Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 23 September 2020 | 09:38 WIB
Kuasa hukum anak dan keturunan almarhum Poernomo, KRT Nurwadi Rekso. (Foto: Usman Hadi/Suara.com)

"Dan lahan itu dulunya dibeli dengan uang pribadinya Pak Bupati Soeprapto," lanjut Nurwadi.

Poernomo kini telah meninggal dunia. Dalam perkara ini, delapan orang penggugat Bupati Nganjuk ialah anak dan keturunannya.

"Keinginan dari penggugat kembalikan tanah itu kepada penggugat, atau mengganti kerugian Rp 15 miliar sebagaimana yang kami cantumkan dalam gugatan dengan rinciannya," ujar Nurwadi.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Nganjuk selaku principal Bupati Novi, Samsul Huda, menyatakan pihak Pemkab memang tengah berupaya menyelamatkan sejumlah aset daerah, termasuk tanah yang kini bersengketa.

Baca Juga: Putus Sekolah Gegara Laptop Rusak, Siswa di Nganjuk Terpaksa Jadi Pelayan

"Jadi atensi dari KPK maupun kejaksaan, dalam rangka penyelamatan aset Pemerintah Daerah bekerja sama dengan kedua instansi itu. Sehingga saya kira memang itu harus diupayakan untuk bisa dipertahankan," tutur Samsul.

Namun dalam perkara gugatan yang dilayangkan anak dan keturunan almarhum Poernomo, kata Samsul, pihak Pemkab Nganjuk memilih pasif. Pihaknya yakin tanah yang kini bersengketa ini merupakan aset pemerintah daerah.

"Kalau yang berkaitan dengan bukti, saya kira itu sudah masuk di ranah (persidangan) nanti untuk upaya pembuktian kita. Jadi saya kira nanti kita ikuti proses yang sudah berjalan ini untuk pembuktiannya," kata Samsul.

Kontributor : Usman Hadi

Baca Juga: Laptop Rusak saat Ujian Online, Satu Siswa SMA di Nganjuk Tak Naik Kelas

Load More