SuaraJatim.id - Masih ingat Kasus M. Imron yang memalu kepala kawannya sampai tewas? Ya, sekarang kasus pemuda 18 tahun asal Kabupaten Malang itu memasuki babak baru. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Fakta baru ini terkuak usai penyidik dan kejaksaan menggelar rekonstruksi pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP), Senin (28/09/2020).
Kasubnit I Unit IV Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Rudi Hidajanto mengatakan, tersangka M. Imron telah menjalani proses rekonstruksi dengan total ada 22 adegan.
Hasilnya, ada indikasi mengarah pada aksi pembunuhan berencana. Sebab, tersangka rupanya telah menyiapkan palu. Alat yang digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas di kamar, masih satu kompleks bengkel tempat keduanya bekerja.
Hal itu tentu berbeda dari keterangan awal saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, pada 9 September 2020 lalu. Tersangka mengaku tega menganiaya korbannya secara spontanitas lantaran kesal sering dihina.
"Ada indikasi pembunuhan ini sudah direncanakan karena tersangka terlebih dulu mengambil palu dan menyimpannya di atas lemari. Jadi bukan spontan. Motif dendamnya sudah lama terjadi,'' katanya kepada awak media.
Pada rekonstruksi tersebut, tersangka Imron juga mengakui bahwa perselisihan dengan korban bermula dari dapur. Akibat perselisihan itu, korban melayangkan umpatan atau kata-kata kasar kepada pelaku.
Kemudian, saat korban asik bermain gawai atau smartphone, Imron mengambil palu yang telah disimpan di atas lemari dan langsung mengayunkannya ke kepala korban sebanyak dua kali.
''Kondisi korban saat itu sudah tak berdaya, jatuh di depan tersangka. Namun pelaku masih memukulkan palu ke korban di bagian pundak dan dada,'' katanya.
Baca Juga: Pendemo ke Gatot: Siapapun yang Mau Mengoyak Negara, Siapkan 9 Nyawa
Saat yakin korban telah tak bernyawa, Imron menutup mayat korban dengan jaket, lalu kabur. Butuh waktu 36 jam hingga polisi meringkusnya ngumpet di rumah paman. Dalam waktu dekat, polisi akan melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan guna proses pengadilan.
"Kami kenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
Seperti diberitakan M. Imron tega menganiaya temannya Redi Setyo dengan sebuah palu hingga tewas. Motifnya karena kesal sering dihina atau di-bully saat main bareng (mabar) game online.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Pendemo ke Gatot: Siapapun yang Mau Mengoyak Negara, Siapkan 9 Nyawa
-
Tuding Massa Penolak KAMI Bayaran, Gatot: Kalau Bisa Demo Lebih Banyak Lagi
-
Gatot Tuding Demo Bayaran, Pendemo: Bilang Gitu Karena Kebiasaan Sendiri
-
Doa Gatot ke Penolak KAMI; Selamat dan Bawa Uang Sekadarnya Buat Keluarga
-
Sering Dibully Saat Main Mobile Legends, Muhammad 'Palu' Kepala Kawannya
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
Kendalikan Inflasi & Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumenep
-
Survei ARCI Ungkap Harapan Warga Jatim Kepada Khofifah-Emil: Jalan Rusak Hingga SMA Tanpa Pungli
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Gempa Poso
-
Bansos Berujung Judi Online? DPRD Jatim Desak Sanksi Berat untuk Penerima Nakal
-
Dana Transfer Dipangkas, DPRD Jatim Beri Peringatan Keras