Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 25 Agustus 2020 | 08:17 WIB
Ilustrasi lelaki memegang parang atau golok. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Darah Fauzi (43), Warga Desa Bluto, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur langsung mendidih kala melihat ada seorang lelaki keluar dari kamar istrinya dengan telanjang bulat. Pria tersebut ternyata adalah Agus Hari Wibowo (40).

Amarahnya tak tertahankan saat melihat Agus lari terbirit-birit keluar kamar istrinya dengan telanjang bulat. Ia kalap dan seketika membacok Agus sebanyak tujuh kali menggunakan pisau dapur sepanjang 20 cm.

Belakangan diketahui, Agus adalah lelaki warga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Dilansir dari Beritajatim.com, Fauzi memergoki Agus keluar dari kamar istrinya dengan telanjang bulat kala dirinya baru saja pulang bersama anaknya usai 'kompolan' (bahasa Madura, pertemuan).

Baca Juga: Keji! Siksa Anak Kandung Sampai Tangan Patah, Ibu Muda Ini Kabur Sama Pacar

“Fauzi langsung mengejar korban dan mengambil pisau, kemudian menyabetkan ke tubuh korban,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (24/8/2020).

Fauzi membacokkan pisau ke tubuh korban sebanyak tujuh kali.

Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian pergelangan tangan kanan bagian dalam, luka robek pergelangan tangan kiri bagian dalam, serta luka robek pada bagian ketiak sebelah kiri.

Kemudian, luka robek pada rusuk bagian samping sebelah kiri, luka robek pada perut sebelah kiri, luka robek pada pinggul bagian luar sebelah kiri.

Lalu ada juga luka robek pada paha bagian luar sebelah kiri.

Baca Juga: Gara-gara Nyolong Jengkol, Seorang Paman Tega Bacok Keponakan Hingga Tewas

“Setelah dibacok, korban lari menyelamatkan diri keluar dari dalam rumah pelaku menuju ke Pasar Bluto. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Bluto oleh warga setempat,” terang Widiarti.

Sedangkan pelaku pembacokan diamankan anggota Polsek Bluto untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan sebuah pisau sepanjang 20 cm, kemudian kaos lengan pendek motif garis-garis warna kombinasi abu-abu hitam yang terdapat bercak darah diduga darah korban.

“Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentangtindak pidana penganiayaan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” imbuh Widiarti.

Load More