Saat dipertemukan, IA bersedia menikahi korban. Tetapi IA tidak mengakui bahwa dia telah menyetubuhi korban.
Kemudian dilakukan pertemuan kedua di rumah Kepala Desa Saur Saebus, Moh. Saleh. Dalam mediasi kedua itu, IA tetap tidak mengakui bahwa dia telah menyetubuhi korban. Namun ia bersedia menikahi korban.
“Malam harinya, orang tua IA mendatangi orang tua korban di rumahnya. Orang tua IA mengatakan bahwa IA sudah mengakui perbuatannya dan bersedia menikahi korban,” ungkap Karsono.
Menurut orang tua IA, sewaktu mediasi di rumah kepala dusun dan kepala desa, IA tidak mengaku karena merasa malu, mengingat saat itu banyak orang yang hadir di mediasi.
Baca Juga: Modus Perbaiki HP Rusak, Siswi SMA di Sumut Dicabuli Dua Rekannya
“Karena dalam dua kali mediasi itu IA tidak mengakui perbuatannya meski bersedia menikahi korban, pihak keluarga korban merasa dipermainkan. Akhirnya keluarga korban memilih melaporkan kejadian itu ke Polsek Sapeken,” ungkap Karsono.
Setelah laporan tersebut, aparat Polsek Sapeken langsung melakukan penangkapan terhadap IA, dengan tuduhan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 th 2016 atas perubahan UU RI No. 35 th 2014 tentang perlindungan anak,” jelas Karsono.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya kaos lengan panjang warna hitam, rok panjang warna coklat, sebuah baju tidur, bagian atas baju tidur lengan panjang warna kuning, bagian bawah celana panjang warna kuning.
Baca Juga: Bejat! Dua Remaja Bergiliran Cabuli ABG 16 Tahun
“Selain itu, kami juga mengamankan sarung warna kuning motif gambar bunga, dan kaos lengan pendek warna biru,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
Terkini
-
Jelang Haul Abad Syaikhona Kholil: Khofifah Ceritakan Peran Ulama Kharismatik di Balik Lahirnya NU
-
Heboh Sejoli Ditemukan Tewas di dalam Kamar Kos Sidosermo Surabaya, Penyebabnya Masih Misteri
-
Ditunjuk Lagi Sebagai Pelatih Persik Kediri, Ini Catatan Statistik Divaldo Alves
-
DPRD Jatim Bongkar Rahasia Genjot Pertumbuhan Ekonomi
-
Massa Aksi Tolak UU TNI Surabaya: Ada Pasal-pasal yang Dapat Menyempitkan Masyarakat Sipil