SuaraJatim.id - Seorang warga Jawa Timur bernama Thie Butje Sutedja mengancam akan melaporkan empat orang pengacara ke polisi.
Keempat pengacara yang berkantor di Perum Wisma Mukti,Surabaya itu masing-masing berinisial ZR alias SD, YW, SY dan Y.
Thie Butje beralasan keempat pengacara itu akan diperkarakan atas dugaan penipuan pengurusan permohonan Peninjauan Kembali atau PK No.1756 dan 1758, Sesuai nomor perkara : 629/PDT.G/2012/PN.SBY di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Saya sudah keluar uang hampir Rp 10 miliar, baru kembali sekitar Rp 4 miliar. Dengan dijanjikan untuk memenangkan perkara tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Ternyata kandas karena perkara akhirnya kalah,” ujar Thie Butje Sutedja didampingi kuasa hukumnya Tugianto Lauw sebagaimana dilansir Beritajatim.com.
Baca Juga: Kerja di Surabaya Kena Corona, Gadis Madiun Malah Pulkam, Ibunya Terular
Menurut Thie Butje Sutrdja, uang Rp 10 miliar tersebut sudah diserahkan ke ZR alias SD, dengan dalih dia bisa membantu menangkan perkara PK-nya di Mahkamah Agung.
“Katanya dia akan nemui ketua MA Hatta Ali, dia bilang ke saya pak saya mau ke MA mau ketemu Pak Hatta Ali katanya begitu. Saya tunggu-tunggu putusannya, katanya sabar, eh ternyata kalah. Dia hanya mengembalikan Rp 80 juta, sedangkan sisanya, belum,” ungkapnya.
Butje juga menjelaskan soal modus ZR alias SD yang sebelumnya mengaku kenal dekat dengan Menteri Luhut Panjaitan dan pernah menguruskan Pajak Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahkan juga pernah bekerja di Istana selama 30 tahun.
Sementara di Mahkamah Agung dikatakan kenal dengan nama Ginting seorang hakim.
“Saya percaya karena dia ngaku banyak kenal pejabat seperti pak (Luhut) Panjaitan seorang menteri, dia juga pernah urusi pajak pak Jusuf Kalla, dan di MA dia kenal nama Ginting. Juga untuk PK itu katanya di MA dan uangnya dikasih untuk hakimnya 5 orang," beber Thie Butje Sutedja menirukan perkataan ZR.
Baca Juga: Masih Zona Merah, SMA di Surabaya dan Sidoarjo Dilarang Dibuka Besok
Thie Butje Sutedja menegaskan jika ke empat oknum pengacara tersebut tidak melunasi uang Rp 10 miliar, maka dirinya akan menempuh jalur hukum.
Berita Terkait
-
5 Kontroversi UD Sentoso Seal: Bantah Tahan Ijazah Eks Karyawan, Kelakuan Bos Bikin Wamenaker Murka
-
Viral Belanja Jutaan di PIM Pakai M-Banking Palsu, Cewek Hijab 'Pengedit Andal' Dicokok di Hotel OYO
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Profil UD Sentoso Seal, Distributor Oli yang Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Jika Salat Jumat
-
Profil Jaiden Law, Winger Keturunan Surabaya Kelahiran Sydney yang Bakal Trial di Klub Spanyol
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Makin Ramah Pengguna, BRImo Hadir dengan Bahasa Indonesia dan Inggris
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi