Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 23 September 2020 | 04:18 WIB
12 tahun jadi kades, Gaguk korupsi dana desa Rp 600 juta lebih. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Seorang mantan kepala desa bernama Gaguk Setiawan (38) jadi tersangka kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Gaguk kini ditahan di ruang tahanan Satreskrim Polres Malang, Jawa Timur.

Dari hasil penyidikan Unit IV Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Malang, Gaguk yang menjabat Kades Slamparejo, Kecamatan Jabung sejak tahun 2007 hingga tahun 2019 itu diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sebanyak Rp 609.342.160.

Jumlah itu sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang nomor X.780/581/35.07.050/2020 tanggal 19 Agustus 2020 lalu. Dimana hasil audit kerugian negara dilakukan tersangka saat menjabat Kades Slamparejo untuk penggunaan ADD dan DD tahun 2017 dan 2018.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, Gaguk menjabat sebagai Kades Slamparejo selama dua periode. Periode 2007 hingga 2019. Gaguk diketahui menyalahgunakan DD dan ADD pada tahun 2017 serta 2018.

Baca Juga: Keuchiek di Kabupaten Bireuen Didakwa Korupsi Dana Desa Rp312 Juta

“Tersangka sebagai penanggungjawab menyalahgunakan wewenang. Yang mana DD dan ADD seharusnya untuk program-program yang dibuat dalam RAB desa, ternyata tidak digunakan semestinya,” ungkap AKBP Hendri Umar dalam rilis di Mapolres Malang, Selasa (22/9/2020) sebagaimana dilansir Beritajatim.com.

Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat menerangkan, berdasarkan audit bersama Inspektorat Kabupaten Malang, kerugian negara yang diakibatkan dari korupsi yang dilakukan Gaguk mencapai Rp 609.342.160,-.

“Barang bukti yang kita amankan di antaranya 78 lembar kwitansi penerimaan uang tahun 2017, 49 lembar kwitansi penerimaan uang tahun 2018, 14 bendel laporan pertanggungjawaban ADD dan DD tahun 2017, 23 bendel LPJ ADD dan DD tahun 2018, serta 2 buah buku rekening kas desa,” terang Hendri.

Akibat perbuatannya ini, Gaguk harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar,” Hendri mengakhiri.

Baca Juga: Dana Desa Dipangkas, Sri Mulyani Minta Pengertian DPD RI

Sementara itu, Gaguk mengakui perbuatannya. Uang dari DD dan ADD itu sebagian besar ia gunakan secara pribadi. Termasuk, mengurusi anaknya yang tersangkut perkara hukum.

“Uangnya saya buat untuk mengurusi anak saya yang sempat terjerat hukum di kota,” ucap Gaguk.

Load More