Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 24 Agustus 2020 | 19:43 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. (Suara.com/Dimas)

Tetkait dengan surat pengunduran diri Mujiaman sebagai Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya.

Hebi menjelaskan pihaknya akan melakukan proses dengan Perda yang berlaku tentang PDAM.

"Kemudian, untuk syarat-syarat tadi sudah kita cek. Bahwa untuk surat pengunduran diri harus 25 bulan menjabat dan sudah dipenuhi oleh Pak Mujiaman," ungkap Hebi.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga: DPRD Kritik Risma, Kerumunan di Alun-Alun Suroboyo Tanpa Protokol Kesehatan

Load More