SuaraJatim.id - Seorang warga Jawa Timur bernama Thie Butje Sutedja mengancam akan melaporkan empat orang pengacara ke polisi.
Keempat pengacara yang berkantor di Perum Wisma Mukti,Surabaya itu masing-masing berinisial ZR alias SD, YW, SY dan Y.
Thie Butje beralasan keempat pengacara itu akan diperkarakan atas dugaan penipuan pengurusan permohonan Peninjauan Kembali atau PK No.1756 dan 1758, Sesuai nomor perkara : 629/PDT.G/2012/PN.SBY di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Saya sudah keluar uang hampir Rp 10 miliar, baru kembali sekitar Rp 4 miliar. Dengan dijanjikan untuk memenangkan perkara tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Ternyata kandas karena perkara akhirnya kalah,” ujar Thie Butje Sutedja didampingi kuasa hukumnya Tugianto Lauw sebagaimana dilansir Beritajatim.com.
Baca Juga: Kerja di Surabaya Kena Corona, Gadis Madiun Malah Pulkam, Ibunya Terular
Menurut Thie Butje Sutrdja, uang Rp 10 miliar tersebut sudah diserahkan ke ZR alias SD, dengan dalih dia bisa membantu menangkan perkara PK-nya di Mahkamah Agung.
“Katanya dia akan nemui ketua MA Hatta Ali, dia bilang ke saya pak saya mau ke MA mau ketemu Pak Hatta Ali katanya begitu. Saya tunggu-tunggu putusannya, katanya sabar, eh ternyata kalah. Dia hanya mengembalikan Rp 80 juta, sedangkan sisanya, belum,” ungkapnya.
Butje juga menjelaskan soal modus ZR alias SD yang sebelumnya mengaku kenal dekat dengan Menteri Luhut Panjaitan dan pernah menguruskan Pajak Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahkan juga pernah bekerja di Istana selama 30 tahun.
Sementara di Mahkamah Agung dikatakan kenal dengan nama Ginting seorang hakim.
“Saya percaya karena dia ngaku banyak kenal pejabat seperti pak (Luhut) Panjaitan seorang menteri, dia juga pernah urusi pajak pak Jusuf Kalla, dan di MA dia kenal nama Ginting. Juga untuk PK itu katanya di MA dan uangnya dikasih untuk hakimnya 5 orang," beber Thie Butje Sutedja menirukan perkataan ZR.
Baca Juga: Masih Zona Merah, SMA di Surabaya dan Sidoarjo Dilarang Dibuka Besok
Thie Butje Sutedja menegaskan jika ke empat oknum pengacara tersebut tidak melunasi uang Rp 10 miliar, maka dirinya akan menempuh jalur hukum.
Berita Terkait
-
Hendy Setiono Usaha Apa? CEO Kebab Baba Rafi Diduga Terjerat Kasus Hukum
-
Persebaya Surabaya Kembali ke Jalur Kemenangan, Kans Menjadi Juara Masih Terbuka?
-
AdaKami Pakai AI buat Cegah Penipuan, Diklaim Ampuh 95 Persen
-
Terungkap! Sisi Gelap Shwe Kokko, Kota Modern yang Dibangun dari Uang Haram
-
Awas! Ada Modus Baru Penipuan iPhone: Smishing Berkedok Tagihan Tol Elektronik
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Pertamina EP Sukowati Field Angkat Bicara Cairan di Ngampel Bojonegoro, Bukan Limbah?
-
Berkaca Pada Kasus Siti Salihah, Anggota DPRD Jatim Sebut Kepulauan Sumenep Butuh Ambulans Laut
-
Nahas! Nenek Suparmi Tertimpa Reruntuhan Bagian Rumah Saat Mau Wudlu
-
Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan, Gubernur dan Wagub Jatim Terpilih Dipastikan Dalam Kondisi Sehat
-
Warga Ngampel Bojonegoro Mengeluh Sawahnya Diduga Terembes Limbah dari Pengeboran Minyak