SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri akan mendenda warganya yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Tak hanya warga, ketentuan ini juga berlaku untuk aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kota Kediri.
Ketentuan ini termuat dalam Perwali nomor 32 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menjelaskan, Perwali ini merupakan turunan Inpres nomor 6 tahun 2020.
Perwali tersebut mulai berlaku mulai bulan depan. Kini Pemkot tengah menyosialisasikan aturan ini.
"Perwali ini adalah breakdown, hampir sama dengan inpres nomor 6. Cuma penekanannya kita sebenernya lebih diedukasinya," jelas Mas Abu, sapaan Abdullah Abu Bakar, di Kediri pada Senin (24/8/2020).
Dalam Perwali yang ditandatangani Wali Kota Kediri termuat ketentuan mengenai sanksi bagi perseorangan, pelaku usaha atau penyelenggara acara, yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Bagi perseorangan, sanksinya berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum, kemudian denda administratif sebesar Rp 100 ribu atau menyerahkan sebanyak 20 masker.
Selanjutnya untuk pelaku usaha atau penyelenggara acara, sanksinya berupa teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara operasional usaha, denda Rp 500 ribu, hingga pencabutan izin usaha.
"Kita diperintahkan untuk menegakkan kedisiplinan. Karena memang ini intinya adalah, yang harus digarisbawwahi disiplin menggunakan masker, menjaga protokol kesehatan, cuma itu saja sebenarnya," tuturnya.
Baca Juga: Siap-siap Warga Kota Kediri Kena Denda Jika Tak Pakai Masker
"Nah, memang ada (Perwali) ini karena memang ada banyak yang belum disiplin. Kalau teredukasi, semua insyaallah sudah teredukasi. Tapi kalau yang belum disiplin itu memang ya pertama harus dikasih teguran," lanjutnya.
Menurut Mas Abu nantinya Perwali tersebut akan ditegakkan oleh aparat gabungan mulai Satpol PP, aparat kepolisian hingga TNI. Kendati demikian, Mas Abu memastikan sanksi yang sama juga berlaku buat aparat.
"Kalau Perwali ini jelas kena semuanya. Tidak hanya, tadi saya sebutkan tidak hanya ASN, masyarakat, TNI-POLRI pun juga bisa kena. Jadi sama," paparnya.
Mas Abu melanjutkan, nantinya denda dari para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan masuk ke kas daerah. Namun jika pelanggar mengganti dengan masker, maka masker tersebut akan dibagikan lagi ke masyarakat.
Kontributor : Usman Hadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Stop Buang Jelantah, BRI Buktikan Limbah Ini Bisa Jadi Sumber Penghasilan
-
Tanggal Tua Gak Ngeri Lagi, ShopeePay Hadirkan Rejeki Akhir Bulan dengan Saldo Gratis!
-
Emil Dardak Sakit Apa? Hari Ini Mulai Kerja
-
7 Rahasia Dahsyat di Balik Surah Yasin Ayat 9: Pelindung Diri dari Segala Bahaya
-
Dubes Rusia Temui Khofifah di Surabaya, Siap Jalin Kolaborasi Maritim dan Pendidikan