SuaraJatim.id - Berkas penyidikan kasus penganiayaan takmir masjid Desa Serah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, sudah dinyatakan lengkap.
Perkara tersebut akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik.
Tersangka Maftuhin yang merupakan pengusaha truk itu telah menjadi tahanan Kejari Gresik.
Pria 39 tahun itu dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB, Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Baca Juga: Ngilu Ngebayanginnya, Takmir Masjid Dipukul Sampai Kemaluannya Ditarik
“Berkas dan tersangka sudah kami limpahkan ke kejaksaan Rabu kemarin,” kata Kanitreskrim Polsek Dukun, Bripka Reza Wahyu Winastiko, sebagaimana dilansir Suaraindonesia.co.id (jaringan Suara.com), Jumat (14/8/2020).
Tersangka dan korban sama-sama tinggal di Desa Serah, Kecamatan Panceng.
Sebelum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan, tersangka terlebih dulu melakukan rapid tes. Hasilnya non reaktif. Setelah itu oleh jaksa dibawa ke Rutan.
“Rapid tes menjadi persyarakat ketika melimpahkan tahanan,” imbuhnya.
Di sisi lain, korban penganiayaan Imron mengatakan jika dirinya hanya minta keadilan atas perlakuan yang diterimanya.
Baca Juga: Aksi Tolak Omnibus Law di Gresik, Mahasiswa Blokir Jalan Akses ke Surabaya
Penganiayaan itu sendiri bermula saat korban memesan pasir untuk pembangunan masjid yang ada di desanya.
“Saya berharap ada keadilan, ini tadi sudah memenuhi panggilan kejaksaan,” ujar lelaki 45 tahun itu selaku takmir masjid.
Sekadar diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Februari 2020 lalu.
Saat itu korban memesan pasir kepada tersangka untuk pembangunan Masjid di desanya.
Karena kualitas pasirnya dianggap jelek, korban enggan membeli pasir lagi dari tersangka.
Pengusaha truk itu penasaran korban tidak lagi memesan pasir dari tempatnya. Dia pun mendatangi korban untuk mempertanyakan alasannya.
Singkat cerita, tersangka kemudian mengajak korban ke tempat dia mengambil pasir di wilayah Kecamatan Dukun.
Saat perjalanan pulang dari lokasi pasir, tersangka dan korban terlibat cekcok tentang kualitas pasir itu.
Tersangka mengancam dan menganiaya korban di Jalan Desa Tebuwung dan di dewak Waduk Desa Sawo.
Tidak hanya dipukul, tersangka juga menarik kemaluan korban.
Tak terima dengan perlakukan tersebut, korban lapor ke polisi. Hingga saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Berita Terkait
-
Ikut Gembira Guru Supriyani Divonis Bebas, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Mudah-mudahan Ini Kasus Terakhir
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Update Bentrok TNI dan Warga Sibiru-biru: 45 Prajurit Diperiksa dan Berpotensi Jadi Tersangka
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Khofifah Siapkan Tim Khusus untuk Kawal Suara di TPS
-
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan dari Ponpes Sunan Derajat
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan