SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri akan mendenda warganya yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Tak hanya warga, ketentuan ini juga berlaku untuk aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kota Kediri.
Ketentuan ini termuat dalam Perwali nomor 32 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menjelaskan, Perwali ini merupakan turunan Inpres nomor 6 tahun 2020.
Perwali tersebut mulai berlaku mulai bulan depan. Kini Pemkot tengah menyosialisasikan aturan ini.
Baca Juga: Siap-siap Warga Kota Kediri Kena Denda Jika Tak Pakai Masker
"Perwali ini adalah breakdown, hampir sama dengan inpres nomor 6. Cuma penekanannya kita sebenernya lebih diedukasinya," jelas Mas Abu, sapaan Abdullah Abu Bakar, di Kediri pada Senin (24/8/2020).
Dalam Perwali yang ditandatangani Wali Kota Kediri termuat ketentuan mengenai sanksi bagi perseorangan, pelaku usaha atau penyelenggara acara, yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Bagi perseorangan, sanksinya berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum, kemudian denda administratif sebesar Rp 100 ribu atau menyerahkan sebanyak 20 masker.
Selanjutnya untuk pelaku usaha atau penyelenggara acara, sanksinya berupa teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara operasional usaha, denda Rp 500 ribu, hingga pencabutan izin usaha.
"Kita diperintahkan untuk menegakkan kedisiplinan. Karena memang ini intinya adalah, yang harus digarisbawwahi disiplin menggunakan masker, menjaga protokol kesehatan, cuma itu saja sebenarnya," tuturnya.
Baca Juga: Pedagang Positif Corona, Pasar Pahing Kota Kediri Ditutup
"Nah, memang ada (Perwali) ini karena memang ada banyak yang belum disiplin. Kalau teredukasi, semua insyaallah sudah teredukasi. Tapi kalau yang belum disiplin itu memang ya pertama harus dikasih teguran," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Sanksi Parkir Sembarangan di Perumahan, Bisa Dpenjara!
-
Daftar Pebulu Tangkis Indonesia Dilarang Bermain Seumur Hidup, Sanksi Berat dari BWF!
-
Kumpulan Sanksi FIFA ke Timnas Indonesia Jelang Lawan Jepang, Potensi Diskualifikasi?
-
Disanksi FIFA, Ini Rekam Jejak Analis Timnas Kim Jong-jin yang Pernah 'Habisi' Jerman
-
Menguak Perjuangan Huawei di Tengah Sanksi AS: Spesifikasi Kirin 9100 Terungkap
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Khofifah Siapkan Tim Khusus untuk Kawal Suara di TPS
-
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan dari Ponpes Sunan Derajat
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan