SuaraJatim.id - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan kendaraan bermotor yang telah membawa kabur 11 mobil milik korban untuk digadaikan demi keuntungan pribadi.
Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono di Madiun, Selasa, mengatakan tersangka adalah ASD alias Ino, warga Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
"Modusnya, tersangka menyewa kendaraan dari perseorangan, kemudian digadaikan sebagai kendaraan milik pribadi," ujarnya.
Dia menjelaskan aksi tersangka tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Krisna, warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun pada 24 September lalu.
Korban mengaku telah kehilangan satu mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi AE-1462-FL. Mobil tersebut disewa oleh tersangka sejak 7 September dan hingga korban melapor belum juga dikembalikan.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran. Sehari sesudah menerima laporan, polisi berhasil menangkap Ino dan mendapati barang bukti mobil milik korban digadaikan di wilayah Bojonegoro.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan tersangka, didapati Ino melakukan tindak pidana serupa 11 kali. Tidak hanya mobil, namun juga menggelapkan sepeda motor.
"Dari hasil keterangan pihak Satreskrim Polres Madiun, saat ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tujuh unit mobil dan satu unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka," katanya.
Aksi penggelapan tersebut telah dilakukan tersangka sejak enam bulan terakhir. Mobil-mobil tersebut digadaikan bervariasi mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per unit.
Baca Juga: Hati-hati Modus Penggelapan Kendaraan Bermotor Seperti Ini
"Tergantung dari kemampuan penerima gadainya. Uang hasil gadai itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup tersangka. Seperti membayar kontrakan rumah, makan, dan lainnya," kata Bagoes.
Wilayah aksi tersangka tidak hanya menyasar di Kabupaten Madiun, namun juga di sejumlah daerah di eks-Keresidenan Madiun.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dan/atau pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Polres Madiun meminta masyarakat yang merasa kendaraannya "dilarikan" oleh tersangka dapat menghubungi ke Satreskrim Polres Madiun dengan disertai membawa bukti kepemilikan kendaraan.
"Polisi juga meminta para pengusaha rental kendaraan di wilayah Kabupaten Madiun dan sekitarnya untuk lebih berhati-hati dan waspada dengan pelaku-pelaku yang menggunakan modus operandi sewa gadai mobil rental seperti yang dilakukan oleh tersangka," pungkas Bagoes. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Aktivitas Gunung Semeru Belum Stabil, Awan Panas Masih Mengancam!
-
Pengungsi Erupsi Gunung Semeru Mulai Pulang, BNPB Pastikan Situasi Membaik!
-
Erupsi Semeru Tak Ganggu Penerbangan di Bandara Notohadinegoro, Begini Kondisi Terkini
-
Cara Daftar KKS Pakai HP Kini Makin Mudah, Begini Syarat dan Aplikasi Resminya!
-
Kronologi Tewasnya 6 Santri Ponpes Jabal Quran Socah Bangkalan, Tenggelam di Bekas Galian C!