SuaraJatim.id - Masih ingat Kasus M. Imron yang memalu kepala kawannya sampai tewas? Ya, sekarang kasus pemuda 18 tahun asal Kabupaten Malang itu memasuki babak baru. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Fakta baru ini terkuak usai penyidik dan kejaksaan menggelar rekonstruksi pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP), Senin (28/09/2020).
Kasubnit I Unit IV Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Rudi Hidajanto mengatakan, tersangka M. Imron telah menjalani proses rekonstruksi dengan total ada 22 adegan.
Hasilnya, ada indikasi mengarah pada aksi pembunuhan berencana. Sebab, tersangka rupanya telah menyiapkan palu. Alat yang digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas di kamar, masih satu kompleks bengkel tempat keduanya bekerja.
Hal itu tentu berbeda dari keterangan awal saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, pada 9 September 2020 lalu. Tersangka mengaku tega menganiaya korbannya secara spontanitas lantaran kesal sering dihina.
"Ada indikasi pembunuhan ini sudah direncanakan karena tersangka terlebih dulu mengambil palu dan menyimpannya di atas lemari. Jadi bukan spontan. Motif dendamnya sudah lama terjadi,'' katanya kepada awak media.
Pada rekonstruksi tersebut, tersangka Imron juga mengakui bahwa perselisihan dengan korban bermula dari dapur. Akibat perselisihan itu, korban melayangkan umpatan atau kata-kata kasar kepada pelaku.
Kemudian, saat korban asik bermain gawai atau smartphone, Imron mengambil palu yang telah disimpan di atas lemari dan langsung mengayunkannya ke kepala korban sebanyak dua kali.
''Kondisi korban saat itu sudah tak berdaya, jatuh di depan tersangka. Namun pelaku masih memukulkan palu ke korban di bagian pundak dan dada,'' katanya.
Baca Juga: Pendemo ke Gatot: Siapapun yang Mau Mengoyak Negara, Siapkan 9 Nyawa
Saat yakin korban telah tak bernyawa, Imron menutup mayat korban dengan jaket, lalu kabur. Butuh waktu 36 jam hingga polisi meringkusnya ngumpet di rumah paman. Dalam waktu dekat, polisi akan melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan guna proses pengadilan.
"Kami kenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
Seperti diberitakan M. Imron tega menganiaya temannya Redi Setyo dengan sebuah palu hingga tewas. Motifnya karena kesal sering dihina atau di-bully saat main bareng (mabar) game online.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Pendemo ke Gatot: Siapapun yang Mau Mengoyak Negara, Siapkan 9 Nyawa
-
Tuding Massa Penolak KAMI Bayaran, Gatot: Kalau Bisa Demo Lebih Banyak Lagi
-
Gatot Tuding Demo Bayaran, Pendemo: Bilang Gitu Karena Kebiasaan Sendiri
-
Doa Gatot ke Penolak KAMI; Selamat dan Bawa Uang Sekadarnya Buat Keluarga
-
Sering Dibully Saat Main Mobile Legends, Muhammad 'Palu' Kepala Kawannya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Mau Ajukan Kartu Kredit Online? Kenali 4 Pilihan Kartu Kredit Bank Mega dan Keunggulannya
-
Didesak Mahasiswa, Dua Universitas di Jember Ogah Tanda Tangan Penolakan SPPG di Kampus
-
Jebol di Siang Bolong: Tahanan Narkoba Rutan Bangil Kabur Lompat Tembok
-
Teka-teki Mayat Wanita di Mobil Bandara Juanda Terkuak: Ternyata Pejabat di Pemkab Bangkalan
-
Nestapa Peternak Ayam Petelur di Magetan: Pakan Mencekik, Hasil Ternak Jadi Pajangan Gudang