SuaraJatim.id - Arief Junaedi bin Riwono dituntut pidana penjara selama dua tanun oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Novan Afrianto. Arief yang duduk sebagai terdakwa oleh jaksa dinyatakan telah menyebarkan foto bugil mantan pacarnya di media sosial.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar UU ITE sehingga divonis hukuman dua tahun penjara,” kata jaksa Novan dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagaimana dilansir Beritajatim.com.
Selain dituntut hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa Arief Junaedi merasa sakit hati terhadap Aprilia Aulia Artha yang telah mengakhiri kisah cinta mereka.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 8,4 Kg Sabu di Surabaya
Lantas terdakwa tidak terima, dan melakukan ancaman dengan cara mengirim pesan melalui Whatsapp yang berisi “aku bisa bunuh kamu dijalanan tapi nanti dulu aku masih ada rencana lain”.
Tak berhenti di situ, terdakwa juga mengirim pesan lagi yang berisikan “aku selamanya belum puas liat kamu hancur dan mati, masalah duso urusan buri aliranku saiki Laduni lebih kejam teko aku yang dulu,".
Selain mengancam, terdakwa juga mengirim gambar asusila foto-foto bugil Aprilia Aulia Artha melalui Instagram.
Atas tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda sidang putusan.
“Hei Junaedi, nasibmu tak putuskan minggu depan ya. Kamu dituntut pak jaksa 2 tahun dan denda Rp 10 juta. Kamu minta apa? Keringanan atau malah ditambahi, kamu kan sudah ‘dapat itu’ dari mantan pacarmu kan?” canda hakim Suparno kepada terdakwa Arief Junaedi Bin Riwono.
Baca Juga: Hakim ke Penyebar Foto Bugil: Kamu Sudah Dapat Itu dari Mantan Pacarmu Kan?
“Junaedi, Junaedi, kamu mendengar apa tidak? Lho HPnya kok mati pak jaksa, pulsanya habis ya? Halo Junaedi, halo, Halo. Ini mati pak jaksa, coba sampeyan yang telepon ke Junaedi,” pinta hakim Suparno pada Jaksa Novan.
Berita Terkait
-
Polisi Gagalkan Peredaran 8,4 Kg Sabu di Surabaya
-
Hakim ke Penyebar Foto Bugil: Kamu Sudah Dapat Itu dari Mantan Pacarmu Kan?
-
Begini Kronologi RK Kenalan di Facebook Hingga Sebarkan Foto Bugil Korban
-
Best 5 Oto: Toyota New HiLux Merapat, Ulah Ojol Bergeming Diklakson
-
Pensiun Dari Wali Kota Surabaya, Risma Pengin Dagang Batik di Rumahnya
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran
-
Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Bukan di Gedung KPK
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Masyarakat Asal Jatim di NTB: Kualitas SDM Mengalami Peningkatan Dahsyat