SuaraJatim.id - Wali Kota Malang Sutiaji bersitegang dengan warganya, Reza Trianto, di halaman Balai Kota Malang, Rabu (16/9/2020). Lantaran tak terima diputus bersalah melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Hal itu tersaji pada operasi yustisi yang digelar di bundaran Tugu Kota Malang. Puluhan warga yang kedapatan tak pakai masker diciduk aparat gabungan dan dikenakan sidang di tempat oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Reza yang mengaku sebagai mantan pegawai PN itu terjaring operasi saat mengendarai mobil pribadinya. Ia sempat mengelabui petugas dengan menempelkan sehelai tisu di hidungnya.
Cekcok terjadi kala Wali Kota Sutiaji berusaha memberikan pengertian. "Kalau anda tidak salah. Tidak mungkin petugas membawa anda ke sini. Anda mengerti hukum tidak," kata Sutiaji dengan nada tinggi.
Reza lantas mendebat Wali Kota Sutiaji lantaran merasa tidak bersalah. Sebab, dia berada di dalam mobil seorang diri.
"Karena saya tidak membahayakan orang lain, di mobil sendiri, justru saya jadi berbahaya jika dipaksa begini dan berkerumun," kelitnya.
Reza bahkan mengancam menuntut balik. Wali Kota Sutiaji pun mempersilakan langkah hukum yang akan ditempuh.
Cekcok terus terjadi, bahkan saat berhadapan dengan hakim, Reza kembali menolak didakwa bersalah dan mewajibkan membayar sanksi administratif sejumlah Rp 100 ribu. Bahkan menantang akan melakukan banding.
"Saya tidak masalah sekalipun bayar Rp 500 ribu. Tapi saya tidak mau dituntut bersalah," ujarnya kepada hakim.
Baca Juga: Warga Makassar Ini Disuruh Bersihkan Toilet Karena Melanggar Protokol
Akibat cekcok itu, tak pelak beberapa petugas terlihat geram. "Wes angel-angel, angel tuturane (sulit-sulit, sulit menasihatinya)," celetuk beberapa petugas.
Perlu diketahui, Pemkot Malang resmi menggelar operasi yustisi penegak hukum protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Kemudian Perda Pemprov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Pemprov Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban hukum dan perlindungan masyarakat.
Serta perwal kota Malang nomor 30 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Luncurkan Bantuan Pendidikan Prasejahtera untuk Kurangi Angka Putus Sekolah
-
CEK FAKTA: Pemerintah Temukan 3,5 Ton Emas di Bandara IMIP Morowali Saat Disidak Purbaya, Benarkah?
-
Berapa UMK Tulungagung 2026? Ini Penjelasannya
-
60 Persen Perceraian di Magetan Dipicu Judi Online, Kasus Cerai Melonjak Drastis!
-
Kronologi 2 Petani Gresik Disambar Petir hingga Tewas Seketika, Seorang Kritis Usai Terpental