Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 11 September 2020 | 14:53 WIB
Calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin (kiri). [Tangkapan Layar]

Selama satu pekan, dia menjalani masa perawatan dan mencoba melakukan tes swab kembali pada 29 Agustus 2020.

"Hasil swabnya masih positif OTG. Saya minum obat selama seminggu lagi dan pada tanggal 5 September 2020 saya swab dinyatakan negatif," paparnya.

Kemudian pada 6 September 2020 Machfud melakukan pendaftaran ke KPU Surabaya bersama dengan Mujiaman.

Meski sudah dinyatakan negatif, mereka berdua menggunakan masker dan face shield sebagai bentuk pencegahan.

Baca Juga: Pernyataan KPU Kota Surabaya Tak Jelas, Bikin Tim MA-Mujiaman Mangkel

"Saya juga pakai sarung tangan waktu mendaftar. Dalam kondisi saya saat itu juga tidak ada gangguan sama sekali," katanya.

Namun, pada 7 September 2020 Machfud menjalani tes swab kembali, sebagai rangkaian tes kesehatan yang menjadi bagian syarat administratif pendaftaran calon kepala daerah di RSU dr Soetomo Surabaya.

Hasilnya, Machfud terkonfirmasi positif. Namun, pihak KPU tidak mengumumkan hasilnya.

"Saya tidak tahu hasilnya, yang jelas saya tidak mengalami gejala klinis apa apa. Itu kenyataannya, saya gak ngerti harus seperti apa saya ikut perintah KPU dan RSUD Dr Soetomo saja," katanya.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga: KPU Minta Machfud-Mujiman Tes Gelombang Dua, PDIP: Ini Maksudnya Apa?

Load More