SuaraJatim.id - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan kendaraan bermotor yang telah membawa kabur 11 mobil milik korban untuk digadaikan demi keuntungan pribadi.
Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono di Madiun, Selasa, mengatakan tersangka adalah ASD alias Ino, warga Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
"Modusnya, tersangka menyewa kendaraan dari perseorangan, kemudian digadaikan sebagai kendaraan milik pribadi," ujarnya.
Dia menjelaskan aksi tersangka tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Krisna, warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun pada 24 September lalu.
Korban mengaku telah kehilangan satu mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi AE-1462-FL. Mobil tersebut disewa oleh tersangka sejak 7 September dan hingga korban melapor belum juga dikembalikan.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran. Sehari sesudah menerima laporan, polisi berhasil menangkap Ino dan mendapati barang bukti mobil milik korban digadaikan di wilayah Bojonegoro.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan tersangka, didapati Ino melakukan tindak pidana serupa 11 kali. Tidak hanya mobil, namun juga menggelapkan sepeda motor.
"Dari hasil keterangan pihak Satreskrim Polres Madiun, saat ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tujuh unit mobil dan satu unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka," katanya.
Aksi penggelapan tersebut telah dilakukan tersangka sejak enam bulan terakhir. Mobil-mobil tersebut digadaikan bervariasi mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per unit.
Baca Juga: Hati-hati Modus Penggelapan Kendaraan Bermotor Seperti Ini
"Tergantung dari kemampuan penerima gadainya. Uang hasil gadai itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup tersangka. Seperti membayar kontrakan rumah, makan, dan lainnya," kata Bagoes.
Wilayah aksi tersangka tidak hanya menyasar di Kabupaten Madiun, namun juga di sejumlah daerah di eks-Keresidenan Madiun.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dan/atau pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Polres Madiun meminta masyarakat yang merasa kendaraannya "dilarikan" oleh tersangka dapat menghubungi ke Satreskrim Polres Madiun dengan disertai membawa bukti kepemilikan kendaraan.
"Polisi juga meminta para pengusaha rental kendaraan di wilayah Kabupaten Madiun dan sekitarnya untuk lebih berhati-hati dan waspada dengan pelaku-pelaku yang menggunakan modus operandi sewa gadai mobil rental seperti yang dilakukan oleh tersangka," pungkas Bagoes. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Investasi ORI030 di BRI, Kupon Tetap Hingga 7,00% Dijamin Negara
-
Hanya Ada 2 Siswa Baru: Guru SDN 2 Plandaan Rela Iuran Demi Beli Seragam
-
SDN Nailan Ponorogo di Ujung Tanduk: Kelas 1 & 2 Kosong Melompong, Hanya Tersisa 13 Murid
-
Ironi di Balik Puing Yosorati: Saat Api Melahap Gudang Plastik, Truk Damkar Terdekat Malah Mogok
-
Pasar Agrobis Babat Membara: 10 Kios Ludes Terbakar dalam Semalam, Diduga Akibat Korsleting