mengambil pasir di wilayah Kecamatan Dukun.

Saat perjalanan pulang dari lokasi pasir, tersangka dan korban terlibat cekcok tentang kualitas pasir itu.

Tersangka mengancam dan menganiaya korban di Jalan Desa Tebuwung dan di dewak Waduk Desa Sawo.

Tidak hanya dipukul, tersangka juga menarik kemaluan korban.

Tak terima dengan perlakukan tersebut, korban lapor ke polisi. Hingga saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Load More