Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 23 September 2020 | 09:38 WIB
Kuasa hukum anak dan keturunan almarhum Poernomo, KRT Nurwadi Rekso. (Foto: Usman Hadi/Suara.com)

Namun dalam perkara gugatan yang dilayangkan anak dan keturunan almarhum Poernomo, kata Samsul, pihak Pemkab Nganjuk memilih pasif. Pihaknya yakin tanah yang kini bersengketa ini merupakan aset pemerintah daerah.

"Kalau yang berkaitan dengan bukti, saya kira itu sudah masuk di ranah (persidangan) nanti untuk upaya pembuktian kita. Jadi saya kira nanti kita ikuti proses yang sudah berjalan ini untuk pembuktiannya," kata Samsul.

Kontributor : Usman Hadi

Baca Juga: Putus Sekolah Gegara Laptop Rusak, Siswa di Nganjuk Terpaksa Jadi Pelayan

Load More