SuaraJatim.id - Pelaku penganiaya Risma asisten rumah tangga (ART) di Kecamatan Cerme akhirnya terungkap. Pelakunya adalah sepasang suami istri yang tinggal tidak jauh dari tempat Risma bekerja.
Kini polisi berhasil mengamankan keduanya. Pelaku itu diketahui bernama Suparman dan istrinya Likha. Keduanya tinggal di Perum Apsari Blok HH Nomor 15 Desa Ngabetan Kecamatan Cerme, Gresik.
Mereka ditangkap karena berhasil melukai Risma saat melancarkan aksi pencurian di rumah Teguh Heru.
Adapun sesuai informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/9/2020). Saat itu pulul 02.00 WIB kedua pelaku yakni Suparman dan istrinya memasuki kediaman Teguh dengan cara sembunyi-sembunyi.
Pasangan suami istri itu memasuki rumah di Perum Cerme Apsari Blok HH Nomor 12A melalui lantai atas bermaksud mencuri.
Namun nahas, saat ia membuka jendela, Risma yang merupakan ART terbangun. Aksi itu membuat dara 16 tahun itu kaget. Sontak ia menjerit, tapi pasangan pencuri itu malah menghadiahi pukulan dengan linggis.
Istri Suparman kebagian memegangi Risma, sedangkan dirinya memukuli. Akibatnya, Risma yang ketakutan meradang kesakitan. Ia mengalami luka dibagian jari tangan, patah tulang di bagian leher hingga kepala korban mengeluarkan darah.
Warga Purwodadi Jawa Tengah itu tergeletak lemas. Mendengar keributan di malam hari, Teguh akhirnya naik ke lantai atas. Tapi terlambat, kedua maling yang menganiaya pembantunya sudah kabur.
Usai dianiaya, Risma ditinggal dalam keadaan tergeletak di lantai dan mengeluarkan banyak darah.
Baca Juga: Kronologi Risma Dianiaya Rampok, Mulut Dibekap, Leher Ditusuk Pakai Linggis
Melihat itu, Teguh akhirnya menghubungi tetangganya untuk meminta bantuan. Risma yang kesakitan dibawa ke RSUD dr Soetomo untuk melakukan perawatan itensif. Di rumah sakit ia melangsungkan operasi.
Sementara itu Kapolsek Cerme AKP Nur Amin mengatakan kasus itu berhasil diungkap setelah petugas menemukan linggis milik pelaku yang tertinggal di kamar Risma.
Dari alat bukti itu lah pihaknya kemudian mengembangkan siapa pelaku pencurian. "Menurut keterangan saksi linggis itu memang milik Suparman yang biasa dipakai saat membersihkan rumah Teguh," kata Nur Amin saat dihubungi.
"Pelaku tahu kalau rumah korban di lantai atas memang pintu jendelanya tidak bisa dikunci. Jadi mereka hafal harus lewat mana untuk masuk ke rumah korban," katanya lagi.
Belakangan diketahui, aksi nekat Suparman dan istrinya itu dilakukan karena dirinya terlilit hutang. Kendati demikian, keduanya tetap dihukum sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Suami-Istri ini diancam dengan pasal 365 Jo 53 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau 170 Jo 351 Ayat (2) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Fakta-fakta Penemuan Bayi Laki-Laki di Kolong Meja Warung Gorengan di Lumajang
-
5 Fakta Maling di Pesawat Citilink Jakarta-Surabaya, 2 WNA China Ditangkap
-
Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Hadirkan Gubernur Khofifah
-
5 Fakta Bocah 7 Tahun Tewas Hanyut di Selokan Driyorejo Gresik
-
BRImo Perkuat Bisnis BRI, Transaksi Digital Terus Meningkat