SuaraJatim.id - Darah Fauzi (43), Warga Desa Bluto, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur langsung mendidih kala melihat ada seorang lelaki keluar dari kamar istrinya dengan telanjang bulat. Pria tersebut ternyata adalah Agus Hari Wibowo (40).
Amarahnya tak tertahankan saat melihat Agus lari terbirit-birit keluar kamar istrinya dengan telanjang bulat. Ia kalap dan seketika membacok Agus sebanyak tujuh kali menggunakan pisau dapur sepanjang 20 cm.
Belakangan diketahui, Agus adalah lelaki warga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Dilansir dari Beritajatim.com, Fauzi memergoki Agus keluar dari kamar istrinya dengan telanjang bulat kala dirinya baru saja pulang bersama anaknya usai 'kompolan' (bahasa Madura, pertemuan).
Baca Juga: Keji! Siksa Anak Kandung Sampai Tangan Patah, Ibu Muda Ini Kabur Sama Pacar
“Fauzi langsung mengejar korban dan mengambil pisau, kemudian menyabetkan ke tubuh korban,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (24/8/2020).
Fauzi membacokkan pisau ke tubuh korban sebanyak tujuh kali.
Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian pergelangan tangan kanan bagian dalam, luka robek pergelangan tangan kiri bagian dalam, serta luka robek pada bagian ketiak sebelah kiri.
Kemudian, luka robek pada rusuk bagian samping sebelah kiri, luka robek pada perut sebelah kiri, luka robek pada pinggul bagian luar sebelah kiri.
Lalu ada juga luka robek pada paha bagian luar sebelah kiri.
Baca Juga: Gara-gara Nyolong Jengkol, Seorang Paman Tega Bacok Keponakan Hingga Tewas
“Setelah dibacok, korban lari menyelamatkan diri keluar dari dalam rumah pelaku menuju ke Pasar Bluto. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Bluto oleh warga setempat,” terang Widiarti.
Sedangkan pelaku pembacokan diamankan anggota Polsek Bluto untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan sebuah pisau sepanjang 20 cm, kemudian kaos lengan pendek motif garis-garis warna kombinasi abu-abu hitam yang terdapat bercak darah diduga darah korban.
“Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentangtindak pidana penganiayaan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” imbuh Widiarti.
Berita Terkait
-
Brutal! Remaja Putri di Jonggol Hajar Temannya di Warung Kopi, Ini Kata Polisi
-
Dicokok Polisi usai Videonya Viral, Motif Pasutri di Pasar Rebo Siksa Anak karena Bongkar Aib ke Tetangga
-
Tragis! Anak di Pasar Rebo Jaktim Diduga Dianiaya Ortu, Mukanya Babak Belur hingga Berdarah-darah
-
Heboh! Jefri Nichol Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan di Senopati
-
Kooperatif, Jefri Nichol Jawab 20 Pertanyaan Penyidik Terkait Kasus Penganiayaan
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Terpeleset Jatuh Rp30.000, Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Meski Diupayakan, Menhub Tak Jamin Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Nataru
-
Derbi Keturunan! Julian Oerip Cetak Gol Saat AZ Bantai Samuel Silalahi di UEFA Youth League
-
Tersangka Kasus Judol Bisa Kerja Padahal Tak Lulus Seleksi, SOP Komdigi Kini Diusut Polisi
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
Terkini
-
Viral Video Pengeroyokan Diduga Pelakor di Sampang, Ini Kronologinya
-
Pelatih Madura United: Wasit Cek Ulang Penalti Sampai 10 Kali
-
Survei The Republic Institute di Pilwali Kota Madiun: Maidi-Bagus Jauh dari 2 Paslon Lain
-
Cawagub Emil Dardak Pastikan Pembangunan Infrastruktur Merata Hingga Selatan Jatim
-
Pemeliharaan Ekosistem, Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Ditutup