SuaraJatim.id - Arief Junaedi bin Riwono dituntut pidana penjara selama dua tanun oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Novan Afrianto. Arief yang duduk sebagai terdakwa oleh jaksa dinyatakan telah menyebarkan foto bugil mantan pacarnya di media sosial.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar UU ITE sehingga divonis hukuman dua tahun penjara,” kata jaksa Novan dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagaimana dilansir Beritajatim.com.
Selain dituntut hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa Arief Junaedi merasa sakit hati terhadap Aprilia Aulia Artha yang telah mengakhiri kisah cinta mereka.
Lantas terdakwa tidak terima, dan melakukan ancaman dengan cara mengirim pesan melalui Whatsapp yang berisi “aku bisa bunuh kamu dijalanan tapi nanti dulu aku masih ada rencana lain”.
Tak berhenti di situ, terdakwa juga mengirim pesan lagi yang berisikan “aku selamanya belum puas liat kamu hancur dan mati, masalah duso urusan buri aliranku saiki Laduni lebih kejam teko aku yang dulu,".
Selain mengancam, terdakwa juga mengirim gambar asusila foto-foto bugil Aprilia Aulia Artha melalui Instagram.
Atas tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda sidang putusan.
“Hei Junaedi, nasibmu tak putuskan minggu depan ya. Kamu dituntut pak jaksa 2 tahun dan denda Rp 10 juta. Kamu minta apa? Keringanan atau malah ditambahi, kamu kan sudah ‘dapat itu’ dari mantan pacarmu kan?” canda hakim Suparno kepada terdakwa Arief Junaedi Bin Riwono.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 8,4 Kg Sabu di Surabaya
“Junaedi, Junaedi, kamu mendengar apa tidak? Lho HPnya kok mati pak jaksa, pulsanya habis ya? Halo Junaedi, halo, Halo. Ini mati pak jaksa, coba sampeyan yang telepon ke Junaedi,” pinta hakim Suparno pada Jaksa Novan.
Berita Terkait
-
Polisi Gagalkan Peredaran 8,4 Kg Sabu di Surabaya
-
Hakim ke Penyebar Foto Bugil: Kamu Sudah Dapat Itu dari Mantan Pacarmu Kan?
-
Begini Kronologi RK Kenalan di Facebook Hingga Sebarkan Foto Bugil Korban
-
Best 5 Oto: Toyota New HiLux Merapat, Ulah Ojol Bergeming Diklakson
-
Pensiun Dari Wali Kota Surabaya, Risma Pengin Dagang Batik di Rumahnya
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI
-
Uang Judol Rp9 Miliar Milik Jaka Purnama Disetorkan ke Negara
-
Remaja Blega Nekat Terjun dari Menara BTS Ketinggian 100 Meter
-
Di Balik Remang Warung Pangku Gresik: HIV, Sifilis, hingga Jeratan Sabu Terbongkar