SuaraJatim.id - Masih ingat Kasus M. Imron yang memalu kepala kawannya sampai tewas? Ya, sekarang kasus pemuda 18 tahun asal Kabupaten Malang itu memasuki babak baru. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Fakta baru ini terkuak usai penyidik dan kejaksaan menggelar rekonstruksi pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP), Senin (28/09/2020).
Kasubnit I Unit IV Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Rudi Hidajanto mengatakan, tersangka M. Imron telah menjalani proses rekonstruksi dengan total ada 22 adegan.
Hasilnya, ada indikasi mengarah pada aksi pembunuhan berencana. Sebab, tersangka rupanya telah menyiapkan palu. Alat yang digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas di kamar, masih satu kompleks bengkel tempat keduanya bekerja.
Hal itu tentu berbeda dari keterangan awal saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, pada 9 September 2020 lalu. Tersangka mengaku tega menganiaya korbannya secara spontanitas lantaran kesal sering dihina.
"Ada indikasi pembunuhan ini sudah direncanakan karena tersangka terlebih dulu mengambil palu dan menyimpannya di atas lemari. Jadi bukan spontan. Motif dendamnya sudah lama terjadi,'' katanya kepada awak media.
Pada rekonstruksi tersebut, tersangka Imron juga mengakui bahwa perselisihan dengan korban bermula dari dapur. Akibat perselisihan itu, korban melayangkan umpatan atau kata-kata kasar kepada pelaku.
Kemudian, saat korban asik bermain gawai atau smartphone, Imron mengambil palu yang telah disimpan di atas lemari dan langsung mengayunkannya ke kepala korban sebanyak dua kali.
''Kondisi korban saat itu sudah tak berdaya, jatuh di depan tersangka. Namun pelaku masih memukulkan palu ke korban di bagian pundak dan dada,'' katanya.
Baca Juga: Pendemo ke Gatot: Siapapun yang Mau Mengoyak Negara, Siapkan 9 Nyawa
Saat yakin korban telah tak bernyawa, Imron menutup mayat korban dengan jaket, lalu kabur. Butuh waktu 36 jam hingga polisi meringkusnya ngumpet di rumah paman. Dalam waktu dekat, polisi akan melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan guna proses pengadilan.
"Kami kenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
Seperti diberitakan M. Imron tega menganiaya temannya Redi Setyo dengan sebuah palu hingga tewas. Motifnya karena kesal sering dihina atau di-bully saat main bareng (mabar) game online.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Pendemo ke Gatot: Siapapun yang Mau Mengoyak Negara, Siapkan 9 Nyawa
-
Tuding Massa Penolak KAMI Bayaran, Gatot: Kalau Bisa Demo Lebih Banyak Lagi
-
Gatot Tuding Demo Bayaran, Pendemo: Bilang Gitu Karena Kebiasaan Sendiri
-
Doa Gatot ke Penolak KAMI; Selamat dan Bawa Uang Sekadarnya Buat Keluarga
-
Sering Dibully Saat Main Mobile Legends, Muhammad 'Palu' Kepala Kawannya
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
PDIP Tergusur Gerindra? Dari Kamar Indekos Bung Karno, Hasto Kirim Pesan Menohok
-
Khofifah Ajak Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Kobarkan Semangat Kemerdekaan Menuju Indonesia Emas
-
Kemenhut Berhasil Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani
-
Ruko Fotokopi di Ponorogo Rata dengan Tanah Usai Perselingkuhan Terbongkar
-
Aktivis Ngaku Dicekik Kades Saat Demo Tolak Utang Rp786 Miliar di Gedung DPRD