SuaraJatim.id - Masih ingat Kasus M. Imron yang memalu kepala kawannya sampai tewas? Ya, sekarang kasus pemuda 18 tahun asal Kabupaten Malang itu memasuki babak baru. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Fakta baru ini terkuak usai penyidik dan kejaksaan menggelar rekonstruksi pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP), Senin (28/09/2020).
Kasubnit I Unit IV Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Rudi Hidajanto mengatakan, tersangka M. Imron telah menjalani proses rekonstruksi dengan total ada 22 adegan.
Hasilnya, ada indikasi mengarah pada aksi pembunuhan berencana. Sebab, tersangka rupanya telah menyiapkan palu. Alat yang digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas di kamar, masih satu kompleks bengkel tempat keduanya bekerja.
Hal itu tentu berbeda dari keterangan awal saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, pada 9 September 2020 lalu. Tersangka mengaku tega menganiaya korbannya secara spontanitas lantaran kesal sering dihina.
"Ada indikasi pembunuhan ini sudah direncanakan karena tersangka terlebih dulu mengambil palu dan menyimpannya di atas lemari. Jadi bukan spontan. Motif dendamnya sudah lama terjadi,'' katanya kepada awak media.
Pada rekonstruksi tersebut, tersangka Imron juga mengakui bahwa perselisihan dengan korban bermula dari dapur. Akibat perselisihan itu, korban melayangkan umpatan atau kata-kata kasar kepada pelaku.
Kemudian, saat korban asik bermain gawai atau smartphone, Imron mengambil palu yang telah disimpan di atas lemari dan langsung mengayunkannya ke kepala korban sebanyak dua kali.
''Kondisi korban saat itu sudah tak berdaya, jatuh di depan tersangka. Namun pelaku masih memukulkan palu ke korban di bagian pundak dan dada,'' katanya.
Baca Juga: Pendemo ke Gatot: Siapapun yang Mau Mengoyak Negara, Siapkan 9 Nyawa
Saat yakin korban telah tak bernyawa, Imron menutup mayat korban dengan jaket, lalu kabur. Butuh waktu 36 jam hingga polisi meringkusnya ngumpet di rumah paman. Dalam waktu dekat, polisi akan melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan guna proses pengadilan.
"Kami kenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
Seperti diberitakan M. Imron tega menganiaya temannya Redi Setyo dengan sebuah palu hingga tewas. Motifnya karena kesal sering dihina atau di-bully saat main bareng (mabar) game online.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Pendemo ke Gatot: Siapapun yang Mau Mengoyak Negara, Siapkan 9 Nyawa
-
Tuding Massa Penolak KAMI Bayaran, Gatot: Kalau Bisa Demo Lebih Banyak Lagi
-
Gatot Tuding Demo Bayaran, Pendemo: Bilang Gitu Karena Kebiasaan Sendiri
-
Doa Gatot ke Penolak KAMI; Selamat dan Bawa Uang Sekadarnya Buat Keluarga
-
Sering Dibully Saat Main Mobile Legends, Muhammad 'Palu' Kepala Kawannya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
5 Jemaah Calon Haji Situbondo Batal Berangkat, 993 Lainnya Siap Bertolak ke Tanah Suci
-
Menantu Gelap Mata, Mertua Tewas dan Istri Kritis Akibat Serangan Brutal di Mojokerto
-
Gubernur Khofifah Tinjau Bedah Rumah Tenaga Keamanan SMAN 2 Surabaya, Peduli Insan Pendidikan
-
Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026
-
Gamelan Disita, Seniman Terusir: Pemkot Surabaya Segel Sekretariat DKS