SuaraJatim.id - Siti Marisa, calon kepala desa Subo, Kecamatan Pakusari, memenangkan gugatan terhadap Bupati Jember Faida di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut berkaitan dengan sengketa hasil pemilihan kepala desa di Desa Subo.
Siti Marisa menggugat ke PTUN Surabaya terkait keputusan Bupati Faida yang menetapkan dan melantik Yani Romiyatun sebagai Kades Subo. Yani Romiyatun merupakan lawan Siti Marisa dalam Pilkades Subo.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian salah satu poin putusan dikutip dari laman resmi PTUN Surabaya, dikutip dari Suara Indonesia, jejaring media suara.com, Kamis (17/9/2020).
Poin berikutnya dari keputsan itu yakni membatalkan keputusan Bupati Jember yang mengangkat Yani Romiyatun sebagai Kades Subo.
Selanjutnya, PTUN memerintahkan Bupati Jember agar mencabut keputusan itu dan mengangkat Siti Marisa sebagai Kades Subo.
"Mewajibkan kepada tergugat menerbitkan surat keputusan baru atas nama Siti Marisa untuk diangkat sebagai kepala desa Subo, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Ditemui di rumahnya, Siti Marisa mengaku bersyukur karena gugatannya akhirnya dikabulkan hakim PTUN. Dia merasa perjuangannya mengungkap kebenaran telah membuahkan hasil.
"Alhamdulillah, perjuangan menegakkan kebenaran membuahkan hasil. Kami bersyukur sekali," katanya.
Baca Juga: Ratusan Pejabat di Jember yang Dilantik Bupati Faida Ditolak Mendagri
Menurut Marisa, gugatan ke PTUN dia lakukan karena upaya-upaya sebelumnya tak membuahkan hasil. Mulai dari penyampaian keberatan ke bupati hingga gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jember.
"Di Pengadilan Negeri Jember gugatan kita tak bisa diproses dengan alasan bupati sudah melantik kades. Akhirnya kita diarahkan ke PTUN," katanya.
"Alhamdulillah di PTUN gugatan kita dikabulkan," kata perempuan berusia 27 tahun itu.
Pilkades Subo sendiri diselenggarakan pada akhir September 2019. Ada dua calon dalam pesta demokrasi tingkat desa itu. Yakni Yani Romiyatun sebagai petahana dan Siti Marisa sebagai penantangnya. Keduanya sama-sama perempuan.
Dalam pemungutan suara, panitia Pilkades memutuskan Yani Romiyatun memperoleh suara terbanyak. Perempuan yang menjabat kades dua periode itu pun akhirnya dilantik Bupati Faida menjadi Kades Subo untuk periode ketiga.
Sementara Siti Marisa yang menilai Pilkades diwarnai banyak kecurangan melakukan perlawanan hukum. Puncaknya, dia menggugat keputusan Bupati Faida ke PTUN di Surabaya.
Tag
Berita Terkait
-
Ratusan Pejabat di Jember yang Dilantik Bupati Faida Ditolak Mendagri
-
Bupatinya Kena Sanksi Dari Gubernur Jatim, Anggota DPRD Jember Cukur Gundul
-
Warga Jember Cukur Gundul, Syukuran Rayakan Sanksi Terhadap Bupati Faida
-
Profil Bupati Faida Terlengkap
-
Viral Bupati Faida, Pilkada Makassar Butuh Rp 80 Miliar untuk Menang
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Tragis! Bocah 8 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai Kalibaru Banyuwangi
-
Ular Piton 4 Meter Telan Kucing di Penangkaran Surabaya, Evakuasinya Dramatis
-
Mengenal BUDDY, Alat Deteksi Dini Kanker Payudara Karya Mahasiswa Brawijaya
-
Angin Kencang Rusak 4 Sekolah dan Belasan Rumah di Jember, Atap Bangunan Beterbangan
-
Gunung Semeru Erupsi Disertai Awan Panas Guguran, Sehari Capai 9 Kali Letusan