SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri akan mendenda warganya yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Tak hanya warga, ketentuan ini juga berlaku untuk aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kota Kediri.
Ketentuan ini termuat dalam Perwali nomor 32 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menjelaskan, Perwali ini merupakan turunan Inpres nomor 6 tahun 2020.
Perwali tersebut mulai berlaku mulai bulan depan. Kini Pemkot tengah menyosialisasikan aturan ini.
"Perwali ini adalah breakdown, hampir sama dengan inpres nomor 6. Cuma penekanannya kita sebenernya lebih diedukasinya," jelas Mas Abu, sapaan Abdullah Abu Bakar, di Kediri pada Senin (24/8/2020).
Dalam Perwali yang ditandatangani Wali Kota Kediri termuat ketentuan mengenai sanksi bagi perseorangan, pelaku usaha atau penyelenggara acara, yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Bagi perseorangan, sanksinya berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum, kemudian denda administratif sebesar Rp 100 ribu atau menyerahkan sebanyak 20 masker.
Selanjutnya untuk pelaku usaha atau penyelenggara acara, sanksinya berupa teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara operasional usaha, denda Rp 500 ribu, hingga pencabutan izin usaha.
"Kita diperintahkan untuk menegakkan kedisiplinan. Karena memang ini intinya adalah, yang harus digarisbawwahi disiplin menggunakan masker, menjaga protokol kesehatan, cuma itu saja sebenarnya," tuturnya.
Baca Juga: Siap-siap Warga Kota Kediri Kena Denda Jika Tak Pakai Masker
"Nah, memang ada (Perwali) ini karena memang ada banyak yang belum disiplin. Kalau teredukasi, semua insyaallah sudah teredukasi. Tapi kalau yang belum disiplin itu memang ya pertama harus dikasih teguran," lanjutnya.
Menurut Mas Abu nantinya Perwali tersebut akan ditegakkan oleh aparat gabungan mulai Satpol PP, aparat kepolisian hingga TNI. Kendati demikian, Mas Abu memastikan sanksi yang sama juga berlaku buat aparat.
"Kalau Perwali ini jelas kena semuanya. Tidak hanya, tadi saya sebutkan tidak hanya ASN, masyarakat, TNI-POLRI pun juga bisa kena. Jadi sama," paparnya.
Mas Abu melanjutkan, nantinya denda dari para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan masuk ke kas daerah. Namun jika pelanggar mengganti dengan masker, maka masker tersebut akan dibagikan lagi ke masyarakat.
Kontributor : Usman Hadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kronologi Pelajar SD Tulungagung Terpapar Jaringan Teroris Lewat Medsos, Kini Didampingi Intensif
-
Ribuan Batang Bibit Pisang Kepok Tanjung Ilegal Asal Ngawi Jatim Diamankan di Kalsel, Ini Masalahnya
-
Ratusan Orang Tertipu Arisan Bodong di Kediri, Kerugian Ditaksir Capai Rp 5 Miliar!
-
Kasus Korupsi DJKA Kemenhub Meluas, Kepala BTP Surabaya Diperiksa KPK
-
Kapolres Bojonegoro Pastikan Keamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru