SuaraJatim.id - Bakal pasangan calon (Bapaslon) independen di Pilkada Lamongan kemungkinan tidak lolos tahapan penetapan sebagai calon. Sebab hasil tes kesehatan sang bakal calon wakil bupatinya (Bacawabup) tidak memenuhi syarat.
Bacawabup yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan pencalonan adalah Muhammad Suudin, yang merupakan pasangan dari Bacabup Suhandoyo.
Suudin dinyatakan tidak memenuhi syarat usai pleno verifikasi penelitian keabsahan dokumen persyaratan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Senin (14/9/2020) malam.
Menurut Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, Suudin dinyatakan tidak memenuhi syarat, merujuk pada hasil Muhammad Suudin yang dilakukan di RSUD dr. Soetomo Surabaya, dengan mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 7f, PKPU 18 Tahun 2019 pasal 46.
Baca Juga: Catat! Awal Musim Hujan di Sebagian Wilayah Jatim Jatuh Akhir Oktober
"Hasil tes kesehatan salah satu Bacawabup (Muhammad Suudin) tidak memenuhi syarat, " kata Mahrus, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, media jejaring suara.com, Selasa (15/9/2020).
Hanya saja Mahrus tidak menjelaskan lebih rinci terkait hasil pemeriksaan Suudin. Meski demikian, Mahrus menjelaskan bahwa Cawabup yang tidak memenuhi syarat dapat diganti.
Hal ini berdasar pada PKPU 1 Tahun 2020, pasal 78,79,80 dan 81 dan Undang-undang 10 Tahun 2016 Pasal 7 huruf f. Sementara untuk penyampaian nama Bacawabup pengganti, KPU Lamongan memberikan waktu hingga 16 September.
Mahrus menambahkan, untuk masalah penyampaian nama penganti KPU memberi waktu mulai tanggal 14 - 16 September 2020.
"Karena maksimal 22 September nama yang menggantikan harus sudah memenuhi syarat. Agar tanggal 23 besok bisa ditetapkan menjadi pasangan calon dan tanggal 24 pengundian nomor urut," katanya.
Baca Juga: Erick Thohir Minta Protokol Kesehatan Dijaga Ketat saat Pilkada Serentak
Ditanya batas akhir pengganti, KPU memberi waktu mulai tanggal Senin (14/9/2020) hingga Rabu (16/9/2020) atau selama tiga hari.
Selasa (22/9/2020) nama yang menggantikan harus memenuhi syarat. Jika memenuhi syarat maka, Rabu (23/9/2020) bisa ditetapkan menjadi pasangan calon dan selanjutnya, Kamis (24/9/2020) pengundian nomor urut.
Mendapati hasil tes kesehatan Bacawabup Muhammad Suudin tidak memenuhi syarat, Sugiono juru bicara Bapaslon Suhandoyo - Muhammad Suudin, mengatakan bahwa pihaknya segera memusyawarahkan apa yang disampaikan KPU.
Musyawarah ini untuk menentukan langkah selanjutnya dalam Pilbup Lamongan. "Iya, hasil tersebut akan kami diskusikan dulu bersama tim," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
Pundit Jepang Puji Kecerdasan Suporter Timnas Indonesia: Sepak Bola Tak Hanya Soal Skor
-
BI Perpanjangan Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit Hingga Akhir 2025
-
Hasil Piala Dunia Antarklub 2025: Debut Minor Xabi Alonso, Real Madrid Ditahan Al Hilal
-
Kabar Buruk dari Inggris, Swansea City Depak Nathan Tjoe-A-On
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Wapres Gibran Tinjau Bazar Blitar Djadoel, Gubernur Khofifah Komitmen Berdayakan Koperasi dan UMKM
-
Dukung UNAIR sebagai Rumah Intelektual dan Tingkatkan Employability
-
Tambah Ringan Bayar Cicilan Motor! Klaim Saldo DANA Kaget Sekarang, Gratis Tanpa Syarat
-
Awal Pekan Dapat Cuan? DANA Kaget Hadir Bagi-bagi Saldo, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp6,37 M: Perkuat Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat