
SuaraJatim.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly angkat bicara tentang vonis hukuman mati terpidana Sugeng Santoso.
Warga Kota Malang yang terjerat kasus pembunuhan disertai mutilasi itu bakal mendapatkan pembinaan pihak kementerian.
Bagi terpidana mati, menurutnya, pihak kejaksaan bakal menyerahkan kepada Kemenkumham apabila telah ada ketetapan hukum. Meski demikian, kementerian bakal memberikan pembinaan.
"Kalau divonis mati, akan dikirim ke kita, kita terima, nanti ditentukan dimana dia ditempatkan, kita akan bina," katanya ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Kota Malang, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: Video Emak-Emak Gunting Bendera Merah Putih Bikin Gaduh Netizen Seindonesia
"Walaupun hukuman mati, tetap punya hak untuk diberikan pembinaan," katanya.
Ikhwal putusan Mahkamah Agung terkait peningkatan hukuman Sugeng Santoso semula 20 tahun penjara menjadi hukuman mati, Yasona enggan berkomentar banyak.
"Soal eksekusi nanti itu soal Jaksa Agung," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menganulir vonis hukuman 20 penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Malang terhadap terpidana kasus pembunuhan disertai mutilasi Sugeng Santoso, Agustus 2020.
Hal itu setelah kasasi yang diajukan tim kuasa hukum Sugeng tak dikabulkan. MA bahkan memperberat vonis menjadi hukuman mati terhadap terpidana kasus yang menggemparkan Kota Malang 2019 silam.
Baca Juga: Viral! Video Gunting Kain Mirip Bendera Merah Putih, Begini Bunyi Hukumnya
Ya, pria 49 tahun itu terbukti bersalah akibat membunuh perempuan (yang identitasnya masih belum diketahui ) kemudian dipotong tubuh korban menjadi enam bagian.
Peristiwa mengerikan itu dilakukan di gedung kosong kompleks Pasar Besar Kota Malang.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Terdakwa Mutilasi di Bekas Mal Matahari Malang Divonis 20 Tahun Penjara
-
Sidang Kasus Mutilasi di Malang, Pelaku Sugeng Bantah Membunuh
-
Sidang Kasus Mutilasi Malang, Tim Pengacara: Pelaku Mengidap Skizofrenia
-
Sidang Kasus Mutilasi di Malang, Terdakwa Menolak Didampingi Kuasa Hukum
-
Mutilasi Gelandangan Pakai Gunting, Kasus Sugeng Segera Masuk Babak Baru
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- 6 Mobil Bekas Harga Lebih Murah dari Motor 110cc: Pilih yang Irit atau yang Gagah?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Mulai Rp30 Jutaan: Pilihan Cerdas untuk Keluarga Kecil, Anti Riba
- Pompa Air Tangguh untuk Sumur 30 Meter, Ini 5 Rekomendasi Terbaik
- Kiesha Alvaro Digampar Dimas Anggara, Pasha Ungu Ngamuk dan Cari Suami Nadine Chandrawinata
Pilihan
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik jadi Rp121 Triliun Tahun Ini
-
Konglomerasi Terbesar RI Borong Saham Rumah Sakit Hermina Rp1 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Jutaan, Terbaik Juni 2025
-
Gaduh Pelapak TikTok Cs Kena Pajak, DJP: Bukan Hal yang Baru!
-
5 Rekomendasi HP Murah RAM 6 GB Harga di Bawah Rp 2 Juta, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
4 Contoh Proposal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
-
Apakah Boleh Merayakan 1 Muharram?
-
Doa Awal dan Akhir Tahun Islam 1 Muharram Latin dan Arti, Dibaca Kamis 26 Juni atau Jumat 27 Juni?
-
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H: Arab, Latin, dan Waktu yang Dianjurkan
-
Doa Akhir Tahun Jelang 1 Muharram: Permohonan Ampun dan Harapan di Tahun Baru Islam