SuaraJatim.id - Wali Kota Malang Sutiaji bersitegang dengan warganya, Reza Trianto, di halaman Balai Kota Malang, Rabu (16/9/2020). Lantaran tak terima diputus bersalah melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Hal itu tersaji pada operasi yustisi yang digelar di bundaran Tugu Kota Malang. Puluhan warga yang kedapatan tak pakai masker diciduk aparat gabungan dan dikenakan sidang di tempat oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Reza yang mengaku sebagai mantan pegawai PN itu terjaring operasi saat mengendarai mobil pribadinya. Ia sempat mengelabui petugas dengan menempelkan sehelai tisu di hidungnya.
Cekcok terjadi kala Wali Kota Sutiaji berusaha memberikan pengertian. "Kalau anda tidak salah. Tidak mungkin petugas membawa anda ke sini. Anda mengerti hukum tidak," kata Sutiaji dengan nada tinggi.
Reza lantas mendebat Wali Kota Sutiaji lantaran merasa tidak bersalah. Sebab, dia berada di dalam mobil seorang diri.
"Karena saya tidak membahayakan orang lain, di mobil sendiri, justru saya jadi berbahaya jika dipaksa begini dan berkerumun," kelitnya.
Reza bahkan mengancam menuntut balik. Wali Kota Sutiaji pun mempersilakan langkah hukum yang akan ditempuh.
Cekcok terus terjadi, bahkan saat berhadapan dengan hakim, Reza kembali menolak didakwa bersalah dan mewajibkan membayar sanksi administratif sejumlah Rp 100 ribu. Bahkan menantang akan melakukan banding.
"Saya tidak masalah sekalipun bayar Rp 500 ribu. Tapi saya tidak mau dituntut bersalah," ujarnya kepada hakim.
Baca Juga: Warga Makassar Ini Disuruh Bersihkan Toilet Karena Melanggar Protokol
Akibat cekcok itu, tak pelak beberapa petugas terlihat geram. "Wes angel-angel, angel tuturane (sulit-sulit, sulit menasihatinya)," celetuk beberapa petugas.
Perlu diketahui, Pemkot Malang resmi menggelar operasi yustisi penegak hukum protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Kemudian Perda Pemprov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Pemprov Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban hukum dan perlindungan masyarakat.
Serta perwal kota Malang nomor 30 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI
-
Uang Judol Rp9 Miliar Milik Jaka Purnama Disetorkan ke Negara
-
Remaja Blega Nekat Terjun dari Menara BTS Ketinggian 100 Meter
-
Di Balik Remang Warung Pangku Gresik: HIV, Sifilis, hingga Jeratan Sabu Terbongkar