Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 06 Oktober 2020 | 09:25 WIB
Proses sidang di PN Gresik melalui via daring. (Foto: Istimewa) 

SuaraJatim.id - Yendi (35) warga Kecamatan Manyar, Gresik kini telah meringkuk tak berkutik di hadapan majlis hakim. Wajahnya tertunduk menyesal karena sudah menghabisi nyawa Hadi Kirana Saputra (28) yang merupakan simpanan istri sirinya. 

Di hadapan hakim, ia mengaku tak mempunyai niat membunuh pemuda itu. Tapi karena kesal, ia memukuli Hadi hanya dengan tangan kosong. Tapi nahas, pukulan membabi buta itu membuat Hadi tewas. 

"Hanya memukul korban dengan tangan kosong di bagian wajah depan. Karena, waktu itu posisi korban tertunduk. Sehingga mayoritas yang menjadi sasaran bagian wajahnya," kata Yendi saat mengukuti sidang daring yang digelar PN Gresik, Senin (5/10/2020). 

Kejadian itu terjadi pada 7 Juni lalu. Saat itu Hendi mengetahui istri sirinya berselingkuh dengan seorang pemuda. Dia kemudian bermaksud menemui korban dengan menjebak menggunakan nomor istrinya. 

Baca Juga: Perempuan Ini Labrak Cewek yang ke Hotel Sama Pacarnya, Ternyata...

Sesampai di lokasi yang ditentukan, keduanya saling adu mulut. Yendi tiba-tiba emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibatnya korban mengalami pendarahan hebat di kepalanya. 

Setelah menganiaya korban, Yendi segera melarikan diri. Ia meninggalkan korban yang sudah terkapar tak berdaya. Hingga akhirnya seorang pengguna jalan menemukan Hadi tergeletak di aspal jalan raya. 

Semula, kabar seseorang tergeletak di jembatan itu dianggap warga kasus dari pembegalan. Namun belakangan diketahui, ternyata orang itu korban dari penganiayaan yang bermotif cemburu.

Hendi yang merupakan tersangka memukul korban dengan tangan kosong hingga dalam keadaan kritis.

Sementar itu Majelis Hakim yang diketuai Agung Ciptoadi menyebut jika hasil autopsi tengkorak bagian belakang korban retak. Kendati demikian pihaknya belum memutuskan hukuman untuk Yendi. 

Baca Juga: Gara-gara Foto Istrinya di Facebook Diedit, M Bacok Tetangganya Sendiri

"Minggu depan agenda tuntutan, memerintahkan jaksa agar terdakwa tetap di tahan," jelas Agung Ciptoadi.

Kontributor : Amin Alamsyah

Load More