SuaraJatim.id - Masih ingat Kasus M. Imron yang memalu kepala kawannya sampai tewas? Ya, sekarang kasus pemuda 18 tahun asal Kabupaten Malang itu memasuki babak baru. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Fakta baru ini terkuak usai penyidik dan kejaksaan menggelar rekonstruksi pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP), Senin (28/09/2020).
Kasubnit I Unit IV Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Rudi Hidajanto mengatakan, tersangka M. Imron telah menjalani proses rekonstruksi dengan total ada 22 adegan.
Hasilnya, ada indikasi mengarah pada aksi pembunuhan berencana. Sebab, tersangka rupanya telah menyiapkan palu. Alat yang digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas di kamar, masih satu kompleks bengkel tempat keduanya bekerja.
Hal itu tentu berbeda dari keterangan awal saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, pada 9 September 2020 lalu. Tersangka mengaku tega menganiaya korbannya secara spontanitas lantaran kesal sering dihina.
"Ada indikasi pembunuhan ini sudah direncanakan karena tersangka terlebih dulu mengambil palu dan menyimpannya di atas lemari. Jadi bukan spontan. Motif dendamnya sudah lama terjadi,'' katanya kepada awak media.
Pada rekonstruksi tersebut, tersangka Imron juga mengakui bahwa perselisihan dengan korban bermula dari dapur. Akibat perselisihan itu, korban melayangkan umpatan atau kata-kata kasar kepada pelaku.
Kemudian, saat korban asik bermain gawai atau smartphone, Imron mengambil palu yang telah disimpan di atas lemari dan langsung mengayunkannya ke kepala korban sebanyak dua kali.
''Kondisi korban saat itu sudah tak berdaya, jatuh di depan tersangka. Namun pelaku masih memukulkan palu ke korban di bagian pundak dan dada,'' katanya.
Baca Juga: Pendemo ke Gatot: Siapapun yang Mau Mengoyak Negara, Siapkan 9 Nyawa
Saat yakin korban telah tak bernyawa, Imron menutup mayat korban dengan jaket, lalu kabur. Butuh waktu 36 jam hingga polisi meringkusnya ngumpet di rumah paman. Dalam waktu dekat, polisi akan melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan guna proses pengadilan.
"Kami kenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
Seperti diberitakan M. Imron tega menganiaya temannya Redi Setyo dengan sebuah palu hingga tewas. Motifnya karena kesal sering dihina atau di-bully saat main bareng (mabar) game online.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Pendemo ke Gatot: Siapapun yang Mau Mengoyak Negara, Siapkan 9 Nyawa
-
Tuding Massa Penolak KAMI Bayaran, Gatot: Kalau Bisa Demo Lebih Banyak Lagi
-
Gatot Tuding Demo Bayaran, Pendemo: Bilang Gitu Karena Kebiasaan Sendiri
-
Doa Gatot ke Penolak KAMI; Selamat dan Bawa Uang Sekadarnya Buat Keluarga
-
Sering Dibully Saat Main Mobile Legends, Muhammad 'Palu' Kepala Kawannya
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari
-
Pengedar Sabu Asal Madura Dicokok di Surabaya Demi Nyabu Gratis
-
Niat Tambah Nafkah Berujung Duka, Guru SDN 6 Kare Korban Tragedi KM Virgo Ditemukan Tewas
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra