SuaraJatim.id - Arief Junaedi bin Riwono dituntut pidana penjara selama dua tanun oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Novan Afrianto. Arief yang duduk sebagai terdakwa oleh jaksa dinyatakan telah menyebarkan foto bugil mantan pacarnya di media sosial.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar UU ITE sehingga divonis hukuman dua tahun penjara,” kata jaksa Novan dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagaimana dilansir Beritajatim.com.
Selain dituntut hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa Arief Junaedi merasa sakit hati terhadap Aprilia Aulia Artha yang telah mengakhiri kisah cinta mereka.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 8,4 Kg Sabu di Surabaya
Lantas terdakwa tidak terima, dan melakukan ancaman dengan cara mengirim pesan melalui Whatsapp yang berisi “aku bisa bunuh kamu dijalanan tapi nanti dulu aku masih ada rencana lain”.
Tak berhenti di situ, terdakwa juga mengirim pesan lagi yang berisikan “aku selamanya belum puas liat kamu hancur dan mati, masalah duso urusan buri aliranku saiki Laduni lebih kejam teko aku yang dulu,".
Selain mengancam, terdakwa juga mengirim gambar asusila foto-foto bugil Aprilia Aulia Artha melalui Instagram.
Atas tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda sidang putusan.
“Hei Junaedi, nasibmu tak putuskan minggu depan ya. Kamu dituntut pak jaksa 2 tahun dan denda Rp 10 juta. Kamu minta apa? Keringanan atau malah ditambahi, kamu kan sudah ‘dapat itu’ dari mantan pacarmu kan?” canda hakim Suparno kepada terdakwa Arief Junaedi Bin Riwono.
Baca Juga: Hakim ke Penyebar Foto Bugil: Kamu Sudah Dapat Itu dari Mantan Pacarmu Kan?
“Junaedi, Junaedi, kamu mendengar apa tidak? Lho HPnya kok mati pak jaksa, pulsanya habis ya? Halo Junaedi, halo, Halo. Ini mati pak jaksa, coba sampeyan yang telepon ke Junaedi,” pinta hakim Suparno pada Jaksa Novan.
Berita Terkait
-
Meski Akui Kualitas Persija, Paul Munster Tak Beri Motivasi untuk Persebaya
-
Anak Ivan Sugianto Kini Berurai Air Mata, Reaksinya Saat Sang Ayah Bertindak Arogan Diungkit Netizen
-
Selamat! Ivan Sugianto Akhirnya Go International, Presiden Harus Menanggung Malu?
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Hakim PN Surabaya Dalami Peran Ibu Terdakwa
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir
-
Cawagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya