SuaraJatim.id - Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi di bekas Mal Matahari Malang Jawa Timur, Sugeng Santoso (49) diputus bersalah pada Rabu (26/2/2020).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Dina Pelita Asmara, Sugeng divonis hukuman 20 tahun penjara.
Putusan itu terbilang ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, yakni menuntut Sugeng hukuman seumur hidup, sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sedangkan tim advokasi terdakwa, mengajukan kliennya untuk bebas dari segala jeratan hukum. Salah satu dasar eksepsinya, karena Sugeng diyakini menderita skizofrenia.
"Apa yang kami putuskan ini di bawah (tuntutan) JPU, tapi terberat untuk terdakwa sesuai eksepsi yang dilakukan tim advokasi. Silahkan melakukan upaya hukum apabila tidak ada kepuasan (untuk kedua belah pihak)," kata Dina menutup sidang di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Malang.
Majelis hakim mengurai beberapa poin yang memberatkan terdakwa Sugeng. Pertama, Sugeng terbukti melakukan pembunuhan disertai mutilasi. Hal ini sesuai keterangan para saksi ahli yang dihadirkan selama proses persidangan. Termasuk saksi ahli forensik. Bahkan dari saksi ahli Psikolog, terdakwa tidak terbukti menderita skizofrenia seperti yang disebutkan tim advokasi.
"Yang memberatkan terdakwa dan menjadi pertimbangan putusan, adalah tindakan keji dengan membunuh disertai memotong (mutilasi) tubuh korban menjadi enam bagian. Hal itu juga menimbulkan rasa ketakutan di masyarakat," ujar Dina.
"Keadaan yang meringankan, agar dengan putusan ini bisa memperbaiki diri lebih baik," katanya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Baca Juga: Sidang Kasus Mutilasi Malang, Tim Pengacara: Pelaku Mengidap Skizofrenia
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Misteri Pria Ber-sweater Hitam: Jasad Tanpa Identitas Mengambang di Arus Dam Rolak 9 Mojokerto
-
Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda: Sosok Pria Bermasker Jadi Sorotan
-
Pasien Gaib dan Tagihan Palsu: Skandal Besar Korupsi JKN Jember Terbongkar
-
Penjual Es Hingga Penjaga Warkop Ikut Diciduk Polisi Saat Demo di Grahadi
-
Indonesia Sekarat! Amuk Massa di Grahadi dan Meme Kowarso yang Membakar Surabaya