SuaraJatim.id - Razia terhadap pelanggar protokol Covid-19 semakin meluas di berbagai wilayah Indonesia. Seperti operasi yustisi Protokol Covid-19 di Pamekasan.
Meski begitu, berbagai sanksi dan hukuman unik tetap diterapkan untuk membuat jera pelaku pelanggaran.
Seperti yang dilakukan petugas saat melakukan operasi yustisi di area arek lancor sebelah timur Jalan Jokotole, Pamekasan.
Petugas menjaring sejumlah pengendara motor dan mobil yang kedapatan tidak mengenakan masker.
Mereka kemudian langsung dikenai sanksi teguran, lisan hingga disuruh membacakan Rukun Islam, Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengatakan, operasi yustisi tersebut berlangsung sejak Senin (14/9/2020) lalu dan akan terus dilaksanakan selama pandemi covid-19.
"Personel gabungan dari Polres Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan dan Pol PP Kab. Pamekasan melakukan kegiatan operasi yustisi protokol Covid-19. Operasi ini dilaksanakan setiap hari dan terbagi menjadi dua, yaitu secata statis dan mobile. Dari pagi, sore, dan malam," katanya seperti dilansir Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Selasa (22/9/2020).
Disampaikannya, operasi tersebut bertujuan menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, khusunya penggunaan masker setiap keluar rumah.
"Kami laksanakan operasi yustisi ini di titik aktivitas masyarakat," katanya.
Baca Juga: Terciduk Saat Razia Masker, Pengendara Ini Berkilah Tertutup Helm Cakil
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Bisa Tambah PAD, DPRD Jatim Minta Pemprov Serius Garap Potensi Pajak Tidur
-
Berangkatkan Gowes Bareng 1.000 Km Ride For Palestine, Gubernur Khofifah Serukan Pesan Perdamaian
-
DPRD Jatim Ingatkan APBD Harus Jadi Anggaran Gotong Royong, Bukan Sekadar Dokumen Teknis
-
Menang Wali Kota New York, Bisakah Zohran Mamdani Jadi Capres AS 2028?
-
Sopir Bus Resmi Tersangka Kecelakaan Bus Tulungagung, Satu Korban Tewas di Ngunut!