SuaraJatim.id - Pelaku penganiaya Risma asisten rumah tangga (ART) di Kecamatan Cerme akhirnya terungkap. Pelakunya adalah sepasang suami istri yang tinggal tidak jauh dari tempat Risma bekerja.
Kini polisi berhasil mengamankan keduanya. Pelaku itu diketahui bernama Suparman dan istrinya Likha. Keduanya tinggal di Perum Apsari Blok HH Nomor 15 Desa Ngabetan Kecamatan Cerme, Gresik.
Mereka ditangkap karena berhasil melukai Risma saat melancarkan aksi pencurian di rumah Teguh Heru.
Adapun sesuai informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/9/2020). Saat itu pulul 02.00 WIB kedua pelaku yakni Suparman dan istrinya memasuki kediaman Teguh dengan cara sembunyi-sembunyi.
Pasangan suami istri itu memasuki rumah di Perum Cerme Apsari Blok HH Nomor 12A melalui lantai atas bermaksud mencuri.
Namun nahas, saat ia membuka jendela, Risma yang merupakan ART terbangun. Aksi itu membuat dara 16 tahun itu kaget. Sontak ia menjerit, tapi pasangan pencuri itu malah menghadiahi pukulan dengan linggis.
Istri Suparman kebagian memegangi Risma, sedangkan dirinya memukuli. Akibatnya, Risma yang ketakutan meradang kesakitan. Ia mengalami luka dibagian jari tangan, patah tulang di bagian leher hingga kepala korban mengeluarkan darah.
Warga Purwodadi Jawa Tengah itu tergeletak lemas. Mendengar keributan di malam hari, Teguh akhirnya naik ke lantai atas. Tapi terlambat, kedua maling yang menganiaya pembantunya sudah kabur.
Usai dianiaya, Risma ditinggal dalam keadaan tergeletak di lantai dan mengeluarkan banyak darah.
Baca Juga: Kronologi Risma Dianiaya Rampok, Mulut Dibekap, Leher Ditusuk Pakai Linggis
Melihat itu, Teguh akhirnya menghubungi tetangganya untuk meminta bantuan. Risma yang kesakitan dibawa ke RSUD dr Soetomo untuk melakukan perawatan itensif. Di rumah sakit ia melangsungkan operasi.
Sementara itu Kapolsek Cerme AKP Nur Amin mengatakan kasus itu berhasil diungkap setelah petugas menemukan linggis milik pelaku yang tertinggal di kamar Risma.
Dari alat bukti itu lah pihaknya kemudian mengembangkan siapa pelaku pencurian. "Menurut keterangan saksi linggis itu memang milik Suparman yang biasa dipakai saat membersihkan rumah Teguh," kata Nur Amin saat dihubungi.
"Pelaku tahu kalau rumah korban di lantai atas memang pintu jendelanya tidak bisa dikunci. Jadi mereka hafal harus lewat mana untuk masuk ke rumah korban," katanya lagi.
Belakangan diketahui, aksi nekat Suparman dan istrinya itu dilakukan karena dirinya terlilit hutang. Kendati demikian, keduanya tetap dihukum sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Suami-Istri ini diancam dengan pasal 365 Jo 53 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau 170 Jo 351 Ayat (2) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
BRI Resmi Umumkan Hasil RUPSLB 2025, Kinerja Tetap Solid
-
Dividen Interim BRI 2025 Diumumkan, Saham Berhak Terima Rp137 per Lembar
-
Kronologi Penemuan Mayat Mahasiswi UMM di Pasuruan, Diduga Dibunuh hingga Oknum Polisi Diamankan!
-
BRI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana Sumatra, Dukung Percepatan Pemulihan
-
BRI Siapkan Rp21 Triliun Sambut Nataru 2025/2026, Bisa Didapat via BRImo dan AgenBRILink