SuaraJatim.id - Pelaku penganiaya Risma asisten rumah tangga (ART) di Kecamatan Cerme akhirnya terungkap. Pelakunya adalah sepasang suami istri yang tinggal tidak jauh dari tempat Risma bekerja.
Kini polisi berhasil mengamankan keduanya. Pelaku itu diketahui bernama Suparman dan istrinya Likha. Keduanya tinggal di Perum Apsari Blok HH Nomor 15 Desa Ngabetan Kecamatan Cerme, Gresik.
Mereka ditangkap karena berhasil melukai Risma saat melancarkan aksi pencurian di rumah Teguh Heru.
Adapun sesuai informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/9/2020). Saat itu pulul 02.00 WIB kedua pelaku yakni Suparman dan istrinya memasuki kediaman Teguh dengan cara sembunyi-sembunyi.
Pasangan suami istri itu memasuki rumah di Perum Cerme Apsari Blok HH Nomor 12A melalui lantai atas bermaksud mencuri.
Namun nahas, saat ia membuka jendela, Risma yang merupakan ART terbangun. Aksi itu membuat dara 16 tahun itu kaget. Sontak ia menjerit, tapi pasangan pencuri itu malah menghadiahi pukulan dengan linggis.
Istri Suparman kebagian memegangi Risma, sedangkan dirinya memukuli. Akibatnya, Risma yang ketakutan meradang kesakitan. Ia mengalami luka dibagian jari tangan, patah tulang di bagian leher hingga kepala korban mengeluarkan darah.
Warga Purwodadi Jawa Tengah itu tergeletak lemas. Mendengar keributan di malam hari, Teguh akhirnya naik ke lantai atas. Tapi terlambat, kedua maling yang menganiaya pembantunya sudah kabur.
Usai dianiaya, Risma ditinggal dalam keadaan tergeletak di lantai dan mengeluarkan banyak darah.
Baca Juga: Kronologi Risma Dianiaya Rampok, Mulut Dibekap, Leher Ditusuk Pakai Linggis
Melihat itu, Teguh akhirnya menghubungi tetangganya untuk meminta bantuan. Risma yang kesakitan dibawa ke RSUD dr Soetomo untuk melakukan perawatan itensif. Di rumah sakit ia melangsungkan operasi.
Sementara itu Kapolsek Cerme AKP Nur Amin mengatakan kasus itu berhasil diungkap setelah petugas menemukan linggis milik pelaku yang tertinggal di kamar Risma.
Dari alat bukti itu lah pihaknya kemudian mengembangkan siapa pelaku pencurian. "Menurut keterangan saksi linggis itu memang milik Suparman yang biasa dipakai saat membersihkan rumah Teguh," kata Nur Amin saat dihubungi.
"Pelaku tahu kalau rumah korban di lantai atas memang pintu jendelanya tidak bisa dikunci. Jadi mereka hafal harus lewat mana untuk masuk ke rumah korban," katanya lagi.
Belakangan diketahui, aksi nekat Suparman dan istrinya itu dilakukan karena dirinya terlilit hutang. Kendati demikian, keduanya tetap dihukum sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Suami-Istri ini diancam dengan pasal 365 Jo 53 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau 170 Jo 351 Ayat (2) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Khofifah Lepas 4.015 Pelari MANTRA116 2026, Perkuat Posisi Jatim Sebagai Destinasi Sport Tourism
-
Dihabisi Kekasih: Fakta Di Balik Kematian Tragis Gadis 19 Tahun di Lumajang
-
Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Blitar Cair, Nominalnya di Bawah UMK
-
BRI Perkuat Sistem Anti-Fraud, Pelanggaran Berunsur Pidana Langsung Dilaporkan
-
Turunkan Stunting hingga 14,7%: Gubernur Jatim Terima Penghargaan dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia